Sudahkah Anda mengetahui kapan Anda harus melaporkan dan membayarkan Pajak anda?
Jika belum, perlu Anda perhatikan dan simak tabel Batas Waktu Pembayaran dan Batas Waktu Pelaporan Pajak berikut ini :
No. |
Jenis Pajak |
Batas Waktu Setor SSP |
Batas Waktu Lapor SPT |
PPh Masa |
|||
1 |
PPh Pasal 4 ayat (2) – Pemotongan |
Tanggal 10 bulan berikutnya |
Tanggal 20 bulan berikutnya |
2 |
PPh Pasal 4 ayat (2) – Setor Sendiri |
Tanggal 15 bulan berikutnya |
Tanggal 20 bulan berikutnya |
3 |
PPh Final PP 46/2013 |
Tanggal 15 bulan berikutnya |
__ |
4 |
PPh Pasal 21/26 |
Tanggal 10 bulan berikutnya |
Tanggal 20 bulan berikutnya |
5 |
PPh Pasal 22 (Bendaharawan) |
Pada hari yang sama saat penyerahan barang |
14 hari setelah Masa Pajak berakhir |
6 |
PPh Pasal 22 atas penyerahan bahan baku minyak, gas dan pelumas kepada penyalur agen yang dipungut oleh Wajib Pajak Badan yang bergerak dalam bidang produksi bahan bakar minyak, gas dan pelumas |
Tanggal 10 bulan berikutnya |
Tanggal 20 bulan berikutnya |
7 |
PPh Pasal 22 (Pemungut Tertentu) |
Tanggal 10 bulan berikutnya |
Tanggal 20 bulan berikutnya |
8 |
PPh Pasal 22 atas impor yang dipungut oleh Dirjen Bea Cukai |
1 hari setelah dipungut |
Hari kerja terakhir minggu berikutnya |
9 |
PPh Pasal 23/26 |
Tanggal 10 bulan berikutnya |
Tanggal 20 bulan berikutnya |
10 |
PPh Pasal 25 (WP OP dan WP Badan) |
Tanggal 15 bulan berikutnya |
Tanggal 20 bulan berikutnya |
PPh Tahunan |
|||
11 |
PPh Tahunan WP Orang Pribadi |
Sebelum SPT disampaikan |
Akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun pajak |
12 |
PPh Tahunan WP Badan |
Sebelum SPT disampaikan |
Akhir bulan keempat setelah berakhirnya tahun pajak |
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) |
|||
13 |
PPN atau PPN dan PPnBM (PKP) |
sebelum SPT Masa PPN disampaikan |
Akhir bulan berikutnya |
14 |
PPN dan PPnBM (Bendaharawan) |
Tanggal 7 bulan berikutnya |
Akhir bulan berikutnya |
15 |
PPN dan PPnBM (Pemungut Non Bendaharawan) |
Tanggal 15 bulan berikutnya |
Akhir bulan berikutnya |
16 |
PPN atas kegiatan membangun sendiri |
Tanggal 15 bulan berikutnya |
Akhir bulan berikutnya |
17 |
PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Dirjen Bea Cukai |
1 hari setelah dipungut |
Hari kerja terakhir minggu berikutnya |
18 |
PPN atas Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah Pabean |
Tanggal 15 bulan berikutnya |
Akhir bulan berikutnya |
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411123 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22 Imporselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya
Sudahkah Anda mengetahui kapan Anda harus melaporkan dan membayarkan Pajak anda?selengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23selengkapnya
Sudahkah Anda mengetahui kapan Anda harus melaporkan dan membayarkan Pajak anda?selengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411111 Untuk Jenis Pajak PPh Minyak Bumiselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411112 Untuk Jenis Pajak PPh Gas Alamselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411121 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21selengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411122 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22selengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411123 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22 Imporselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23selengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411125 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadiselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411127 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 26selengkapnya