Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020

Rabu 20 Mei 2020 21:59Ridha Anantidibaca 8031 kaliArtikel Pajak

COVER 2

Ditjen Pajak (DJP) sudah meluncurkan fitur layanan pelaporan pemanfaatan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP), fitur tersebut berupa e-Reporting Insentif Covid-19 yang terdapat pada menu utama djponline.pajak.go.id. Untuk dapat menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak Covid-19 pastikan WP (Wajib Pajak) berhak untuk memanfaatkan fasilitas sesuai PMK No.44/PMK.03/2020.

 

WP yang mendapat fasilitas insentif Pajak Ditanggung Pemerintah bagi UMKM terdampak Covid-19 dan telah memperoleh Suket PPh Final ditanggung pemerintah wajib melaporkan Realisasi PPh Final DTP (PMK-44), dengan menggunakan format sesuai contoh yang nantinya disampaikan melalui laman djponline.pajak.go.id oleh WP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

 

Adapun langkah untuk melaporkan Realisasi PPh Final DTP (PMK-44) dengan cara sebagai berikut:



  1. Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login.
    01 Langkah Pelaporan Realisasi - Fasilitas PMK 44PMK.2020

  2. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan.
    08 Langkah Pelaporan Realisasi - Fasilitas PMK 44PMK.2020

  3. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19.
    09 Langkah Pelaporan Realisasi - Fasilitas PMK 44PMK.2020

 

-

Pada beberapa akun DJP Online milik WP (Wajib Pajak) tertentu belum muncul sub menu eReporting Insentif Covid-19 dikarenakan belum memilih untuk menampilkan pada menu Layanan, untuk memunculkan sub menu eReporting Insentif Covid-19 sebagai berikut:

 

 

a.

Pilih menu Profil pada menu utama,
02 Langkah Pelaporan Realisasi - Fasilitas PMK 44PMK.2020

 

 

b.

Pilih Aktivasi Fitur Layanan,
03 Langkah Pelaporan Realisasi - Fasilitas PMK 44PMK.2020

 

 

c.

Centang pada pilihan akses untuk dapat ditampilkan pada menu utama Layanan, setelah memilih akses yang akan ditampilkan ke menu Layanan kemudian pilih Ubah Fitur Layanan,
04 Langkah Pelaporan Realisasi - Fasilitas PMK 44PMK.2020

 

 

d.

Maka akan muncul kotak dialog, kemudian pilih Ya,
05 Langkah Pelaporan Realisasi - Fasilitas PMK 44PMK.2020

 

 

e.

Kemudian muncul kotak dialog SUKSES bahwa Ubah akses berhasil dilakukan, pilih OK
06 Langkah Pelaporan Realisasi - Fasilitas PMK 44PMK.2020

 

 

f.

Tampilan akan otomatis Log out,
07 Langkah Pelaporan Realisasi - Fasilitas PMK 44PMK.2020

 

 

g.

Silakan Login kembali maka sub menu eReporting Insentif Covid-19 akan otomatis tampil pada menu Layanan.

  1. Setelah masuk ke sub menu eReporting Insentif Covid-19 maka akan muncul tabel Daftar Pelaporan pilih menu Tambah pelaporan baru
    10 Langkah Pelaporan Realisasi - Fasilitas PMK 44PMK.2020

  2. Akan muncul pilihan Jenis Pelaporan dan pilih Realisasi PPh Final DTP (PMK-44), pilih Lanjutkan
    11 Langkah Pelaporan Realisasi - Fasilitas PMK 44PMK.2020

  3. Maka akan muncul kotak dialog Permintaan Kode Keamanan berisi captcha, masukkan kode tersebut pada kotak Isikan Kode Keamanan, lalu pilih Lanjutkan.
    12 Langkah Pelaporan Realisasi - Fasilitas PMK 44PMK.2020

  4. Kemudian memilih Masa Pajak yang akan dilaporkan (format tanggal sesuai pada contoh yang terletak di bawah keterangan masa), kemudian upload file pelaporan realisasi (format sesuai pada contoh pada laman DJP pada sisi kiri tampilan layar)
    13 Langkah Pelaporan Realisasi - Fasilitas PMK 44PMK.2020

 

a.

Apabila anda belum memiliki format file laporan realisasi PPh Final DTP, silahkan download pada link berikut: FormatRealisasiPPhFinalDTP.xlsx
14 Langkah Pelaporan Realisasi - Fasilitas PMK 44PMK.2020

 

 

i.

Buka FormatRealisasiPPhFinalDTP.xlsx, terdapat 2 sheet yaitu Pemotong atau pemungut dan Lainnya

 

 

ii.

Isian sheet Pemotong atau pemungut digunakan untuk PPh yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain.
16 Langkah Pelaporan Realisasi - Fasilitas PMK 44PMK.2020

 

 

iii.

Isian sheet Lainnya digunakan untuk PPh yang dipotong sendiri.
17 Langkah Pelaporan Realisasi - Fasilitas PMK 44PMK.2020

 

 

iv.

Isikan sesuai dengan judul kolom.

 

b.

Format penamaan

 

Contoh penamaan file sesuai format :

987654321526000_0404_2020_01_00.xlsx

Pastikan format penamaan file sebagai berikut:

AAAAAAAAAAAAAAA_BBCC_DDDD_EE_FF.xlsx

 

 

A : 15 digit (NPWP),

B : 2 digit (Masa Pajak Awal),

C : 2 digit (Masa Pajak Akhir),

D : 4 digit (Tahun Pajak),

E : 2 digit (Kode Pelaporan Realisasi)

F : 2 digit (Kode Pembetulan Ke-)

 

Kode Pelaporan Realisasi PPh Final DTP menggunakan 01.

Jika pelaporan normal Kode Pembetulan (2 digit belakang) diisi 00, dan apabila ingin melaporkan pembetulan diisi 01 dan seterusnya.
15 Langkah Pelaporan Realisasi - Fasilitas PMK 44PMK.2020

  1. Untuk upload file sesuai dengan petunjuk, klik Pilih File Realisasi
    18 Langkah Pelaporan Realisasi - Fasilitas PMK 44PMK.2020

  2. Dan lampirkan file excel sesuai dengan petunjuk.
    19 Langkah Pelaporan Realisasi - Fasilitas PMK 44PMK.2020

  3. Akan muncul tampilan file yang telah ter-upload kemudian submit
    20 Langkah Pelaporan Realisasi - Fasilitas PMK 44PMK.2020

  4. Kemudian muncul tampilan proses upload, tunggu hingga proses upload selesai
    21 Langkah Pelaporan Realisasi - Fasilitas PMK 44PMK.2020

  5. Jika berhasil maka muncul kotak dialog “Pelaporan telah tersimpan dengan No. PEM-xxxxxxxx/xx.xx/KP.xxxx/2020. BPS dapat diunduh ulang pada halaman dashboard” kemudian OK
    22 Langkah Pelaporan Realisasi - Fasilitas PMK 44PMK.2020

  6. Kemudian akan muncul tampilan ringkasan daftar pelaporan, untuk men-download BPS (Bukti Penerimaan Surat) pilih ikon download
    23 Langkah Pelaporan Realisasi - Fasilitas PMK 44PMK.2020

  7. BPS telah sukses di-download dan dapat dicetak.
    24 Langkah Pelaporan Realisasi - Fasilitas PMK 44PMK.2020

 

 

 

Cara memperoleh Suket PPh Final DTP: KLIK DISINI




ARTIKEL TERKAIT
 

Langkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunan

Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunan

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunanselengkapnya



ARTIKEL TERPOPULER


PP 23 Tahun 2018 - Penurunan Tarif Pajak UMKM menjadi 0.5%PP 23 Tahun 2018 - Penurunan Tarif Pajak UMKM menjadi 0.5%

Mulai diberlakukannya PP 23 tahun 2018 pada 1 Juli 2018 sebagai pengganti PP 46 Tahun 2013 adalah sebuah respon positif dari pemerintah atas keluhan para pelaku UMKM. Tarif UMKM yang sejak tahun 2013 dibanderol sebesar 1% dari omset bruto sekarang dipangkas tarif pajaknya menjadi sebesar 0,5%. Kini para pelaku UMKM bisa bernafas lega dengan penurunan tarif pajak ini.selengkapnya

Penegakan Hukum PajakPenegakan Hukum Pajak

Ketika Presiden Joko Widodo berkunjung ke kantor Direktorat Jenderal Pajak pada 29 Maret 2016, dia dengan tegas menyatakan “Semua sama. Kalau belum bayar, ya,suruh bayar. Kalau kurang bayar, ya, suruh bayar.” Pernyataan Jokowi ini hendak menyatakan semua orang sama di muka hukum (equality before the law). Ketika pajak menjadi diskusi tak berkesudahan, menjadi wajar jika Presiden memberiselengkapnya

Mengenal `Tax Haven` atau Suaka Pajak, dan Fakta Mencengangkan di BaliknyaMengenal `Tax Haven` atau Suaka Pajak, dan Fakta Mencengangkan di Baliknya

Beberapa hari terakhir kita dihebohkan dengan munculnya dokumen “Panama Papers”. Dokumen ini menyajikan informasi tentang berbagai pemimpin negara, pejabat dan petinggi politik, pebisnis, olahragawan, hingga profesional yang menggunakan jasa firma hukum Mossack Fonseca di Panama untuk berbagai tujuan, baik bisnis, penyamaran kepemilikan, maupun penghindaran pajak.selengkapnya

Membayar Pajak di Amerika SerikatMembayar Pajak di Amerika Serikat

Sebagai warga negara yang “bijak,” kami (saya, suami dan anak) tak pernah telat membayar pajak, baik selama berada di tanah air maupun selama 10 tahun berada di Amerika Serikat. Soal pajak ini, ada “treaty” atau semacam perjanjian antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat. Berdasarkan “treaty” pada article 30 yang efektif berlaku tahun 1990, baik warga negara Indonesia danselengkapnya

Suami-Istri Beda NPWP, Awas Kena Pajak Berlipat

"Ini seperti jebakan batman" keluhnya. Pria paruh baya berpenampilan necis itu, sebut saja namanya Rico, mulai berkeluh-kesah. Sebagai seorang pegawai di sebuah perusahaan swasta, dia dan istrinya telah dipotong pajak oleh perusahaan tempat kerja mereka. Dia menunjukkan formulir 1721-A1 sebagai bukti atas penghasilannya dan istri telah dipotong pajak.selengkapnya



ARTIKEL ARSIP




ARTIKEL TERBARU :


Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020

Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19.   - Padaselengkapnya

Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19

Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak BadanBatas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya

Pajak E-Commerce : PMK No 210/PMK.010/2018Pajak E-Commerce :  PMK No 210/PMK.010/2018

Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT TahunanBatas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunan

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunanselengkapnya

Cara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiriCara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiri

Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya

Langkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT TahunanLangkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunan

Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya

PP 23 Tahun 2018 - Penurunan Tarif Pajak UMKM menjadi 0.5%PP 23 Tahun 2018 - Penurunan Tarif Pajak UMKM menjadi 0.5%

Mulai diberlakukannya PP 23 tahun 2018 pada 1 Juli 2018 sebagai pengganti PP 46 Tahun 2013 adalah sebuah respon positif dari pemerintah atas keluhan para pelaku UMKM. Tarif UMKM yang sejak tahun 2013 dibanderol sebesar 1% dari omset bruto sekarang dipangkas tarif pajaknya menjadi sebesar 0,5%. Kini para pelaku UMKM bisa bernafas lega dengan penurunan tarif pajak ini.selengkapnya

Jangan Tertinggal Tax Amnesty di IndonesiaJangan Tertinggal  Tax Amnesty di Indonesia

Belum tau amnesti pajak / Pengampunan pajak ? mari kita pelajari bersama mengenai momentum yang luar biasa ini. Tax Amnesty di Indonesia ini menjadi moment yang besar karena efeknya langsung bisa terasa dan terlihat jelas pada tebusan yang sudah tercapai.selengkapnya

Bayar Pajak Dengan e-Billing Mudah dan PraktisBayar Pajak Dengan e-Billing Mudah dan Praktis

Pada 1 Juli 2016 ini, sistem penerimaan negara secara resmi menggunakan Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G2). Sistem ini merubah pola pembayaran dari sistem manual ke billing system melalui layanan online.selengkapnya



KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :