PPh Pasal 21 : Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan pemotongan PPh Pasal 21 terbaru berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-32/PJ/2015 adalah sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk jumlah penghasilan yang melebihi Rp 300.000,- sehari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp 3.000.000,-.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 50% dari jumlah penghasilan bruto yang berlaku bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk jumlah penghasilan bruto yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan di atas.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan Pemotongan PPh Pasal 26 adalah jumlah penghasilan bruto.
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan PMK -90/PMK.03/2015selengkapnya
Terkait dengan adanya Per Dirjen No.32/PJ/2015 sehubungan dengan teknis pemotongan PPh Pasal 21 bagi WP maka kami informasikan bahwa Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Dirjen Pajak Nomor : Per-31/PJ/2012 dicabut. Peraturan ini diterbitkan sebagai kelanjutan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor:122/PMK.010/2015 terkait penyesuaian PTKPselengkapnya
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan PER - 16/PJ/2016selengkapnya
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan PMK NOMOR 9/PMK.03/2018selengkapnya
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya
Peraturan Menteri Keuangan -Nomor : 193/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Dan Penyerahan Jasa Kena Pajak terkait Alat Angkutan Tertentuselengkapnya
Terkait dengan adanya Per Dirjen No.32/PJ/2015 sehubungan dengan teknis pemotongan PPh Pasal 21 bagi WP maka kami informasikan bahwa Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Dirjen Pajak Nomor : Per-31/PJ/2012 dicabut. Peraturan ini diterbitkan sebagai kelanjutan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor:122/PMK.010/2015 terkait penyesuaian PTKPselengkapnya
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan PMK Nomor 35/PMK.010/2018selengkapnya
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan Nomor PER - 06/PJ/2018selengkapnya
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan PMK 19/PMK.03/2018selengkapnya
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan PMK NOMOR 9/PMK.03/2018selengkapnya
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan Nomor PER - 02/PJ/2018selengkapnya
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan PER - 30/PJ/2017selengkapnya
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan PER - 31/PJ/2017selengkapnya
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan PMK NOMOR 73/PMK.03/2017selengkapnya
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan PMK NOMOR 244/PMK.03/2015selengkapnya