Menimbang :
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI HARTA TIDAK LANGSUNG MELALUI SPECIAL PURPOSE VEHICLE.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
(1) | Setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak. |
(2) | Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan. |
(3) | Termasuk dalam pengertian Harta yang diungkapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi:
|
(4) | Special purpose vehicle sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perusahaan antara yang:
|
(1) | Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan yang berisi pengungkapan Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) harus mengungkapkan kepemilikan Harta tersebut beserta Utang yang berkaitan secara langsung dengan perolehan Harta, yang diungkapkan dalam lampiran Surat Pernyataan yang disampaikan. |
(2) | Dalam rangka pengungkapan kepemilikan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
|
(3) | Dalam hal Harta tidak langsung melalui special purpose vehicle dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) Wajib Pajak, besarnya nilai Harta untuk masing-masing Wajib Pajak beserta Utang yang terkaitan langsung dengan Harta yang diungkapkan oleh Wajib Pajak dimaksud dihitung secara proporsional sesuai porsi kepemilikan pada special purpose vehicle dari masing-masing Wajib Pajak. |
(4) | Dalam hal Wajib Pajak memberikan pinjaman kepada special purpose vehicle yang didirikannya, Harta yang dicatat Wajib Pajak dan kewajiban yang dicatat special purpose vehicle ditiadakan. |
(5) | Dalam hal:
|
(1) | Tarif Uang Tebusan atas Harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special purpose vehicle sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah sebesar tarif sebagaimana dimaksud dalam:
|
||||
(2) | Besarnya Uang Tebusan atas Harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special purpose vehicle sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dihitung dengan mengalikan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan dasar pengenaan Uang Tebusan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Undang-Undang Pengampunan Pajak. |
(1) | Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dengan mengungkapkan seluruh Harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special purpose vehicle sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) harus membubarkan atau melepaskan hak kepemilikan atas special purpose vehicle dengan melakukan pengalihan hak atas Harta tersebut:
|
(2) | Badan hukum di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas yang sahamnya dimiliki oleh Wajib Pajak yang sama dengan Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dengan mengungkapkan seluruh Harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special purpose vehicle sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). |
(3) | Terhadap pengalihan hak atas Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diungkapkan dalam lampiran Surat Pernyataan dengan memberikan keterangan atau penjelasan terkait proses pengalihan harta dimaksud. |
(1) | Pengalihan hak atas Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berupa:
|
(2) | Apabila perjanjian pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani setelah tanggal 31 Desember 2017, atas pengalihan hak dimaksud dikenai pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan. |
Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki Harta tidak langsung melalui special purpose vehicle yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak beserta perubahannya.
Tata cara pemberian Pengampunan Pajak, kewajiban investasi atas Harta yang diungkapkan, pelaporan, upaya hukum, serta manajemen data dan informasi, bagi Wajib Pajak yang memiliki Harta tidak langsung melalui special purpose vehicle sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016tentang Pengampunan Pajak beserta perubahannya.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Agustus 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabeanselengkapnya
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan PMK -90/PMK.03/2015selengkapnya
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya
JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008selengkapnya
Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19. - Padaselengkapnya
Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya
Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya
Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya
Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunanselengkapnya
TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUANselengkapnya
TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)selengkapnya
Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya
Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya