Penegakan Hukum Pajak

Kamis 7 Apr 2016 10:45Administratordibaca 18994 kaliArtikel Pajak

bisnis 010

Ketika Presiden Joko Widodo berkunjung ke kantor Direktorat Jenderal Pajak pada 29 Maret 2016, dia dengan tegas menyatakan “Semua sama. Kalau belum bayar, ya,suruh bayar. Kalau kurang bayar, ya, suruh bayar.”

Pernyataan Jokowi ini hendak menyatakan semua orang sama di muka hukum (equality before the law).


Ketika pajak menjadi diskusi tak berkesudahan, menjadi wajar jika Presiden memberi dukungan penuh pada kinerja pajak untuk terus membaik.


Dominasi sumber pajak bagi APBN menjadi taruhan besar kelangsungan pembangunan. Target penerimaan pajak sebesar Rp1.360 triliun menjadi catatan penting Presiden.


Catatan angka tersebut mestinya bisa direalisasikan jika semua wajib pajak (WP) patuh. Anehnya, dari 27,6 juta wajib pajak orang pribadi yang terdaftar, baru 10,25 juta atau 37,13% melaporkan penghasilannya. Sungguh ironis kepatuhan pajak masih rendah. Karenanya perlu penegakan hukum di bidang pajak.


Penegakan hukum pajak bermakna sebagai langkah bagaimana menegakan norma hukum yang terdapat dalam UU Pajak. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 6/1983 (UU KUP) menyatakan penegakan hukum bisa dilakukan dengan dua cara yaitu, cara administrasi atau pidana.


Pelanggaran hukum dilakukan WP umumnya terjadi dalam dua hal. Pertama, tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), dan kedua, menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar. Keduanya merupakan perbuatan melawan hukum yang perlu ditegakan.


Pada 2016 dicanangkan Ditjen Pajak sebagai ‘Tahun Penegakan Hukum’ bukan semata untuk meningkatkan kepatuhan tetapi lebih kepada keadilan pajak itu sendiri. Mengapa? Karena tujuan pajak juga ditujukan pada tujuan keadilan.


Meski disadari bahwa pungutan pajak bukan semata soal jumlah pajak tetapi pada sisi keadilan pajak. Sejarah pungutan pajak pada masa Raja Salomo atau Sulaiman telah diingatkan supaya pemerintah memungut pajak dengan adil untuk menegakkan negeri (Kitab Amsal 29:4).


Memahami keadilan pajak sangat mudah dan sangat kentara ketika dua orang yang memiliki kemampuan sama tetapi membayar pajak dengan jumlah berbeda. Kunci keadilan pajak sangat sederhana ketika tiap orang membayar pajak sesuai kemampuan finansial yang dimiliki.

Mengapa itu terjadi? Tidak lain karena kesadaran dan kepatuhan pajak berbeda. Supaya keadilan pajak terwujud, penegakan hukum pantas dilakukan untuk tegaknya negeri seperti disebutkan Raja Salomo di atas. 


Lebih tegas dinyatakan Isa Sindian bahwa pungutan pajak adalah kekuasaan yang berada di tangan negara yang hukumnya diciptakan negara sendiri. Karenanya harus disertai kepada kesejahteraan umum sehingga menjelma menjadi keadilan (Pidato Pengukuhan, 1965).


Dasar berfikir Sindian memberi dasar pada sasaran keadilan untuk kemakmuran dan kesejahteraan bersama. Kalau begitu arahan Jokowi sudah tepat. Mereka yang belum bayar pajak, suruh bayar. Kalau kurang bayar, ya, suruh bayar.


Ternyata, keadilan pajak tidak semudah membalikan telapak tangan. Kalau begitu, rencana pemerintah hendak menerjunkan ribuan pemeriksa pajak, menjadi langkah penting supaya penegakan hukum untuk keadilan pajak bisa dirasakan.


KRIMINALISASI


Menerjunkan ribuan pemeriksa pajak pada prinsipnya tidak dimaksudkan mencari kesalahan. Sepanjang WP sudah melakukan kewajiban sesuai undang-undang, pemeriksaan tidak perlu ‘ditakuti’ karena pemeriksaan ditujukan untuk menguji kepatuhan (Pasal 29 UU KUP).


Dalam perspektif hukum, pungutan pajak untuk keadilan merupakan tatanan hukum yang harus ditaati agar manusia hidup berdampingan. Pungutan pajak yang didasarkan pada keadilan, mesti menjadi titik sentral segala perbuatan yang dijalankan pemerintah dalam wujud UU (Prins, Putusan MK No. 128/2009).


Persoalannya sekarang, bagaimana memahami penegakan hukum pajak? Semua pihak mestinya setuju jika koridor hukum sesuai undang-undang pajak menjadi acuan bersama. Jika itu terjadi, praktik kriminalisasi yang pernah terjadi pada pegawai pajak tidak perlu lagi terjadi.


Kriminalisasi pegawai pajak acapkali menjadi momok penegakan hukum pajak. Kriminalisasi petugas pajak harus distop/dihentikan. Kekuatan uang tidak boleh menjadi cara mengkerdilkan penegakan hukum untuk keadilan pajak.


Negara menjadi kerdil dan tidak berwibawa jika kekuatan uang dari WP memberi cara lain bagi keuntungan dan kepentingan segelintir pihak. Negara akan runtuh jika uang menjadi alat kepentingan sesaat. Negara hanya akan menjadi ‘boneka’ si pemilik uang dan sangat memalukan bagi kedaulatan negara. 


Dukungan politik Jokowi dengan menginstruksikan kejaksaan dan kepolisian mendukung penegakan hukum pajak adalah langkah hukum tepat dan amat bijak. Jokowi sangat memahami ketidaknyamanan pegawai pajak jika kriminalisasi terus berlangsung.


Jaminan Jokowi supaya petugas pajak tidak dikriminalisasi memberi angin segar sekaligus beban amat berat. Betapa tidak, karena target pajak Rp1.360 triliun mesti dicapai. Kiranya dukungan politik dan penegakan hukum, tidak sebatas wacana semata, tetapi bisa menjadi harapan dan kenyataan bersama.


Tepatlah jika dikatakan tugas berat menghimpun pajak bukan semata tugas Dirjen Pajak, juga bukan tugas Menteri Keuangan. Menghimpun pajak adalah juga tugas Presiden dan tugas kita semua. Mari kita jalani tahun penegakan hukum pajak, supaya negeri ini tetap tegak.


Richard Burton
Dosen FH Universitas Tarumanagara


Sumber : bisnis.com (7 April 2016)
Foto : bisnis.com




ARTIKEL TERKAIT
 

5 Hal Untuk Antisipasi Tahun Penegakan Hukum

DJP telah mencanangkan tahun itu sebagai tahun penegakan hukum sebagai cerminan keadilan. Tahun yang memberikan pesan kepada Wajib Pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar.selengkapnya

Menyongsong Tahun 2016 sebagai Tahun Penegakan Hukum bagi Wajib Pajak

Tahun 2016 yang merupakan program Tahun Penegakan Hukum bagi Wajib Pajak, aparat penegak hukum Direktorat Jenderal Pajak sudah mulai melakukan konsolidasi sejak pertengahan tahun 2015 dimana digelar Rapat Kerja Teknis Penegakan Hukum Pajak yang berlangsung pada tanggal 8-12 Juni 2015.selengkapnya



ARTIKEL TERPOPULER


PP 23 Tahun 2018 - Penurunan Tarif Pajak UMKM menjadi 0.5%PP 23 Tahun 2018 - Penurunan Tarif Pajak UMKM menjadi 0.5%

Mulai diberlakukannya PP 23 tahun 2018 pada 1 Juli 2018 sebagai pengganti PP 46 Tahun 2013 adalah sebuah respon positif dari pemerintah atas keluhan para pelaku UMKM. Tarif UMKM yang sejak tahun 2013 dibanderol sebesar 1% dari omset bruto sekarang dipangkas tarif pajaknya menjadi sebesar 0,5%. Kini para pelaku UMKM bisa bernafas lega dengan penurunan tarif pajak ini.selengkapnya

Penegakan Hukum PajakPenegakan Hukum Pajak

Ketika Presiden Joko Widodo berkunjung ke kantor Direktorat Jenderal Pajak pada 29 Maret 2016, dia dengan tegas menyatakan “Semua sama. Kalau belum bayar, ya,suruh bayar. Kalau kurang bayar, ya, suruh bayar.” Pernyataan Jokowi ini hendak menyatakan semua orang sama di muka hukum (equality before the law). Ketika pajak menjadi diskusi tak berkesudahan, menjadi wajar jika Presiden memberiselengkapnya

Mengenal `Tax Haven` atau Suaka Pajak, dan Fakta Mencengangkan di BaliknyaMengenal `Tax Haven` atau Suaka Pajak, dan Fakta Mencengangkan di Baliknya

Beberapa hari terakhir kita dihebohkan dengan munculnya dokumen “Panama Papers”. Dokumen ini menyajikan informasi tentang berbagai pemimpin negara, pejabat dan petinggi politik, pebisnis, olahragawan, hingga profesional yang menggunakan jasa firma hukum Mossack Fonseca di Panama untuk berbagai tujuan, baik bisnis, penyamaran kepemilikan, maupun penghindaran pajak.selengkapnya

Membayar Pajak di Amerika SerikatMembayar Pajak di Amerika Serikat

Sebagai warga negara yang “bijak,” kami (saya, suami dan anak) tak pernah telat membayar pajak, baik selama berada di tanah air maupun selama 10 tahun berada di Amerika Serikat. Soal pajak ini, ada “treaty” atau semacam perjanjian antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat. Berdasarkan “treaty” pada article 30 yang efektif berlaku tahun 1990, baik warga negara Indonesia danselengkapnya

Suami-Istri Beda NPWP, Awas Kena Pajak Berlipat

"Ini seperti jebakan batman" keluhnya. Pria paruh baya berpenampilan necis itu, sebut saja namanya Rico, mulai berkeluh-kesah. Sebagai seorang pegawai di sebuah perusahaan swasta, dia dan istrinya telah dipotong pajak oleh perusahaan tempat kerja mereka. Dia menunjukkan formulir 1721-A1 sebagai bukti atas penghasilannya dan istri telah dipotong pajak.selengkapnya



ARTIKEL ARSIP




ARTIKEL TERBARU :


Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020

Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19.   - Padaselengkapnya

Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19

Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak BadanBatas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya

Pajak E-Commerce : PMK No 210/PMK.010/2018Pajak E-Commerce :  PMK No 210/PMK.010/2018

Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT TahunanBatas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunan

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunanselengkapnya

Cara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiriCara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiri

Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya

Langkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT TahunanLangkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunan

Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya

PP 23 Tahun 2018 - Penurunan Tarif Pajak UMKM menjadi 0.5%PP 23 Tahun 2018 - Penurunan Tarif Pajak UMKM menjadi 0.5%

Mulai diberlakukannya PP 23 tahun 2018 pada 1 Juli 2018 sebagai pengganti PP 46 Tahun 2013 adalah sebuah respon positif dari pemerintah atas keluhan para pelaku UMKM. Tarif UMKM yang sejak tahun 2013 dibanderol sebesar 1% dari omset bruto sekarang dipangkas tarif pajaknya menjadi sebesar 0,5%. Kini para pelaku UMKM bisa bernafas lega dengan penurunan tarif pajak ini.selengkapnya

Jangan Tertinggal Tax Amnesty di IndonesiaJangan Tertinggal  Tax Amnesty di Indonesia

Belum tau amnesti pajak / Pengampunan pajak ? mari kita pelajari bersama mengenai momentum yang luar biasa ini. Tax Amnesty di Indonesia ini menjadi moment yang besar karena efeknya langsung bisa terasa dan terlihat jelas pada tebusan yang sudah tercapai.selengkapnya

Bayar Pajak Dengan e-Billing Mudah dan PraktisBayar Pajak Dengan e-Billing Mudah dan Praktis

Pada 1 Juli 2016 ini, sistem penerimaan negara secara resmi menggunakan Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G2). Sistem ini merubah pola pembayaran dari sistem manual ke billing system melalui layanan online.selengkapnya



KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :