SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 02/PJ/2015

Jumat 9 Jan 2015 12:50Ridha Anantidibaca 11159 kaliPeraturan Pajak - PPh Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR SE - 02/PJ/2015

TENTANG

PENEGASAN ATAS PELAKSANAAN PASAL 31E AYAT (1)

UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN

SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN

UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008

DIREKTUR JENDERAL PAJAK
,

A.   

Umum

 

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai fasilitas pengurangan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang Pajak Penghasilan) sebagaimana telah ditegaskan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-66/PJ/2010 dan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan peraturan pelaksanaannya, dengan ini dipandang perlu untuk menetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai pengganti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-66/PJ/2010.

B.    

Maksud dan Tujuan

 

1.

 

 

 

Penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam rangka pelaksanaan ketentuan mengenai fasilitas pengurangan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

2.

 

 

 

Penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan mengenai

fasilitas pengurangan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dapat berjalan dengan baik dan terdapat

keseragaman dalam pelaksanaannya.

C.    

Ruang Lingkup

 

Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi Wajib Pajak badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

 

D.   

Dasar

 

1.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

2.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan peraturan pelaksanaannya.

 

E.    

Definisi

 

1.

Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang  Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

2.

PP 46 Tahun 2013 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak  Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang  Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan peraturan pelaksanaannya.

 

F.    

Materi

 

1.

Berdasarkan Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, diatur bahwa Wajib

Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00

(lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50%

(lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b

dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto

sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

 

2.

Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:

 

 

 

a.

Fasilitas pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1)  Undang-Undang Pajak Penghasilan dilaksanakan dengan cara self assessment pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, sehingga Wajib Pajak badan dalam negeri tidak perlu menyampaikan permohonan untuk dapat memperoleh fasilitas tersebut.

 

b.

Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak luar negeri, sehingga tidak mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

 

c.

Batasan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) adalah sebagai batasan maksimal peredaran bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri untuk dapat memperoleh fasilitas pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

 

d.

Peredaran bruto sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan merupakan semua penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, meliputi:

 

     

1)

penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final;

 

2)

penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan tidak bersifat final; dan

 

3)

penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

 

 

 

 

e.

Fasilitas pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan tersebut bukan merupakan pilihan, sehingga bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang memiliki akumulasi peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada huruf d di atas sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri tersebut wajib mengikuti ketentuan pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

 

f.

Fasilitas pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan ini berlaku untuk penghitungan Pajak Penghasilan Terutang atas Penghasilan Kena Pajak yang berasal dari penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan tidak bersifat final.

 

g.

Untuk menghitung besarnya angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan, Wajib Pajak badan

dalam negeri yang telah memenuhi persyaratan fasilitas pengurangan tarif Pajak

Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak

Penghasilan wajib menggunakan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

 

3.

Contoh penghitungan fasilitas pengurangan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

 

4.

Pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dapat melampirkan Lembar Penghitungan fasilitas pengurangan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

 

G.   

Penutup

 

1.

Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, maka Surat Edaran Direktur

Jenderal Pajak Nomor SE-66/PJ/2010 tanggal 24 Mei 2010 tentang Penegasan Atas Pelaksanaan

Pasal 31E Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun

2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

2.

Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan agar melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait atas pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini serta melakukan sosialisasi dan pengawasan pelaksanaannya.

 

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 09 Januari 2015

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

MARDIASMO

NIP 195805101983031004


Selengkapnya : DOWNLOAD DISINI

 

Lampiran : DOWNLOAD DISINI

 




ARTIKEL TERKAIT
 

Undang-Undang Pajak Penghasilan

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILANselengkapnya

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya



ARTIKEL TERPOPULER


Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya

Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya

Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141/PMK.03/2015

JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008selengkapnya

Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya



ARTIKEL ARSIP




ARTIKEL TERBARU :


Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020

Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19.   - Padaselengkapnya

Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19

Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak BadanBatas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya

Pajak E-Commerce : PMK No 210/PMK.010/2018Pajak E-Commerce :  PMK No 210/PMK.010/2018

Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT TahunanBatas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunan

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunanselengkapnya

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 02/PJ/2019

TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUANselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 210/PMK.010/2018

TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)selengkapnya

Cara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiriCara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiri

Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya

Langkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT TahunanLangkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunan

Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya

S-421/PJ.03/2018 - Pedoman Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) UMKM

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya



KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :