PAJAK UNTUK KITA, Haruskah Mengeluh atau Mensyukuri?

Ahad 10 Jan 2016 12:29Administratordibaca 5585 kaliArtikel Pajak

Beberapa hari yang lalu di awal tahun 2016, teman saya orang Indonesia yang hampir 1 tahun tinggal di Australia menyampaikan keluhannya tentang sistem perpajakan di Australia. Bagaimanapun juga menurut teman saya akan lebih mudah dan menyenangkan tinggal di Indonesia daripada negara orang, apalagi terkait dengan sistem perpajakan. Padahal Indonesia dan Australia memiliki sistem perpajakan yang tidak begitu berbeda. Sebagai contoh perbedaan yang mendasar dalam pajak penghasilan kedua negara tersebut dikarenakan adanya perbedaan hukum di Australia yang menganut sistem common law dan ordinary concept yang mempertimbangkan putusan hakim. Pemungutan PPh di Indonesia hanya mendasarkan pada UU Pajak penghasilan dan peraturan terkait.

  


Sekarang kita coba tengok sistem pemungutan pajak penghasilan di Eropa yang banyak menghasilkan pemain sepak bola dunia. Ya, mereka bangga dengan gaji yang fantastis sebagai pemain bola, tapi apakah Anda tahu bahwa nilai fantastis tersebut belum dipotong pajak penghasilan. Di Spanyol, besaran tarif pajak penghasilan yaitu 50%, sedangkan di Perancis bisa mencapai 75%. Besaran tarif pajak penghasilan yang tinggi memaksa para pemilik klub sepak bola memberikan gaji yang tinggi tersebut. Tak heran, banyak pemain sepak bola asing merumput di Indonesia. Tidak sedikit warga negara asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia, meskipun dengan konsekuensi harus mengikuti peraturan perpajakan di Indonesia.

  


Di sisi lain, ada juga orang Indonesia yang mengunggulkan sistem perpajakan di Amerika yang lebih baik dibandingkan dengan di Indonesia terkait dengan adanya tax return yaitu pengembalian pajak secara langsung yang dapat berupa asuransi pendidikan anak. Indonesia memang tidak terdapat tax return yang manfaatnya dapat dirasakan secara perorangan, tetapi berupa fasilitas umum yang penggunaannya untuk masyarakat banyak. Beberapa kota di Amerika juga menerapkan tarif pajak yang lebih rendah daripada Indonesia sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing. Salah satu contohnya yaitu penerapan tarif PPN yang berubah-ubah disesuaikan dengan kondisi pasar tiap daerah. Sebenernya Indonesia juga melihat kondisi masyarakatnya, meskipun menerapkan tarif tunggal PPN 10%, nilai dasar pengenaan pajaknya berbeda-beda.

 


Haruskah kita mengeluh atau mensyukuri dengan sistem perpajakan di Indonesia? Sebagai warga negara Indonesia, bahkan warga negara asing yang tinggal di Indonesia wajib mentaati peraturan yang berlaku di Indonesia. Kita sebagai anggota atau warga negara dari Indonesia perlu mendukung keberlangsungan negara ini agar roda kehidupan di Indonesia tetap dapat berjalan dan berlanjut. Apakah Anda sudah menjadi warga negara Indonesia yang bertanggung jawab? Keberlanjutan negri ini sangat bergantung dengan kontribusi kita, terlebih lagi kita hidup di negri ini.

 

Pajak untuk kita di Indonesia ini dimaksudkan untuk menyejahterakan kita semua, bukan hanya perorangan. Kita, baik sebagai wajib pajak, fiscus, maupun sebagai masyarakat umum berharap dapat merasakan manfaat dari pajak. Bagi mereka yang tidak membayar pajak pun dapat merasakan hasilnya. Mungkin sistem perpajakan di Indonesia belum sempurna dan masih banyak kekurangan, tapi kita juga patut berbangga atas perkembangan negeri ini. Berbagai fasilitas dapat kita nikmati dengan baik.

 
Jumlah penduduk Indonesia yang sangat banyak dan tidak sebanding dengan jumlah pegawai pajak memang menuntut kita untuk sadar dalam melakukan pelaporan dan pembayaran pajak secara mandiri. Mungkin juga masih banyak masyarakat di Indonesia yang belum dapat merasakan manfaat pajak secara maksimal. Namun, bukan berarti pula hal tersebut menjadi alasan bagi kita untuk enggan membayar pajak. Harapannya, pajak yang kita bayarkan dapat menghasilkan fasilitas yang dapat kita nikmati juga.

 

Cahyani T.S.
-Pajak Untuk Kita-




ARTIKEL TERKAIT
 

Lihatlah, Ibumu! (Sistem Perpajakan Kita Memberatkan Perempuan?)

Menjelang musim penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi, wacana tentang perlakuan pajak bagi wanita kawin yang memilih ber-NPWP sendiri kembali hangat diperbincangkan. Tiap kali isu ketidakadilan diangkat, dan aneka kerumitan administrasi hingga ketakmasukakalan peraturan pajak terkait ini digugat.selengkapnya

Mengajukan Keberatan atau Gugatan Pajak? Mana yang Lebih Menguntungkan?

Seiring perkembangan waktu, dan banyaknya pemeriksaan yang dilakukan otoritas pajak dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) , semakin banyak pula pengajuan keberatan akibat tidak terjadinya kesamaan pendapat pada saat pemeriksaan antara Wajib Pajak (WP) dengan Pemeriksa Pajak.selengkapnya



ARTIKEL TERPOPULER


PP 23 Tahun 2018 - Penurunan Tarif Pajak UMKM menjadi 0.5%PP 23 Tahun 2018 - Penurunan Tarif Pajak UMKM menjadi 0.5%

Mulai diberlakukannya PP 23 tahun 2018 pada 1 Juli 2018 sebagai pengganti PP 46 Tahun 2013 adalah sebuah respon positif dari pemerintah atas keluhan para pelaku UMKM. Tarif UMKM yang sejak tahun 2013 dibanderol sebesar 1% dari omset bruto sekarang dipangkas tarif pajaknya menjadi sebesar 0,5%. Kini para pelaku UMKM bisa bernafas lega dengan penurunan tarif pajak ini.selengkapnya

Penegakan Hukum PajakPenegakan Hukum Pajak

Ketika Presiden Joko Widodo berkunjung ke kantor Direktorat Jenderal Pajak pada 29 Maret 2016, dia dengan tegas menyatakan “Semua sama. Kalau belum bayar, ya,suruh bayar. Kalau kurang bayar, ya, suruh bayar.” Pernyataan Jokowi ini hendak menyatakan semua orang sama di muka hukum (equality before the law). Ketika pajak menjadi diskusi tak berkesudahan, menjadi wajar jika Presiden memberiselengkapnya

Mengenal `Tax Haven` atau Suaka Pajak, dan Fakta Mencengangkan di BaliknyaMengenal `Tax Haven` atau Suaka Pajak, dan Fakta Mencengangkan di Baliknya

Beberapa hari terakhir kita dihebohkan dengan munculnya dokumen “Panama Papers”. Dokumen ini menyajikan informasi tentang berbagai pemimpin negara, pejabat dan petinggi politik, pebisnis, olahragawan, hingga profesional yang menggunakan jasa firma hukum Mossack Fonseca di Panama untuk berbagai tujuan, baik bisnis, penyamaran kepemilikan, maupun penghindaran pajak.selengkapnya

Membayar Pajak di Amerika SerikatMembayar Pajak di Amerika Serikat

Sebagai warga negara yang “bijak,” kami (saya, suami dan anak) tak pernah telat membayar pajak, baik selama berada di tanah air maupun selama 10 tahun berada di Amerika Serikat. Soal pajak ini, ada “treaty” atau semacam perjanjian antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat. Berdasarkan “treaty” pada article 30 yang efektif berlaku tahun 1990, baik warga negara Indonesia danselengkapnya

Suami-Istri Beda NPWP, Awas Kena Pajak Berlipat

"Ini seperti jebakan batman" keluhnya. Pria paruh baya berpenampilan necis itu, sebut saja namanya Rico, mulai berkeluh-kesah. Sebagai seorang pegawai di sebuah perusahaan swasta, dia dan istrinya telah dipotong pajak oleh perusahaan tempat kerja mereka. Dia menunjukkan formulir 1721-A1 sebagai bukti atas penghasilannya dan istri telah dipotong pajak.selengkapnya



ARTIKEL ARSIP




ARTIKEL TERBARU :


Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020

Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19.   - Padaselengkapnya

Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19

Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak BadanBatas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya

Pajak E-Commerce : PMK No 210/PMK.010/2018Pajak E-Commerce :  PMK No 210/PMK.010/2018

Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT TahunanBatas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunan

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunanselengkapnya

Cara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiriCara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiri

Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya

Langkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT TahunanLangkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunan

Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya

PP 23 Tahun 2018 - Penurunan Tarif Pajak UMKM menjadi 0.5%PP 23 Tahun 2018 - Penurunan Tarif Pajak UMKM menjadi 0.5%

Mulai diberlakukannya PP 23 tahun 2018 pada 1 Juli 2018 sebagai pengganti PP 46 Tahun 2013 adalah sebuah respon positif dari pemerintah atas keluhan para pelaku UMKM. Tarif UMKM yang sejak tahun 2013 dibanderol sebesar 1% dari omset bruto sekarang dipangkas tarif pajaknya menjadi sebesar 0,5%. Kini para pelaku UMKM bisa bernafas lega dengan penurunan tarif pajak ini.selengkapnya

Jangan Tertinggal Tax Amnesty di IndonesiaJangan Tertinggal  Tax Amnesty di Indonesia

Belum tau amnesti pajak / Pengampunan pajak ? mari kita pelajari bersama mengenai momentum yang luar biasa ini. Tax Amnesty di Indonesia ini menjadi moment yang besar karena efeknya langsung bisa terasa dan terlihat jelas pada tebusan yang sudah tercapai.selengkapnya

Bayar Pajak Dengan e-Billing Mudah dan PraktisBayar Pajak Dengan e-Billing Mudah dan Praktis

Pada 1 Juli 2016 ini, sistem penerimaan negara secara resmi menggunakan Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G2). Sistem ini merubah pola pembayaran dari sistem manual ke billing system melalui layanan online.selengkapnya



KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :