Mengapa Harus Tax Amnesty?

Senin 2 Mei 2016 18:59Administratordibaca 5973 kaliArtikel Pajak

sindonews 013

Kegaduhan skandal internasional bernama Panama Papers semakin menghidupkan inisiatif pemerintah untuk melegalkan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Dari 214.000 nama pengusaha/perusahaan yang diperkirakan terekam dalam dokumen kontroversial itu, tercatat sekitar 2.961 nama dari Indonesia yang turut mendirikan perusahaan offshore di Panama. Pemerintah yang telanjur terjebak dengan target tinggi untuk penerimaan pajak 2016 gerah mengetahui banyaknya potensi pajak yang terabaikan sehingga semakin masif mendorong agar RUU Pengampunan Pajak lekas mendapat legitimasi dari DPR.

Meski sempat timbul tenggelam, isu tax amnesty masih tergolong topik yang sering kali mengundang perdebatan panjang. Berbagai spekulasi terus mencuat untuk menebak bagaimana hasil akhir yang diterima jika tax amnesty betul-betul diterapkan. Hingga catatan ini tertulis, kubu yang pro maupun kontra terus menjustifikasi argumennya sehingga diskusi mengenai tax amnesty terus menghangat.

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro meyakini Panama Papers sudah mengindikasikan secara kuat pentingnya tax amnesty sebagai langkah repatriasi gelembung kekayaan penduduk Indonesia yang tersebar di mancanegara. Di pihak seberang, masih berembus suara-suara penolakan meski perlahan mulai sayup-sayup. Pihak yang belum bersepakat pada umumnya menganggap tendensi politik lebih tampak daripada kemurnian kepentingan ekonomi.

Apalagi tarif untuk memperoleh amnesti terbilang lebih "murah" jika dibandingkan nominal pajak yang dibayarkan secara normal. Tax amnesty sudah pernah dilakukan di Indonesia pada medio 1980-an, tetapi realisasinya gagal mencapai target karena lemahnya mekanisme dan sosialisasi pengantarnya. Indonesia perlu belajar dari negara yang berpengalaman mengelola mekanisme yang tepat agar pengelolaan pengampunan pajak tidak salah kaprah.

Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengingatkan agar Indonesia belajar dari 40 negara yang sudah menerapkan, tetapi rata-rata gagal dalam melaksanakan tax amnesty. Bahkan International Monetary Fund (IMF) pada 2008 secara terang-terangan berargumen, kesuksesan tax amnesty bagaikan anomali, karena sebuah kesuksesan akan dinilai tidak normal dan kegagalan sesuatu yang normal. Contoh terdekat adalah kegagalan Filipina karena mekanisme lanjutan pasca pemberlakukan tax amnesty tidak diikuti reformasi sistem perpajakan.

Meski demikian, Yustinus Prastowo berharap pemerintah tidak menganulir niatnya untuk menerapkan target repatriasi karena di antara 40 negara yang sudah menerapkan, terselip cerita negara yang sukses menjalankan, di antaranya Afrika Selatan (Afsel) dan India. Afsel pada 2003 tercatat sukses mengumpulkan dana repatriasi sebesar USD0,36 miliar dari pengampunan pajak yang berlaku enam bulan. Dana hasil repatriasi di India pada 1981 bahkan mampu dicapai dengan jumlah yang lebih besar, yakni senilai USD1 miliar selama tiga bulan.

Baik Afsel maupun India sepakat untuk "melepaskan" pengemplang pajak dari sanksi administrasi lainnya selama hak amnesti belum kedaluwarsa. Jika pemerintah masih tetap bersikukuh hendak menerapkan tax amnesty, mekanisme pengelolaan akan menjadi persoalan penting. Pemerintah bisa meniru langkah mantan Pemimpin Afsel Nelson Mandela yang melakukan intelijen ekonomi dan rekonsiliasi politik sebelum penerapan serta memberikan garansi revenue tax reform.

Italia yang sama halnya dengan Indonesia dalam ukuran banyaknya sektor ekonomi informal tengah melakukan voluntary disclosure sebelum kembali mengadakan tax amnesty. Ketiga negara ini bisa menjadi patokan karena berbagai kesamaan dalam struktur politik dan ekonomi. Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan, ada lima kunci kebijakan untuk menyukseskan tujuan tax amnesty.

Pertama, tax amnesty harus dirancang sebagai titik tolak dari sistem perpajakan yang baru melalui rekonsiliasi data atau tax reform. Kedua, Direktorat Jenderal Pajak harus memiliki data akurat dan membangun administrasi perpajakan yang kuat dan efektif. Wajib pajak yang mendapat amnesti harus dipantau secara ketat. Bahkan harus dipersiapkan peningkatan audit dan pengenaan sanksi yang lebih berat bagi wajib pajak yang mengabaikan kesempatan untuk diamnesti.

Ketiga, kebijakan ini harus bersifat mengikat bagi semua pengaju pengampunan pajak dengan pelaksanaan yang jelas. Keempat, pengampunan pajak seharusnya dilakukan secara mendadak dengan durasi yang sangat singkat, yakni maksimal setahun. Dan kelima, kebijakan ini harus diikuti dengan penindakan hukum yang tegas untuk menjamin efektivitas pengampunan yang akan diberikan.

Pertanyaannya sekarang, seberapa banyak proyeksi pendapatan negara dari hasil repatriasi melalui tax amnesty? Informasi yang bersumber dari hasil kajian BI, kantong penerimaan pajak diperkirakan akan bertambah Rp45,7 triliun dari repatriasi hasil tax amnesty. Adapun potensi total dana yang akan dipulangkan dari luar negeri diperkirakan bisa mencapai Rp560 triliun. Di balik hitunghitungan tersebut, juga terdapat beberapa risiko yang berpotensi mengancam perekonomian Indonesia seperti dampak terhadap kondisi psikologis wajib pajak dan kondisi likuiditas dalam negeri.

Dengan begitu pemerintah perlu untuk menghitung seberapa besar rasio biaya dan manfaat agar kebijakan ini semakin komprehensif. Salah satu hal penting untuk diperhatikan adalah bagaimana mengelola sisi psikologis dari wajib pajak yang selama ini sudah cukup patuh terhadap aturan perpajakan. Jangan sampai tax amnesty tampak "menyakitkan" bagi para wajib pajak tersebut. Publik juga mulai menanyakan, akan dibawa kemanakah dana-dana hasil repatriasi tersebut?

BI mulai mewanti-wanti bahwa kita masih memiliki keterbatasan pada instrumen keuangan untuk menangani capital inflow yang mengalir cukup deras seperti halnya repatriasi dana tax amnesty. Apalagi aliran dana dari investor asing belakangan ini juga semakin meningkat seiring perbaikan kondisi ekonomi Indonesia. Jika tidak diantisipasi dengan baik, hal ini berpotensi mengganggu stabilitas makro ekonomi dan pasar keuangan domestik.

Sembari menunggu agar institusi perbankan menjadi lebih sehat, beberapa alternatif kebijakan juga sudah banyak dipaparkan, misalnya dengan mengalirkan dana-dana tersebut untuk perbaikan kredit modal sektor riil serta pengembangan iklim investasi dan infrastruktur. Pengelola reksa dana juga mulai menawarkan produk dan bersedia membantu pemerintah mengelola dana repatriasi.

Mempersempit Tax Avoidance

Jika tax amnesty nantinya tidak mampu mencukupi perkiraan defisit penerimaan dari pajak, pemerintah sudah sewajarnya mulai menggeser titik fokusnya agar realisasi APBN 2016 tidak semakin terombang- ambing.

Sudah banyak versi pemberitaan yang mengabarkan keraguan target penerimaan negara dari pajak agregat akan mampu tercapai. Sebab, kondisi perekonomian internal dan internasional yang masih fluktuatif serta pertimbangan berbagai instrumen penerimaan pajak yang belum banyak mendukung upaya intensifikasi. Perkembangan proses intensifikasi yang ditandai dengan reformasi besar-besaran pengelolaan pajak seperti proses audit yang lebih baik, pengembangan teknologi informasi (TI), penguatan pengendalian internal, hingga meningkatkan insentif bagi SDM perpajakan ternyata tidak cukup cepat merangsang agar ruang tax avoidance (penghindaran pajak) semakin dipersempit.

Berikut ini terdapat empat opini sebagai langkah solusi. Opini pertama, perlu ada rekonsiliasi politik untuk memperkuat modal sosial antara pemerintah dengan masyarakat selaku pemegang wajib pajak. Dampak dari Panama Papers seharusnya menjadi tonggak reformasi lanjutan untuk mempromosikan tata kelola pemerintahan yang semakin prima dan memperkuat kepercayaan publik (terutama berkaitan dengan tujuan investasi dan perluasan lapangan pekerjaan).

Berikutnya, reformasi pengelolaan sistem perpajakan harus diimbangi dengan pembangunan persepsi masyarakat bahwa setiap rupiah yang dibayarkan melalui berbagai jenis pajak akan menjadi benefit yang mendukung perbaikan aspek-aspek kehidupan bermasyarakat.Kedua, target penerimaan pajak perlu direvisi untuk menghindari jebakan psikologis.

Dengan target kenaikan penerimaan pajak di era Presiden Jokowi yang terkesan ambisius,tanpa adanya berbagai gebrakan-gebrakan konstruktif melalui reformasi perpajakan dan pertimbangan kondisi pertumbuhan ekonomi yang alamiah, kinerja perpajakan kita akan selalu dianggap pepesan kosong.

Ketiga, jika target penerimaan pajak tahun ini sudah diperkirakan tidak memenuhi target, demi menjaga keseimbangan kapasitas fiskal APBN, pemerintah harus berani melakukan efisiensi alokasi belanja. Caranya, bisa dengan mengoreksi ulang mana saja pos belanja yang bersifat tumpangtindih, atau menekan jumlah program dan kegiatan yang sekiranya tidak banyak menunjang visi-misi pembangunan pemerintah.

Terakhir, instrumen Public-Private Partnership (PPP) dan obligasi seharusnya menjadi alternatif utama untuk menutupi defisit pembiayaan. Apalagi peraturan perundang-undangan kita dalam UU Nomor 17/2013 tentang Keuangan Negara juga membatasi defisit pembiayaan sebesar 3%. Mudah-mudahan pemerintah bisa lebih menahan diri untuk kembali menghimpun dana pinjaman luar negeri yang hingga saat ini terus bertambah.

Jika pemerintah memang masih yakin dengan sisi positif prospek perekonomian Indonesia di masa mendatang, alangkah lebih baiknya jika posisi ini lebih dimanfaatkan untuk mempromosikan komponen PPP dan obligasi, yang lebih menjanjikan dari sekadar "jalan pintas" melalui utang luar negeri yang belum terbukti bebas dari tendensi kepentingan luar negeri terhadap kebijakan-kebijakan politik di Indonesia. Dengan berbagai alasan itu, sangat dimungkinkan pemerintah merumuskan langkah-langkah yang lebih strategis dan terukur.

Proses yang transparan dan bisa dipertanggungjawabkan akan membantu pemerintah mengurangi riak-riak yang muncul menemani kemunculan kebijakan tax amnesty ini.


Candra Fajri Ananda
Dekan dan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Brawijaya


Sumber : sindonews.com (2 Mei 2016)
Foto : sindonews.com




ARTIKEL TERKAIT
 

Layakkah Tarif Tebusan Tax Amnesty yang Diajukan?

Direktorat Jendral Pajak (Dirjen Pajak) menyebut tahun 2016 ini tahun penegakan hukum pajak, akan tetapi faktanya tidak demikian. Pemerintah secara resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty pada April 2016 lalu.selengkapnya

Mengajukan Keberatan atau Gugatan Pajak? Mana yang Lebih Menguntungkan?

Seiring perkembangan waktu, dan banyaknya pemeriksaan yang dilakukan otoritas pajak dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) , semakin banyak pula pengajuan keberatan akibat tidak terjadinya kesamaan pendapat pada saat pemeriksaan antara Wajib Pajak (WP) dengan Pemeriksa Pajak.selengkapnya



ARTIKEL TERPOPULER


PP 23 Tahun 2018 - Penurunan Tarif Pajak UMKM menjadi 0.5%PP 23 Tahun 2018 - Penurunan Tarif Pajak UMKM menjadi 0.5%

Mulai diberlakukannya PP 23 tahun 2018 pada 1 Juli 2018 sebagai pengganti PP 46 Tahun 2013 adalah sebuah respon positif dari pemerintah atas keluhan para pelaku UMKM. Tarif UMKM yang sejak tahun 2013 dibanderol sebesar 1% dari omset bruto sekarang dipangkas tarif pajaknya menjadi sebesar 0,5%. Kini para pelaku UMKM bisa bernafas lega dengan penurunan tarif pajak ini.selengkapnya

Penegakan Hukum PajakPenegakan Hukum Pajak

Ketika Presiden Joko Widodo berkunjung ke kantor Direktorat Jenderal Pajak pada 29 Maret 2016, dia dengan tegas menyatakan “Semua sama. Kalau belum bayar, ya,suruh bayar. Kalau kurang bayar, ya, suruh bayar.” Pernyataan Jokowi ini hendak menyatakan semua orang sama di muka hukum (equality before the law). Ketika pajak menjadi diskusi tak berkesudahan, menjadi wajar jika Presiden memberiselengkapnya

Mengenal `Tax Haven` atau Suaka Pajak, dan Fakta Mencengangkan di BaliknyaMengenal `Tax Haven` atau Suaka Pajak, dan Fakta Mencengangkan di Baliknya

Beberapa hari terakhir kita dihebohkan dengan munculnya dokumen “Panama Papers”. Dokumen ini menyajikan informasi tentang berbagai pemimpin negara, pejabat dan petinggi politik, pebisnis, olahragawan, hingga profesional yang menggunakan jasa firma hukum Mossack Fonseca di Panama untuk berbagai tujuan, baik bisnis, penyamaran kepemilikan, maupun penghindaran pajak.selengkapnya

Membayar Pajak di Amerika SerikatMembayar Pajak di Amerika Serikat

Sebagai warga negara yang “bijak,” kami (saya, suami dan anak) tak pernah telat membayar pajak, baik selama berada di tanah air maupun selama 10 tahun berada di Amerika Serikat. Soal pajak ini, ada “treaty” atau semacam perjanjian antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat. Berdasarkan “treaty” pada article 30 yang efektif berlaku tahun 1990, baik warga negara Indonesia danselengkapnya

Suami-Istri Beda NPWP, Awas Kena Pajak Berlipat

"Ini seperti jebakan batman" keluhnya. Pria paruh baya berpenampilan necis itu, sebut saja namanya Rico, mulai berkeluh-kesah. Sebagai seorang pegawai di sebuah perusahaan swasta, dia dan istrinya telah dipotong pajak oleh perusahaan tempat kerja mereka. Dia menunjukkan formulir 1721-A1 sebagai bukti atas penghasilannya dan istri telah dipotong pajak.selengkapnya



ARTIKEL ARSIP




ARTIKEL TERBARU :


Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020

Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19.   - Padaselengkapnya

Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19

Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak BadanBatas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya

Pajak E-Commerce : PMK No 210/PMK.010/2018Pajak E-Commerce :  PMK No 210/PMK.010/2018

Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT TahunanBatas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunan

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunanselengkapnya

Cara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiriCara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiri

Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya

Langkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT TahunanLangkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunan

Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya

PP 23 Tahun 2018 - Penurunan Tarif Pajak UMKM menjadi 0.5%PP 23 Tahun 2018 - Penurunan Tarif Pajak UMKM menjadi 0.5%

Mulai diberlakukannya PP 23 tahun 2018 pada 1 Juli 2018 sebagai pengganti PP 46 Tahun 2013 adalah sebuah respon positif dari pemerintah atas keluhan para pelaku UMKM. Tarif UMKM yang sejak tahun 2013 dibanderol sebesar 1% dari omset bruto sekarang dipangkas tarif pajaknya menjadi sebesar 0,5%. Kini para pelaku UMKM bisa bernafas lega dengan penurunan tarif pajak ini.selengkapnya

Jangan Tertinggal Tax Amnesty di IndonesiaJangan Tertinggal  Tax Amnesty di Indonesia

Belum tau amnesti pajak / Pengampunan pajak ? mari kita pelajari bersama mengenai momentum yang luar biasa ini. Tax Amnesty di Indonesia ini menjadi moment yang besar karena efeknya langsung bisa terasa dan terlihat jelas pada tebusan yang sudah tercapai.selengkapnya

Bayar Pajak Dengan e-Billing Mudah dan PraktisBayar Pajak Dengan e-Billing Mudah dan Praktis

Pada 1 Juli 2016 ini, sistem penerimaan negara secara resmi menggunakan Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G2). Sistem ini merubah pola pembayaran dari sistem manual ke billing system melalui layanan online.selengkapnya



KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :