Dalam menangani pandemi Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) di Indonesia pemerintah terus berupaya memberikan penangan dalam bidang kesehatan, termasuk keberlangsungan kegiatan perekonomian nasional.
“Diperlukan penyelamatan, diperlukan stimulus ekonomi yang menyentuh sektor-sektor yang paling terdampak. Sektor riil ini menyerap banyak tenaga kerja dan kita harapkan mereka mampu bertahan dan tidak melakukan PHK. (Presiden Joko Widodo)”
Dengan ini pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 44/PMK.03/2020 yang berlaku mulai tanggal 27 April 2020 mengenai Insentif Pajak bagi Wajib Pajak terdampak pandemi Covid-19 yang semula diatur dalam PMK Nomor 23/PMK.03/2020. Peraturan baru tersebut menguraikan tentang Insentif untuk beberapa jenis pajak yang ditangung pemerintah termasuk PPh Final yang sebelumnya tidak tercantum pada PMK 23/2020.
Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.
Untuk mendapatkan fasilitas pajak PPh Final DTP (ditanggung pemerintah), WP (Wajib Pajak) harus melakukan beberapa langkah yang wajib dipenuhi agar mendapat fasilitas tersebut. Adapun langkah yang harus dilakukan sebagai berikut:
|
- |
Pada beberapa akun DJP Online milik WP (Wajib Pajak) tertentu belum muncul sub menu Info KSWP dikarenakan belum memilih untuk menampilkan pada menu Layanan, untuk memunculkan sub menu Info KSWP sebagai berikut: |
|
|
|
a. |
Pilih menu Profil pada menu utama, |
|
|
b. |
Pilih Aktivasi Fitur Layanan, |
|
|
c. |
Centang pada pilihan akses untuk dapat ditampilkan pada menu utama Layanan, |
|
|
d. |
Setelah memilih akses yang akan ditampilkan ke menu Layanan kemudian pilih Ubah Fitur Layanan, |
|
|
e. |
Maka akan muncul kotak dialog, kemudian pilih Ya, |
|
|
f. |
Tampilan akan otomatis Log out, |
|
|
g. |
Silakan Login kembali maka sub menu Info KSWP akan otomatis tampil pada menu Layanan. |
|
a. |
Informasi terkait Wajib Pajak (NPWP, Nama WP, dan Alamat), |
|
b. |
Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, terdapat kolom Untuk Keperluan pilih Surat Keterangan (PP 23). |
|
a. |
Tidak Terpenuhi |
|
|
Akan langsung muncul pemberitahuan bahwa permohonan Suket tidak dapat diterbitkan karena terdapat persyaratan yang belum terpenuhi. |
|
b. |
Terpenuhi |
|
|
Akan langsung muncul pemberitahuan pada tabel bahwa persyaratan telah terpenuhi dan dapat langsung mencetak Suket. |
Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19. - Padaselengkapnya
Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya
Mulai diberlakukannya PP 23 tahun 2018 pada 1 Juli 2018 sebagai pengganti PP 46 Tahun 2013 adalah sebuah respon positif dari pemerintah atas keluhan para pelaku UMKM. Tarif UMKM yang sejak tahun 2013 dibanderol sebesar 1% dari omset bruto sekarang dipangkas tarif pajaknya menjadi sebesar 0,5%. Kini para pelaku UMKM bisa bernafas lega dengan penurunan tarif pajak ini.selengkapnya
Ketika Presiden Joko Widodo berkunjung ke kantor Direktorat Jenderal Pajak pada 29 Maret 2016, dia dengan tegas menyatakan “Semua sama. Kalau belum bayar, ya,suruh bayar. Kalau kurang bayar, ya, suruh bayar.†Pernyataan Jokowi ini hendak menyatakan semua orang sama di muka hukum (equality before the law). Ketika pajak menjadi diskusi tak berkesudahan, menjadi wajar jika Presiden memberiselengkapnya
Beberapa hari terakhir kita dihebohkan dengan munculnya dokumen “Panama Papersâ€. Dokumen ini menyajikan informasi tentang berbagai pemimpin negara, pejabat dan petinggi politik, pebisnis, olahragawan, hingga profesional yang menggunakan jasa firma hukum Mossack Fonseca di Panama untuk berbagai tujuan, baik bisnis, penyamaran kepemilikan, maupun penghindaran pajak.selengkapnya
Sebagai warga negara yang “bijak,†kami (saya, suami dan anak) tak pernah telat membayar pajak, baik selama berada di tanah air maupun selama 10 tahun berada di Amerika Serikat. Soal pajak ini, ada “treaty†atau semacam perjanjian antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat. Berdasarkan “treaty†pada article 30 yang efektif berlaku tahun 1990, baik warga negara Indonesia danselengkapnya
Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunanselengkapnya
Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19. - Padaselengkapnya
Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya
Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya
Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya
Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunanselengkapnya
Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya
Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya
Mulai diberlakukannya PP 23 tahun 2018 pada 1 Juli 2018 sebagai pengganti PP 46 Tahun 2013 adalah sebuah respon positif dari pemerintah atas keluhan para pelaku UMKM. Tarif UMKM yang sejak tahun 2013 dibanderol sebesar 1% dari omset bruto sekarang dipangkas tarif pajaknya menjadi sebesar 0,5%. Kini para pelaku UMKM bisa bernafas lega dengan penurunan tarif pajak ini.selengkapnya
Belum tau amnesti pajak / Pengampunan pajak ? mari kita pelajari bersama mengenai momentum yang luar biasa ini. Tax Amnesty di Indonesia ini menjadi moment yang besar karena efeknya langsung bisa terasa dan terlihat jelas pada tebusan yang sudah tercapai.selengkapnya
Pada 1 Juli 2016 ini, sistem penerimaan negara secara resmi menggunakan Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G2). Sistem ini merubah pola pembayaran dari sistem manual ke billing system melalui layanan online.selengkapnya