Pajak Penghasilan Pasal 23

Kamis 24 Des 2015 16:19Administratordibaca 26277 kaliPajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan Pasal 23
 

Pajak Penghasilan pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Umumnya penghasilan jenis ini terjadi saat adanya transaksi antara dua pihak. Pihak yang menerima penghasilan atau penjual atau pemberi jasa akan dikenakan PPh pasal 23. Pihak pemberi penghasilan atau pembeli atau penerima jasa akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23 tersebut kepada kantor pajak.

Pemotong PPh Pasal 23
 

  1. Badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan,bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemotongPPh 23, yaitu:
    • Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas;
    • Orang Pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan.

 
Tarif dan Objek PPh Pasal 23
 

  1. Sebesar 15% dari jumlah bruto atas :
     
    • Dividen;
    • Bunga;
    • Royalty;
    • Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21;
       
  2. Sebesar 2% dari jumlah bruto atas:
     
    • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
    • Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
       

Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tariff pemotongan adalah lebih tinggi 100%.

 

Dividen
 

  1. Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.
    Termasuk dalam pengertian dividen adalah:
     
    1. Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
    2. Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
    3. Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

      Kecuali apabla pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran berasal dari:
       
      1. Kapitalisasi agio saham kepada pemegang saham yang telah menyetor modal atau membeli saham di atas harga nominal, sepanjang jumlah nilai nominal saham yang dimilikinya setelah pembagian saham bonus tidak melebihi jumlah setoran modal; dan
      2. Kapitalisasi selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap.

    4. Pembagian laba dalam bentuk saham
    5. Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
    6. Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
    7. Pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
    8. Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
    9. Bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
    10. Bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
    11. Pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
    12. Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan

      Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.

      Pembagian laba secara langsung dan/atau tidak langsung yang berasal dari saldo laba termasuk saldo laba berdasarkan proyeksi laba tahun berjalan merupakan objek pajak, kecuali bagian laba yang bukan objek pajak.
       
  2. Saat terutang adalah saat disediakan untuk dibayarkan

    Yang dimaksud dengan “saat disediakan untuk dibayarkan” adalah :
     
    1. Untuk perusahaan yang tidak go [ublic, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara ( dividen interim), maka PPh Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.
    2. Untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen. Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak “menerima atau memperoleh” dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum dterima secara tunai.
       
       

Bunga
 

  1. Yaitu bunga pinjaman dari WP Badan ke WP Badan dan/atau dari WP OP ke WP OP serta denda keterlambatan pembayaran. Dalam pengertian bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
  2. Saat terutangnya Pajak adalah pada saat pembayaran, dan pada saat jatuh tempo pembayaran yaitu saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.

    pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh WP berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:
     
    1. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
    2. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;
    3. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi;
    4. Perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.
       
      Apabila pinjaman yang diterima oleh WP berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan ini, maka atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.
       
       

Royalti
 

  • Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:
  • Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual /industrial atau hak serupa lainnya;
  • Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;
  • Pemberian pengetahuan atau informasi dibidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;
  • Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan hak atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa:
    • Penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
    • Penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
    • Penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;
  • Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio;
  • Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut diatas.
  • Saat terutangnya adalah pada saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.

 

 

Saat Pemotongan untuk Dividen, Bunga, dan Royalti
Pemotongan Pajak PPh Pasal 23 dilakukan pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Hadiah, Penghargaan, Bonus, dan Sejenisnya
Dikenakan PPh Pasal 23 jika hadiah atau penghargaan perlombaan, penghargaan, dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya diterima oleh WP Badan termasuk BUT.

Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta

      • Merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati.
      • Saat terutangnya adalah pada saat pembayaran dan jatuh tempo.

Imbalan Sehubungan dengan Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Jasa Konstruksi, Jasa Konsultan, dan Jasa Lain

  • Jasa Teknik merupakan pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan, dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi
  • Pemberian informasi dalam pelaksanaan suatu proyek tertentu, seperti pemetaan dan/atau pencarian dengan bantuan gelombang seismik;
  • Pemberian informasi dalam pembuatan suatu jenis produk tertentu, seperti pemberian informasi dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, perhitungan-perhitungan dan sebagainya; atau
  • Pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman di bidang manajemen, seperti pemberian informasi melalui pelatihan  atau seminar dengan peserta dan materi yang telah ditentukan oleh pengguna jasa.
  • Jasa manajemen merupakan pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen.
  • Jasa konsultan merupakan pemberian advice (petunjuk, pertimbangan, atau nasihat) profesional dalam suatu bidang usaha, kegiatan, atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli atau perkumpulan tenaga ahli, yang tidak disertai dengan keterlibatan langsung para tenaga ahli tersebut dalam pelaksanaannya.
  • Jenis jasa lain terdiri dari:
    • Jasa penilai
    • Jasa aktuaris
    • Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan
    • Jasa perancang
    • Jasa pengeboran di bidang penambangan minyak dan gas bumi, kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap
    • Jasa penunjang di bidang penambangan migas
    • Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas
    • Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara
    • Jasa penebangan hutan
    • Jasa pengolahan limbah
    • Jasa penyedia tenaga kerja
    • Jasa perantara dan/atau keagenan
    • Jasa dibidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI, dan KPEI
    • Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI
    • Jasa pengisian suara dan/atau sulih suara
    • Jasa mixing film
    • Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan, dan perbaikan
    • Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh WP yang ruang lingkupnya dibidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
    • Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh WP yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
    • Jasa maklon
    • Jasa penyelidikan dan keamanan
    • Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer
    • Jasa pengepakan
    • Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi
    • Jasa pembasmian hama
    • Jasa kebersihan atau cleaning service
    • Jasa catering atau tata boga
  • Atas imbalan sehubungan dengan jas ateknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain ini dipotong Pajak Penghasilan oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

Yang dimaksud dengan jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan; disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada WP dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk :

    • Pembayaran gaji, upah, honrarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh WP penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
    • Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material;
    • Pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga.

Jumlah bruto ini tidak berlaku:

  • Atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa catering; atau
  • Dalam hal penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud telah kenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Bukan merupakan Objek Pajak PPh Pasal 23

  • Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank
  • Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
  • Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib pajak dalam negri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dan dividen yang diterima oleh Orang Pribadi;
  • Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak ternagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan konsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
  • Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
  • Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.




ARTIKEL TERKAIT
 

Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)

PPh Final atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia   Objek PPh adalah Penghasilan berupa buna deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia termasuk bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeriselengkapnya

Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak Penghasilan Pasal 21   Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) adalah pajak penghasilan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.   Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Pemberi Kerja, yang terdiri dari Orangselengkapnya



ARTIKEL TERPOPULER


Pajak Penghasilan Pasal 26

Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.selengkapnya

Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak Penghasilan Pasal 21   Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) adalah pajak penghasilan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.   Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Pemberi Kerja, yang terdiri dari Orangselengkapnya

Pajak Penghasilan Pasal 22

Pajak Penghasilan Pasal 22   Menurut hukum Indonesia, Nomor 36 tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap Wajib Pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.selengkapnya

Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)

PPh Final atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia   Objek PPh adalah Penghasilan berupa buna deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia termasuk bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeriselengkapnya

Pajak Penghasilan Pasal 25

Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah pembayaran Pajak Penghasilan secara angsuran.selengkapnya



ARTIKEL ARSIP




ARTIKEL TERBARU :


Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak Penghasilan Pasal 21   Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) adalah pajak penghasilan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.   Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Pemberi Kerja, yang terdiri dari Orangselengkapnya

Pajak Penghasilan Pasal 22

Pajak Penghasilan Pasal 22   Menurut hukum Indonesia, Nomor 36 tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap Wajib Pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.selengkapnya

Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)

PPh Final atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia   Objek PPh adalah Penghasilan berupa buna deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia termasuk bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeriselengkapnya

Pajak Penghasilan Pasal 23

Pajak Penghasilan Pasal 23  Pajak Penghasilan pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Umumnya penghasilan jenis ini terjadi saat adanya transaksi antara dua pihak. Pihak yang menerima penghasilan atau penjual atau pemberi jasa akan dikenakan PPh pasal 23.selengkapnya

Pajak Penghasilan Pasal 25

Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah pembayaran Pajak Penghasilan secara angsuran.selengkapnya

Pajak Penghasilan Pasal 26

Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.selengkapnya



KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :