SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 11/PJ.42/1993

Selasa 15 Sep 2015 12:39Oktalista Putridibaca 2509 kaliPeraturan Pajak - PPh Dana Pensiun

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 11/PJ.42/1993
  
TENTANG
  
PERLAKUAN PPh ATAS DIVIDEN ATAU BAGIAN KEUNTUNGAN 
YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DANA PENSIUN
  
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

  

Untuk menghindari keragu-raguan tentang perlakuan Pasal 4 ayat (3) huruf g Undang-Undang PPh tahun 1984 dengan ini disampaikan kepada Saudara rekaman Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-583/KMK.04/1993 tanggal 18 Mei 1993 kepada Asosiasi Dana Pensiun Indonesia, yang intinya sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf g Undang-Undang PPh tahun 1984, dividen atau bagian keuntungan yang diterima atau diperoleh Perseroan Terbatas dalam negeri, Koperasi atau BUMN/BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha lainnya yang didirikan di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang PPh 1984 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 566/KMK.04/1991 tanggal 19 Juni 1991, penghasilan yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pembentukannya telah disetujui Menteri Keuangan, dari penanaman modal yang bersumber dari dana pensiun dalam bentuk obligasi, saham, sertifikat yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia tidak termasuk sebagai objek pajak.
  1. Dalam Pasal 4 ayat (3) huruf g Undang-Undang PPh 1984, pengecualian dividen atau bagian keuntungan obyek PPh dirumuskan secara limitatif, terbatas pada dividen atau bagian keuntungan yang diterima atau diperoleh Perseroan Terbatas, Koperasi, atau BUMN/BUMD. Meskipun Dana Pensiun memiliki status sebagai badan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992, namun karena Dana Pensiun bukan merupakan Perseroan Terbatas, bukan Koperasi dan bukan pula BUMN/BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf g Undang-Undang PPh 1984, maka dividen atau bagian keuntungan yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun dari penyertaan modal pada badan usaha lain yang didirikan di Indonesia tetap merupakan obyek Pajak Penghasilan.
  2. Dividen yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang berasal dari penanaman modal, yang dananya bersumber dari dana pensiun dalam bentuk saham atau sertifikat saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor :566/KMK.04/1991, tidak merupakan obyek Pajak Penghasilan.
    Pengecualian tersebut dilakukan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 23 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Dana Pensiun terdaftar

  

Demikian agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.


 



DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Ttd

 

 

FUAD BAWAZIER

 

Selengkapnya : DOWNLOAD DISINI




ARTIKEL TERKAIT
 

Mengajukan Keberatan atau Gugatan Pajak? Mana yang Lebih Menguntungkan?

Seiring perkembangan waktu, dan banyaknya pemeriksaan yang dilakukan otoritas pajak dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) , semakin banyak pula pengajuan keberatan akibat tidak terjadinya kesamaan pendapat pada saat pemeriksaan antara Wajib Pajak (WP) dengan Pemeriksa Pajak.selengkapnya

Apakah yang dimaksud dengan PPN?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabeanselengkapnya



ARTIKEL TERPOPULER


Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya

Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya

Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya

Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141/PMK.03/2015

JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008selengkapnya



ARTIKEL ARSIP




ARTIKEL TERBARU :


Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020

Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19.   - Padaselengkapnya

Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19

Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak BadanBatas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya

Pajak E-Commerce : PMK No 210/PMK.010/2018Pajak E-Commerce :  PMK No 210/PMK.010/2018

Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT TahunanBatas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunan

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunanselengkapnya

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 02/PJ/2019

TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUANselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 210/PMK.010/2018

TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)selengkapnya

Cara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiriCara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiri

Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya

Langkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT TahunanLangkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunan

Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya

S-421/PJ.03/2018 - Pedoman Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) UMKM

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya



KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :