PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 1994

Jumat 23 Des 1994 13:51Ridha Anantidibaca 2238 kaliPeraturan Pajak - PPh Pasal 4 ayat (2)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 1994

TENTANG

PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK

 

UPDATE ATURAN INI : KLIK DISINI

 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1)Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, penghasilan dari transaksi penjualan saham merupakan Objek Pajak Penghasilan;
  2. bahwa orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari transaksi penjualan saham wajib melunasi Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut;
  3. bahwa untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan tersebut dan berdasarkan Pasal 4 ayat (2)Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, dipandang perlu untuk mengatur pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  3. Undang-undang No. 7 Tahun 1983tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1994, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PENGHASILAN DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK.

  

Pasal 1

  

(1)

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final.

(2)

Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :

  1. Untuk semua transaksi penjualan saham sebesar 0,1% (satu perseribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan;
  2. Untuk transaksi penjualan saham pendiri, kecuali saham pendiri perusahaan pasangan usaha yang dimiliki oleh perusahaan modal ventura, ditambah dengan 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan.

  

Pasal 2

  

(1)

Penyelenggara bursa efek wajib memungut Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang terutang untuk setiap transaksi penjualan saham.

(2)

Penyelenggara bursa efek wajib menyetor seluruh pajak yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekali sebulan kepada bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.

(3)

Penyelenggara bursa efek wajib menyampaikan laporan pemungutan dan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) kepada Direktur Jenderal Pajak.

  

Pasal 3

  

Penyelenggara bursa efek yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

  

Pasal 4

  

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

  

Pasal 5

  

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

  

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Desember 1994 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

S O E H A R T O

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Desember 1994 
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

M O E R D I O N O

 

PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 1994

TENTANG

PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK

U M U M

Pelaksanaan pembangunan membutuhkan dana yang semakin meningkat. Sumber pendanaan tersebut dapat berasal dari tabungan pemerintah dan tabungan masyarakat melalui pasar modal.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, penghasilan yang diterima atau diperoleh dari transaksi penjualan saham merupakan Objek Pajak Penghasilan. Dalam rangka mendorong perkembangan pasar modal dan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, maka dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tersendiri tentang pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan saham tersebut. 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, ketentuan tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

Yang dimaksud dengan bursa efek termasuk pula bursa paralel.

Untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan dan kemudahan bagi wajib pajak, atas penghasilan dari penjualan saham di bursa efek yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

Ayat (1)


Setiap orang pribadi atau badan yang melakukan transaksi penjualan saham di bursa efek dipungut pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dari transaksi tersebut.

Pemungutan Pajak Penghasilan tersebut bersifat final dan oleh karena itu apabila Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari transaksi penjualan saham di bursa efek, penghasilan tersebut tidak perlu digabung dengan penghasilan lainnya dalam penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang dalam pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.


Demikian pula Pajak Penghasilan yang telah dipotong tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Ayat (2)

Mengingat terdapat 2 (dua) jenis saham yang dijual-belikan di bursa efek, yaitu saham pendiri dan saham bukan pendiri, yang tingkat penghasilannya sangat berbeda, maka besarnya Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan dari transaksi penjualan saham tersebut ditetapkan sebagai berikut :

  1. atas semua transaksi penjualan saham, baik saham pendiri ataupun saham bukan pendiri, dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 0,1% (satu perseribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan ;
  2. atas transaksi penjualan saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan.

Penentuan besarnya Pajak Penghasilan tersebut dengan mempertimbangkan pengenaannya yang bersifat final dan dengan berpegang pada prinsip untuk mengembangkan kegiatan pasar modal di Indonesia. Pengenaan tambahan Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) tidak berlaku apabila saham yang dijual tersebut milik perusahaan modal ventura selaku pendiri dari badan pasangan usahanya.

 

Pasal 2

 

Ayat (1)

Cukup jelas

 

Ayat (2)


Pajak Penghasilan yang dipungut oleh bursa efek atas setiap transaksi penjualan saham wajib disetorkan ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
Berhubung transaksi penjualan saham di bursa tersebut berlangsung sangat cepat maka untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan dan tidak menghambat kegiatan transaksi di pasar modal, penyetoran Pajak Penghasilan dimaksud dilakukan sekali setiap bulan atas Pajak Penghasilan yang dipungut selama satu bulan sebelumnya.

 

Ayat (3)


Pelaksanaan pemungutan dan penyetoran Pajak Penghasilan atas transaksi penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib dilaporkan secara berkala oleh bursa efek kepada Direktur Jenderal Pajak.

 

Pasal 3

 

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan penegasan bahwa sanksi-sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku akan diterapkan terhadap bursa efek yang lalai melaksanakan kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

 

Pasal 4

Cukup jelas

 

Pasal 5

Cukup jelas

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3574

 

Selengkapnya : DOWNLOAD DISINI

 

Contoh Penghitungan : KLIK DISINI




ARTIKEL TERKAIT
 

Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)

PPh Final atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia   Objek PPh adalah Penghasilan berupa buna deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia termasuk bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeriselengkapnya

Undang-Undang Pajak Penghasilan

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILANselengkapnya



ARTIKEL TERPOPULER


Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya

Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya

Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141/PMK.03/2015

JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008selengkapnya

Jatuh Tempo Pelaporan dan Pembayaran Pajak

Sudahkah Anda mengetahui kapan Anda harus melaporkan dan membayarkan Pajak anda?selengkapnya



ARTIKEL ARSIP




ARTIKEL TERBARU :


Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020

Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19.   - Padaselengkapnya

Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19

Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak BadanBatas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya

Pajak E-Commerce : PMK No 210/PMK.010/2018Pajak E-Commerce :  PMK No 210/PMK.010/2018

Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT TahunanBatas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunan

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunanselengkapnya

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 02/PJ/2019

TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUANselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 210/PMK.010/2018

TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)selengkapnya

Cara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiriCara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiri

Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya

Langkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT TahunanLangkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunan

Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya

S-421/PJ.03/2018 - Pedoman Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) UMKM

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya



KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :