Substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty telah disepakati oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sekarang masalahnya tinggal bagaimana sosialisasinya ke masyarakat.
Pertama, bagaimana cara pemerintah mengkomunikasikan agar publik yakin bahwa tax amnesty ini penting dan perlu. Dulu, tujuan dari tax amnesty adalah untuk repatriasi. Pemerintah menginginkan aset-aset orang Indonesia yang ada di luar negeri kembali masuk ke dalam negeri. Harus dipastikan, bagaimana mencapai tujuan itu jika repatriasi aset hanya pilihan, tak wajib.
Sekarang tujuannya mulai melebar, yakni untuk meningkatkan basis pajak di masa mendatang. Perubahan orientasi itu perlu dijelaskan ke masyarakat.
Sementara itu, DPR menjanjikan RUU ini rampung pada masa sidang tahun ini. Sekarang tinggal keputusan politik. Jadi seharusnya sosialisasi sudah dimulai. Tinggal dikampanyekan dan digaungkan agar ketika UU disahkan, tidak perlu menunggu-nunggu lagi.
Masalah kedua adalah insentif apa yang akan diberikan untuk usaha kecil menengah (UKM). Maksudnya, jika harta A di bawah Rp 5 miliar, apakah ini akan mendapatkan perlakukan khusus? Masalah ini perlu diatur demi menujukkan keberpihakan kepada UKM.
Ketiga, dalam RUU belum terlihat apa insentif bagi wajib pajak yang telah mengikuti kebijakan reinventing policy. Bagi yang telah mengikuti reinventing policy juga harus diberikan reward. Jangan sampai mereka merasa tidak adil, sehingga yang tadinya patuh jadi tidak patuh.
Terakhir, keempat, harus ada jaminan kepastian hukum dari pemerintah terkait data wajib pajak. Harus dipastikan bahwa data-data yang diberikan wajib pajak akan dirahasiakan dan tidak akan diberikan serta dipergunakan untuk hal-hal lain.
Selain itu, saya kira kebijakan ini diberikan sampai 31 Desember 2016 saja. Sebab kalau ditambah sampai Maret 2017, nanti administrasinya akan sulit. Apalagi Maret adalah musim laporan surat pemberitahuan (SPT) pajak.
Oleh Yustinus Prastowo
Direktur CITA
Sumber : kontan.co.id (15 Februari 2016)
Reporter : Adinda Ade Mustami
Foto : kontan.co.id
Direktorat Jendral Pajak (Dirjen Pajak) menyebut tahun 2016 ini tahun penegakan hukum pajak, akan tetapi faktanya tidak demikian. Pemerintah secara resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty pada April 2016 lalu.selengkapnya
Tahun 2016 Pemerintah bersama DPR telah menetapkan bahwa total belanja negara adalah Rp2.095,7 triliun, sedangkan pendapatan negara hanya Rp1.822,5 triliun sehingga kekurangannya (defisit) sebesar Rp273,1 triliun harus ditutup dengan pembiayaan dalam negeri Rp272,7 triliun dan pembiayaan luar negeri Rp398,2 miliar.selengkapnya
Mulai diberlakukannya PP 23 tahun 2018 pada 1 Juli 2018 sebagai pengganti PP 46 Tahun 2013 adalah sebuah respon positif dari pemerintah atas keluhan para pelaku UMKM. Tarif UMKM yang sejak tahun 2013 dibanderol sebesar 1% dari omset bruto sekarang dipangkas tarif pajaknya menjadi sebesar 0,5%. Kini para pelaku UMKM bisa bernafas lega dengan penurunan tarif pajak ini.selengkapnya
Ketika Presiden Joko Widodo berkunjung ke kantor Direktorat Jenderal Pajak pada 29 Maret 2016, dia dengan tegas menyatakan “Semua sama. Kalau belum bayar, ya,suruh bayar. Kalau kurang bayar, ya, suruh bayar.†Pernyataan Jokowi ini hendak menyatakan semua orang sama di muka hukum (equality before the law). Ketika pajak menjadi diskusi tak berkesudahan, menjadi wajar jika Presiden memberiselengkapnya
Beberapa hari terakhir kita dihebohkan dengan munculnya dokumen “Panama Papersâ€. Dokumen ini menyajikan informasi tentang berbagai pemimpin negara, pejabat dan petinggi politik, pebisnis, olahragawan, hingga profesional yang menggunakan jasa firma hukum Mossack Fonseca di Panama untuk berbagai tujuan, baik bisnis, penyamaran kepemilikan, maupun penghindaran pajak.selengkapnya
Sebagai warga negara yang “bijak,†kami (saya, suami dan anak) tak pernah telat membayar pajak, baik selama berada di tanah air maupun selama 10 tahun berada di Amerika Serikat. Soal pajak ini, ada “treaty†atau semacam perjanjian antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat. Berdasarkan “treaty†pada article 30 yang efektif berlaku tahun 1990, baik warga negara Indonesia danselengkapnya
"Ini seperti jebakan batman" keluhnya. Pria paruh baya berpenampilan necis itu, sebut saja namanya Rico, mulai berkeluh-kesah. Sebagai seorang pegawai di sebuah perusahaan swasta, dia dan istrinya telah dipotong pajak oleh perusahaan tempat kerja mereka. Dia menunjukkan formulir 1721-A1 sebagai bukti atas penghasilannya dan istri telah dipotong pajak.selengkapnya
Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19. - Padaselengkapnya
Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya
Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya
Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya
Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunanselengkapnya
Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya
Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya
Mulai diberlakukannya PP 23 tahun 2018 pada 1 Juli 2018 sebagai pengganti PP 46 Tahun 2013 adalah sebuah respon positif dari pemerintah atas keluhan para pelaku UMKM. Tarif UMKM yang sejak tahun 2013 dibanderol sebesar 1% dari omset bruto sekarang dipangkas tarif pajaknya menjadi sebesar 0,5%. Kini para pelaku UMKM bisa bernafas lega dengan penurunan tarif pajak ini.selengkapnya
Belum tau amnesti pajak / Pengampunan pajak ? mari kita pelajari bersama mengenai momentum yang luar biasa ini. Tax Amnesty di Indonesia ini menjadi moment yang besar karena efeknya langsung bisa terasa dan terlihat jelas pada tebusan yang sudah tercapai.selengkapnya
Pada 1 Juli 2016 ini, sistem penerimaan negara secara resmi menggunakan Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G2). Sistem ini merubah pola pembayaran dari sistem manual ke billing system melalui layanan online.selengkapnya