Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final |
||
KODE |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
199 |
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Final |
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Final. |
300 |
STP PPh Final |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar/disetor yang tercantum dalam STP PPh Final. |
310 |
SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2). |
311 |
SKPKB PPh Final Pasal 15 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 15. |
312 |
SKPKB PPh Final Pasal 19 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 19. |
320 |
SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2) |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2). |
321 |
SKPKBT PPh Final Pasal 15 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 15. |
322 |
SKPKBT PPh Final Pasal 19 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 19. |
390 |
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
401 |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Diskonto/Bunga Obligasi dan Surat Utang Negara |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas diskonto/bunga obligasi dan Surat Utang Negara |
402 |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan |
403 |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan. |
404 |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito / Tabungan, Jasa Giro dan Diskonto SBI |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito/tabungan, jasa giro dan diskonto SBI. |
405 |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Hadiah Undian |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian. |
406 |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Transaksi Saham, Obligasi dan sekuritas lainnya di Bursa. |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi saham, obligasi dan sekuritas lainnya, dan di Bursa. |
407 |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Pendiri |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan Saham Pendiri. |
408 |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Milik Perusahaan Modal Ventura |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan saham milik Perusahaan Modal Ventura. |
409 |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi. |
410 |
PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dalam negeri. |
411 |
PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri. |
413 |
PPh Final Pasal 15 atas Penghasilan Perwakilan Dagang Luar Negeri |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas penghasilan perwakilan dagang luar negeri. |
414 |
PPh Final Pasal 15 atas Pola Bagi Hasil |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas pola bagi hasil. |
415 |
PPh Final Pasal 15 atas Kerjasama Bentuk BOT |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas kerjasama bentuk BOT. |
416 |
PPh Final Pasal 19 atas Revaluasi Aktiva Tetap |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 19 atas revaluasi aktiva tetap. |
417 |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang Pribadi |
untuk Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang Pribadi |
418 |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan yang diterima dan/atau yang diterima dan/atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa |
419 |
PPh Final Pasal 17 ayat (2c) atas penghasilan berupa dividen |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 17 ayat (2c) atas dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri |
420 |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu |
421 |
PPh Final atas Uplift dan Pengalihan Participating Interest di Bidang usaha hulu minyak dan gas bumi |
untuk pembayaran PPh Final atas penghasilan kontraktor di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi berupa Uplift atau imbalan lain yang sejenis, dan penghasilan kontraktor dari Pengalihan Participating Interest |
499 |
PPh Final Lainnya |
untuk pembayaran PPh Final lainnya |
500 |
PPh Final atas pengungkapan ketidakbenaran |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
501 |
PPh Final atas penghentian penyidikan tindak pidana |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
510 |
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Final |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
511 |
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. |
atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411125 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadiselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23selengkapnya
Sudahkah Anda mengetahui kapan Anda harus melaporkan dan membayarkan Pajak anda?selengkapnya
Sudahkah Anda mengetahui kapan Anda harus melaporkan dan membayarkan Pajak anda?selengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411111 Untuk Jenis Pajak PPh Minyak Bumiselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411112 Untuk Jenis Pajak PPh Gas Alamselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411121 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21selengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411122 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22selengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411123 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22 Imporselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23selengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411125 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadiselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411127 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 26selengkapnya