Jangan Tertinggal Tax Amnesty di Indonesia

Senin 10 Okt 2016 15:11Administratordibaca 7763 kaliArtikel Pajak

tax amnesty 027

Belum tau amnesti pajak / Pengampunan pajak ? mari kita pelajari bersama mengenai momentum yang luar biasa ini. 

Tax Amnesty di Indonesia ini menjadi moment yang besar karena efeknya langsung bisa terasa dan terlihat jelas pada tebusan yang sudah tercapai.


Apa itu Tax Amnesty/Pengampunan Pajak ?


Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.


Dalam aspek pengampunan pajak ini terdapat tiga aspek pokok yang perlu terlebih dulu perlu diketahui, karena tiga aspek tersebut akan berkaitan langsung dengan penyelesaian amnesti pajak. Tiga aspek tersebut mengenai Harta, Hutang, dan Tebusan. Penjelasan tiga aspek berikut dikutip langsung dari UU No.11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.


Harta

Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara kesatuan republik Indonesia (Pasal 1 ayat 3). Sebagai petunjuk pengisian dapat dilihat pada PER-10/PJ/2016 serta terkait dengan poerubahannya di PER-07/PJ/2016.


Utang


Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan dengan perolehan harta (Pasal 1 ayat 4).


Uang Tebusan


Uang tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas Negara untuk mendapatkan Pengampunan Pajak. (Pasal 1 ayat 7)


Apa Keuntungan Ikut Tax Amnesty?


Fasilitas


Terdapat beberapa Keuntungan mengikuti Tax Amnesty, Wajib pajak akan mendapatkan fasilitas yang bisa dimanfaatkan untuk keperluan perpajakannya, seperti tertera pada UU Nomor 11 Tahun 2016 pasal 11 yang menyatakan bahwa :

  1. Penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pojak, sampai dengan akhir tahun pajak terakhir.
  2. Penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga, atau denda, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pojak, sampai dengan akhir tahun pajak terakhir.
  3. Tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pojak, sampai dengan akhir tahun pajak terakhir.
  4. Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, dalam hal wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan sampai dengan akhir tahun pajak terakhir.


Keamanan

Seperti yang diungkapakan oleh Bapak Ken Dwijugiasteadi pada laman liputan6.com pemerintah menjamin keamanan data WP atau peserta tax amnesty. Dia menjelaskan, formulir pengajuan permohonan tax amnesty maupun data lainnya menggunakan barcode, tanpa nama si pemohon.

Nama pemohin ditutup rapat-rapat sehingga benar dijamin kerahasiaanya. "Semua yang daftar tidak akan ada identitasnya, semua pakai barcode, jadi ada yang manual, online, softcopy semua bisa daftar di DJP. Jadi pada saat mengajukan permohonan masih ada nama, begitu di KPP dan diklik NPWP, nama ditutup barcode, sehingga untuk pengolahan data selanjutnya tidak akan ada nama. Seandainya tercecer pun, tidak ada yang tahu punya siapa, jadi sangat aman".

Hal ini mencegah kebocoran data maupun informasi peserta tax amnesty. Jika sampai terjadi bobolnya data-data tersebut, pegawai DJP akan diganjar hukuman 5 tahun penjara. "Pakai barcode ini tujuannya juga menjaga teman-teman DJP karena sanksinya berat 5 tahun penjara,"

 

Perlu diketahui bahwa Tax Amnesty sifatnya mempunyai limit waktu yang telah ditentukan dan memiliki sifat Voluntary Declaration yaitu wajib pajak diberikan kewenangan untuk mendeklarasikan penghasilan kena pajaknya atau dengan kata lain wajib pajak diberikan kewenangan membayar atas kewajiban pajak yang belum terbayar. Fasilitas ini tidak hanya berlaku bagi perusahaan – perusahaan yang besar/makro tetapi juga termasuk pengusaha mikro, menengah, dan orang pribadi. 


Fasilitas Tarif


Wajib pajak juga dapat memanfaatkan fasilitas tarif yang telah ditentuakan sesuai dengan masa periode.  Bagi wajib pajak yang lebih awal mengikuti Tax Amnesty maka akan mendapatkan tarif yang lebih kecil sehingga mendapatkan keuntungan lagi dari Tax Amnesty.

  1. Deklarasi Harta di wilayah NKRI dan atau Repatriasi Harta di Luar Wilayah NKRI

Periode

Tarif

Repatriasi/Deklarasi Dalam Negeri

Deklarasi Luar Negeri

1 Juli 2016 s/d 30 September 2016

2%

4%

1 Oktober 2016 s/d 31 Desember 2016

3%

6%

1 Januari 2017 s/d 31 Maret 2017

5%

10%

 

  1. Deklarasi harta untuk UMKM

Total Harta

Tarif

s.d Rp. 10M

0,5%

>Rp. 10M

2%

 

 

 

Pencapaian Tebusan Tax Amnesty

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Tempo.co tanggal 2 Oktober 2016, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa jumlah pencapaian program pengampunan pajak periode pertama yang berskhir pada tanggal 30 September 2016 penerimaan yang masuk dati Amnesti Pajak mencapai Rp. 97,15 Triliun. 

 

Dari pencapaian periode Tax Amnesty yang pertama hampir mencapai 100 Triliun, terlihat bahwa antusias masyarakat Wajib Pajak (Orang pribadi dan Badan) sangat besar yang berarti bahwa tingkat kesadaran atas kewajiban perpajakannya sangat tinggi pula. Sehingga diharapkan setelah adanya Tax Amnesty ini usai masyarakat tetap patuh untuk membayar pajak. Dalam pencapaian program Tax Amnesty periode pertama perlu di apresiasi bagi semua pihak khususnya bagi pihak Kementrian Keuangan, Dirjen Pajak, dan Masyarakat Wajib Pajak, namun perlu kita ketahui bahwa masyarakat Wajib Pajak yang mengikuti Tax Amnesty ini memiliki rasa kesadaran yang tinggi atas  kekeliruan, keterlambatan dan kekurangtransparannya dalam membayar pajak, serta tinnginya tebusan dalam Tax Amnesty ini mencerminkan bahwa potensi pengusaha Indonesia yang besar pula.

 

Tidak ada ruginya untuk mengikuti Tax Amnesty ini, selain mendapatkan beberapa fasilitas bagi wajib pajak juga turut membangun perekonomian Negara, tentunya dengan harapan lebih memajukan perekonomian bangsa dan mensejahterakan rakyat Indonesia dengan taat membayar pajak.

Dari berbagai paparan diatas diharapkan bagi Wajib Pajak yang ingin mengikuti Tax Amnesty periode kedua yang dimulai dari tanggal 1 Oktober sampai dengan 31 Desember JANGAN SAMPAI TERLAMBAT…..  



Oktalista Putri
#PajakUntukKita




ARTIKEL TERKAIT
 

Layakkah Tarif Tebusan Tax Amnesty yang Diajukan?

Direktorat Jendral Pajak (Dirjen Pajak) menyebut tahun 2016 ini tahun penegakan hukum pajak, akan tetapi faktanya tidak demikian. Pemerintah secara resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty pada April 2016 lalu.selengkapnya

Mengajukan Keberatan atau Gugatan Pajak? Mana yang Lebih Menguntungkan?

Seiring perkembangan waktu, dan banyaknya pemeriksaan yang dilakukan otoritas pajak dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) , semakin banyak pula pengajuan keberatan akibat tidak terjadinya kesamaan pendapat pada saat pemeriksaan antara Wajib Pajak (WP) dengan Pemeriksa Pajak.selengkapnya



ARTIKEL TERPOPULER


PP 23 Tahun 2018 - Penurunan Tarif Pajak UMKM menjadi 0.5%PP 23 Tahun 2018 - Penurunan Tarif Pajak UMKM menjadi 0.5%

Mulai diberlakukannya PP 23 tahun 2018 pada 1 Juli 2018 sebagai pengganti PP 46 Tahun 2013 adalah sebuah respon positif dari pemerintah atas keluhan para pelaku UMKM. Tarif UMKM yang sejak tahun 2013 dibanderol sebesar 1% dari omset bruto sekarang dipangkas tarif pajaknya menjadi sebesar 0,5%. Kini para pelaku UMKM bisa bernafas lega dengan penurunan tarif pajak ini.selengkapnya

Penegakan Hukum PajakPenegakan Hukum Pajak

Ketika Presiden Joko Widodo berkunjung ke kantor Direktorat Jenderal Pajak pada 29 Maret 2016, dia dengan tegas menyatakan “Semua sama. Kalau belum bayar, ya,suruh bayar. Kalau kurang bayar, ya, suruh bayar.” Pernyataan Jokowi ini hendak menyatakan semua orang sama di muka hukum (equality before the law). Ketika pajak menjadi diskusi tak berkesudahan, menjadi wajar jika Presiden memberiselengkapnya

Mengenal `Tax Haven` atau Suaka Pajak, dan Fakta Mencengangkan di BaliknyaMengenal `Tax Haven` atau Suaka Pajak, dan Fakta Mencengangkan di Baliknya

Beberapa hari terakhir kita dihebohkan dengan munculnya dokumen “Panama Papers”. Dokumen ini menyajikan informasi tentang berbagai pemimpin negara, pejabat dan petinggi politik, pebisnis, olahragawan, hingga profesional yang menggunakan jasa firma hukum Mossack Fonseca di Panama untuk berbagai tujuan, baik bisnis, penyamaran kepemilikan, maupun penghindaran pajak.selengkapnya

Membayar Pajak di Amerika SerikatMembayar Pajak di Amerika Serikat

Sebagai warga negara yang “bijak,” kami (saya, suami dan anak) tak pernah telat membayar pajak, baik selama berada di tanah air maupun selama 10 tahun berada di Amerika Serikat. Soal pajak ini, ada “treaty” atau semacam perjanjian antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat. Berdasarkan “treaty” pada article 30 yang efektif berlaku tahun 1990, baik warga negara Indonesia danselengkapnya

Suami-Istri Beda NPWP, Awas Kena Pajak Berlipat

"Ini seperti jebakan batman" keluhnya. Pria paruh baya berpenampilan necis itu, sebut saja namanya Rico, mulai berkeluh-kesah. Sebagai seorang pegawai di sebuah perusahaan swasta, dia dan istrinya telah dipotong pajak oleh perusahaan tempat kerja mereka. Dia menunjukkan formulir 1721-A1 sebagai bukti atas penghasilannya dan istri telah dipotong pajak.selengkapnya



ARTIKEL ARSIP




ARTIKEL TERBARU :


Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020

Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19.   - Padaselengkapnya

Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19

Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak BadanBatas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya

Pajak E-Commerce : PMK No 210/PMK.010/2018Pajak E-Commerce :  PMK No 210/PMK.010/2018

Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT TahunanBatas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunan

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunanselengkapnya

Cara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiriCara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiri

Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya

Langkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT TahunanLangkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunan

Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya

PP 23 Tahun 2018 - Penurunan Tarif Pajak UMKM menjadi 0.5%PP 23 Tahun 2018 - Penurunan Tarif Pajak UMKM menjadi 0.5%

Mulai diberlakukannya PP 23 tahun 2018 pada 1 Juli 2018 sebagai pengganti PP 46 Tahun 2013 adalah sebuah respon positif dari pemerintah atas keluhan para pelaku UMKM. Tarif UMKM yang sejak tahun 2013 dibanderol sebesar 1% dari omset bruto sekarang dipangkas tarif pajaknya menjadi sebesar 0,5%. Kini para pelaku UMKM bisa bernafas lega dengan penurunan tarif pajak ini.selengkapnya

Jangan Tertinggal Tax Amnesty di IndonesiaJangan Tertinggal  Tax Amnesty di Indonesia

Belum tau amnesti pajak / Pengampunan pajak ? mari kita pelajari bersama mengenai momentum yang luar biasa ini. Tax Amnesty di Indonesia ini menjadi moment yang besar karena efeknya langsung bisa terasa dan terlihat jelas pada tebusan yang sudah tercapai.selengkapnya

Bayar Pajak Dengan e-Billing Mudah dan PraktisBayar Pajak Dengan e-Billing Mudah dan Praktis

Pada 1 Juli 2016 ini, sistem penerimaan negara secara resmi menggunakan Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G2). Sistem ini merubah pola pembayaran dari sistem manual ke billing system melalui layanan online.selengkapnya



KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :