PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 32/PJ/2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-41/PJ/2015 TENTANG PENGAMANAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
LAYANAN PAJAK ONLINE
UPDATE ATURAN INI : KLIK DISINI |
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Mengingat :
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-41/PJ/2015 TENTANG TENTANG PENGAMANAN TRANSAKSI ELEKTRONIK LAYANAN PAJAK ONLINE.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online, diubah sebagai berikut:
Pasal 1
Pasa l 4
(1) |
Untuk dapat melakukan pendaftaran pada DJP Online atau Sistem Elektronik yang disediakan oleh Penyedia Layanan SPT Elektronik, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN. |
||||
|
|||||
(2) |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Wajib Pajak dengan menggunakan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
||||
|
|||||
(3) |
Bagi Wajib Pajak orang pribadi, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN adalah sebagai berikut: |
||||
|
|||||
|
a. |
permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain; |
|||
|
|||||
b. |
Wajib Pajak mengisi, manandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat dan lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP; |
||||
|
|||||
c. |
Wajib Pajak menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa: |
||||
|
1) |
identitas diri berupa: |
|||
|
a) |
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga Negara Indonesia; atau |
|||
|
|||||
b) |
Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga negara asing; dan |
||||
|
|||||
2) |
kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT); |
||||
d. |
menyampaikan alamat email aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. |
||||
|
|||||
(4) |
Bagi Wajib Pajak badan, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN adalah sebagai berikut: |
||||
|
|||||
|
a. |
permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya; |
|||
|
|||||
b. |
pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; |
||||
|
|||||
c. |
pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa: |
||||
|
|||||
|
1) |
surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. |
|||
|
|||||
2) |
identitas diri berupa: |
||||
|
a) |
KTP dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan warga Negara Indonesia; atau |
|||
|
|||||
b) |
Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan warga negara asing; |
||||
|
|||||
3) |
kartu NPWP atau SKT atas nama yang bersangkutan; dan |
||||
4) |
kartu NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak badan. |
||||
d. |
menyampaikan alamat email aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. |
||||
|
|||||
(5) |
Dalam hal Wajib Pajak badan merupakan kantor cabang maka syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN adalah sebagai berikut: |
||||
|
a. |
pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN ke KPP tempat Wajib Pajak cabang terdaftar; |
|||
|
|||||
b. |
pimpinan kantor cabang sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa: |
||||
|
|||||
|
1) |
surat pengangkatan pimpinan kantor cabang; |
|||
2) |
surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya; |
||||
|
|||||
3) |
identitas diri berupa: |
||||
|
a) |
KTP dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada angka 2) merupakan warga Negara Indonesia; atau |
|||
|
|||||
b) |
Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada angka 2) merupakan warga negara asing; |
||||
|
|||||
4) |
kartu NPWP atau SKT atas nama yang bersangkutan; dan |
||||
5) |
kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang. |
||||
|
c. |
menyampaikan alamat email aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. |
|||
|
|||||
(5a) |
Bagi Bendahara, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN adalah sebagai berikut: |
||||
|
a. |
permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pejabat atau pihak yang ditunjuk oleh instansi menjadi Bendahara; |
|||
|
|||||
b. |
Bendahara sebagaimana dimaksud pada huruf a, mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini dengan mendatangi secara langsung KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; |
||||
|
|||||
c. |
Bendahara sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa: |
||||
|
|||||
|
1) |
Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Bendahara; |
|||
2) |
identitas diri berupa KTP; |
||||
3) |
kartu NPWP atau SKT atas nama Bendahara; dan |
||||
d. |
menyampaikan alamat email aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. |
||||
|
|||||
(6) |
Permohonan aktivasi EFIN dinyatakan lengkap dalam hal: |
||||
|
a. |
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Wajib Pajak orang pribadi; |
|||
b. |
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bagi Wajib Pajak badan; |
||||
c. |
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bagi Wajib Pajak badan yang merupakan kantor cabang; |
||||
|
|||||
d. |
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) bagi Wajib Pajak Bendahara. |
||||
(7) |
Dalam hal permohonan aktivasi EFIN dinyatakan tidak lengkap, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan ulang dengan melengkapi dokumen yang disyaratkan. |
||||
|
|||||
Pasal 5
(1) |
KPP atau KP2KP melakukan aktivasi EFIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam hal: |
|||
|
a. |
permohonan dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6); |
||
b. |
NPWP dinyatakan valid dengan kriteria sebagai berikut: |
|||
|
1) |
bagi Wajib Pajak orang pribadi, nama dan NPWP atas Wajib Pajak orang pribadi sesuai dengan nama dan NPWP Wajib Pajak dalam basis data Direktorat Jenderal Pajak. |
||
|
||||
2) |
bagi Wajib Pajak badan: |
|||
|
a) |
nama dan NPWP atas Wajib Pajak badan sesuai dengan nama dan NPWP Wajib Pajak dalam basis data Direktorat Jenderal Pajak; dan |
||
|
||||
b) |
nama dan NPWP atas wakil Wajib Pajak badan sesuai dengan nama dan NPWP wakil Wajib Pajak dalam basis data Direktorat Jenderal Pajak; |
|||
|
||||
3) |
bagi Bendahara, nama dan NPWP atas Wajib Pajak Bendahara sesuai dengan nama dan NPWP Wajib Pajak dalam basis data Direktorat Jenderal Pajak. |
|||
|
||||
|
c. |
kebenaran fisik pemohon dapat dibuktikan sesuai dengan data dan identitas yang disampaikan oleh pemohon. |
||
|
||||
(2) |
Proses aktivasi EFIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh KPP atau KP2KP dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja. |
|||
|
||||
(3) |
EFIN yang telah diaktivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara langsung kepada Wajib Pajak dan dikirim ke email yang digunakan Wajib Pajak saat mengajukan permohonan aktivasi EFIN.
|
|||
|
Pasal 7
(1) |
Terhadap Wajib Pajak tertentu dikecualikan dari ketentuan untuk mengajukan permohonan aktivasi EFIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, yaitu: |
|
|
|
|
(2) |
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memperoleh EFIN dengan cara sebagai berikut: |
|
|
|
|
(3) |
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan menggunakan layanan elektronik pada DJP Online atau Penyedia Layanan SPT Elektronik harus melakukan pendaftaran pada Layanan Pajak Online. |
|
Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
ROBERT PAKPAHAN
TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERMINTAAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN PERJANJIAN INTERNASIONALselengkapnya
TATA CARA PENGELOLAAN LAPORAN PER NEGARAselengkapnya
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-41/PJ/2015 TENTANG PENGAMANAN TRANSAKSI ELEKTRONIK LAYANAN PAJAK ONLINEselengkapnya
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS MENGENAI AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKANselengkapnya
TATA CARA PENGELOLAAN LAPORAN PER NEGARAselengkapnya
RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKANselengkapnya
PENCABUTAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 11/PMK.07/2010 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KETENTUAN DI BIDANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAHselengkapnya
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-41/PJ/2015 TENTANG PENGAMANAN TRANSAKSI ELEKTRONIK LAYANAN PAJAK ONLINEselengkapnya
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS MENGENAI AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKANselengkapnya
TATA CARA PENGELOLAAN LAPORAN PER NEGARAselengkapnya
TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERMINTAAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN PERJANJIAN INTERNASIONALselengkapnya
RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKANselengkapnya
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-41/PJ/2015 TENTANG PENGAMANAN TRANSAKSI ELEKTRONIK LAYANAN PAJAK ONLINEselengkapnya
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS MENGENAI AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKANselengkapnya
PETUNJUK TEKNIS MENGENAI AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKANselengkapnya
PENCABUTAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 11/PMK.07/2010 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KETENTUAN DI BIDANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAHselengkapnya
TATA CARA PENGENAAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KETENTUAN DI BIDANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAHselengkapnya