Pajak Penghasilan Pasal 26

Senin 21 Des 2015 16:18Administratordibaca 45512 kaliPajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang dibayarkan, disediakan atas penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia.

Pemotong PPh Pasal 26 adalah:
 

  1. Badan pemerintah,
  2. Subjek pajak dalam negeri
  3. Penyelenggara kegiatan
  4. Bentuk usaha tetap, atau
  5. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
     

Dikecualikan dari Pengenaan PPh Pasal 26
 
Dalam hal Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap ditanamkan kembali di Indonesia, penghasilan dimaksud dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan
Pengecualian dari pengenaan Pajak Penghasilan diberikan apabila seluruh Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap ditanamkan kembali di Indonesia dalam bentuk:
 

  1. Penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri;
  2. Penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;
  3. Pembelian aktiva tetap yang digunakan oleh Bentuk Usaha Tetap untuk menjalankan usaha Bentuk Usaha Tetap atau melakukan kegiatan Bentuk Usaha Tetap di Indonesia; atau
  4. Investasi berupa aktiva tidak berwujud oleh Bentuk Usaha Tetap untuk menjalankan usaha Bentuk Usaha Tetap atau melakukan kegiatan Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.
     

Tarif dan Objek PPh Pasal 26
 

No.

Penghasilan

Tarif

1.

Penghasilan yang dibayarkan berupa:

  1. Deviden;
  2. Bunga termasuk Premium, Diskonto dan Imbalan jaminan pengembalian hutang;
  3. Royalty;
  4. Sewa;
  5. Penghasilan penggunaan harta
  6. Imbalan sehubungan dengan jasa  pekerjaan dan kegiatan
  7. Hadiah & penghargaan;
  8. Pensiun & pembayaran berkala lainnya;
  9. Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
  10. Keuntungan karena pembebasan utang.

20% x penghasilan bruto atau Tax Treaty (P3B)

2.

Penjualan atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, yang diperoleh WP Luar Negeri.
Harta yang dimaksud berupa: perhiasan mewah, berlian, emas, intan, jam tangan mewah, barang antik, lukisan, mobil, motor, kapal pesiar, dan/atau pesawat terbang ringan.
Dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 26 adalah: WP OP Luar Negeri yang memperoleh penghasilan tidak melebihi Rp 10 Juta transaksi.

20% x perkiraan neto
Perkiraan Neto = 25% x harga jual
Sehingga tarif efektif:
20% x 25% x harga jual =
5% x harga jual
Bersifat Final

3.

Penjualan saham.
Saham yang diperjualbelikan adalah saham dari PT di Dalam Negeri dan tidak berstatus sebagai emiten atau perusahaan publik.
Penjualan/pengalihan saham perusahaan antara, yang didirikan di Tax Haven Country dan mempunyai hubungan istimewa dengan WPDN Indonesia atau BUT di Indonesia, dapat ditetapkan sebagai penjualan/pengalihan saham WP Badan Dalam Negeri.

20% x perkiraan neto
Perkiraan Neto = 25% x harga jual
Sehingga tarif efektif:
20% x 25% x harga jual =
5% x harga jual
Bersifat Final

4.

Pembayaran premi asuransi dan premi reasuransi kepada perusahaan asuransi di luar negeri

20% x perkiraan neto
Besarnya perkiraan penghasilan neto adalah sebagai berikut:

  1. Atas premi dibayar tertanggung kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 50% dari jumlah premi yang dibayar;
  2. Atas premi yang dibayar oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 10% dari jumlah premi yang dibayar;
  3. Atas premi yang dibayar oleh perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 5% dari jumlah premi yang dibayar.




ARTIKEL TERKAIT
 

Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak Penghasilan Pasal 21   Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) adalah pajak penghasilan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.   Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Pemberi Kerja, yang terdiri dari Orangselengkapnya

Pajak Penghasilan Pasal 23

Pajak Penghasilan Pasal 23  Pajak Penghasilan pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Umumnya penghasilan jenis ini terjadi saat adanya transaksi antara dua pihak. Pihak yang menerima penghasilan atau penjual atau pemberi jasa akan dikenakan PPh pasal 23.selengkapnya



ARTIKEL TERPOPULER


Pajak Penghasilan Pasal 26

Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.selengkapnya

Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak Penghasilan Pasal 21   Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) adalah pajak penghasilan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.   Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Pemberi Kerja, yang terdiri dari Orangselengkapnya

Pajak Penghasilan Pasal 22

Pajak Penghasilan Pasal 22   Menurut hukum Indonesia, Nomor 36 tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap Wajib Pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.selengkapnya

Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)

PPh Final atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia   Objek PPh adalah Penghasilan berupa buna deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia termasuk bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeriselengkapnya

Pajak Penghasilan Pasal 25

Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah pembayaran Pajak Penghasilan secara angsuran.selengkapnya



ARTIKEL ARSIP




ARTIKEL TERBARU :


Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak Penghasilan Pasal 21   Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) adalah pajak penghasilan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.   Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Pemberi Kerja, yang terdiri dari Orangselengkapnya

Pajak Penghasilan Pasal 22

Pajak Penghasilan Pasal 22   Menurut hukum Indonesia, Nomor 36 tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap Wajib Pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.selengkapnya

Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)

PPh Final atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia   Objek PPh adalah Penghasilan berupa buna deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia termasuk bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeriselengkapnya

Pajak Penghasilan Pasal 23

Pajak Penghasilan Pasal 23  Pajak Penghasilan pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Umumnya penghasilan jenis ini terjadi saat adanya transaksi antara dua pihak. Pihak yang menerima penghasilan atau penjual atau pemberi jasa akan dikenakan PPh pasal 23.selengkapnya

Pajak Penghasilan Pasal 25

Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah pembayaran Pajak Penghasilan secara angsuran.selengkapnya

Pajak Penghasilan Pasal 26

Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.selengkapnya



KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :