PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 131 TAHUN 2000

Jumat 15 Des 2000 14:25Ridha Anantidibaca 1271 kaliPeraturan Pajak - PPh Pasal 4 ayat (2)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 131 TAHUN 2000

TENTANG

PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

UPDATE ATURAN INI : KLIK DISINI



Menimbang :

  

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia;

 

Mengingat :

 

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-undang Dasar Tahun 1945;
  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang -undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
  3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
  4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
  5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3844);

 

 

 MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA.

 

Pasal 1

 

(1)

Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final.

(2)

Termasuk bunga yang harus dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

(3)

Dengan memperhatikan perkembangan moneter, Menteri Keuangan dapat menetapkan pengenaan Pajak Penghasilan atas diskonto Sertifikat Bank Indonesia selain sebagaimana ditentukan dalam ayat (1).

(4)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku terhadap orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri yang seluruh penghasilannya dalam 1 (satu) tahun pajak termasuk bunga dan diskonto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.

(5)

Orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat mengajukan permohonan restitusi atas pajak yang telah dipotong sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(6)

Ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan restitusi diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

  

Pasal 2

  

Pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :

  1. dikenakan pajak final sebesar 20%(dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
  2. dikenakan pajak final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.

  Pasal 3

  

(1)

Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dilakukan terhadap :

  1. bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
  2. bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
  3. bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;
  4. bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.

(2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan d ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah dan atau Gubernur Bank Indonesia, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

  Pasal 4

  

(1)

Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan Bank Indonesia wajib memotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2)

Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dan bank yang menjual kembali Sertifikat Bank Indonesia kepada pihak lain yang bukan Dana Pensiun yang pendiriannya belum disahkan oleh Menteri Keuangan dan bukan bank wajib memotong Pajak Penghasilan atas diskonto Sertifikat Bank Indonesia tersebut.

  Pasal 5

  

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.

 

Pasal 6

  

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1994tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3582) dinyatakan tidak berlaku.

  Pasal 7

  

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2000 
a.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

Ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

 

 

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2000. 
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DJOHAN EFFENDI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 236

 

  

PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 131 TAHUN 2000

TENTANG

PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA

  1. UMUM

Dalam rangka pembiayaan negara guna pelaksanaan pembangunan yang semakin meningkat, peran serta seluruh lapisan masyarakat dalam ikut memikul pembiayaan pembangunan perlu terus ditingkatkan melalui pelaksanaan undang-undang perpajakan yang makin mantap. Di samping itu, dengan meningkatnya pendapatan masyarakat, dana yang dihimpun oleh bank melalui piranti pengerahan dana dalam bentuk deposito, tabungan dan Sertifikat Bank Indonesia telah semakin berkembang, sehingga pengenaan pajak atas bunga dan diskonto perlu diamankan dan disesuaikan. Walaupun demikian terhadap deposito dan tabungan kecil tetap perlu dikecualikan pengenaannya guna melindungi para penabung kecil yang pada umumnya masih berpenghasilan rendah.

Sejalan dengan pemikiran di atas, berdasarkan Pasal 4 (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, perlu mengatur kembali ketentuan tentang pengenaan pajak atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia.

Penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi, badan, lembaga, atau organisasi berupa bunga yang berasal dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagai berikut:

  1. Dibebaskan dari pemotongan PPh sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
  2. Dikenakan PPh final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, dalam hal jumlah deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia tersebut lebih dari Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

Atas penghasilan bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia wajib dipotong Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen).

Perlu ditegaskan bahwa setoran pelunasan Ongkos Naik Haji adalah bukan merupakan deposito atau tabungan.

Untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang seluruh penghasilannya ditambah dengan bunga dan atau diskonto tersebut tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, atas pajak yang telah dipotong dapat diajukan permohonan pengembalian (restitusi).

Walaupun bank dan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan pada saat membeli Sertifikat Bank Indonesia dari Bank Indonesia atau dari bank yang ditunjuk dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan, namun apabila bank atau dana pensiun tersebut menjual kembali Sertifikat Bank Indonesia kepada pihak lain, atas diskonto yang berupa selisih nominal dengan harga jualnya harus dipotong Pajak Penghasilan oleh bank atau dana pensiun tersebut.

Dalam hal yang menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga atau diskonto tersebut adalah Wajib Pajak luar negeri, diberlakukan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 20% (dua puluh persen) atau tarif lain sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.

  

  1. PASAL DEMI PASAL

  

Pasal 1

Yang dimaksud dengan deposito adalah deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deposito berjangka, sertifikat deposito dan "deposit on call" baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank.

Sedangkan yang dimaksud dengan tabungan adalah simpanan pada bank dengan nama apapun, termasuk giro, yang penarikannya dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing bank.

Termasuk dalam pengertian deposito dan tabungan seperti tersebut di atas adalah deposito dan tabungan dalam rupiah maupun valuta asing yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

  

Ayat (1) dan Ayat (2)

 
Pemotongan Pajak Penghasilan yang diatur dalam ayat (1) dan ayat (2) bersifat final. Oleh karena itu, apabila Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga yang berasal dari deposito dan tabungan termasuk jasa giro serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia, penghasilan tersebut tidak perlu digabung dengan penghasilan lainnya dalam penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang dalam pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Demikian pula Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

  

Ayat (3)

 
Sertifikat Bank Indonesia dapat digunakan sebagai alat kebijaksanaan moneter, oleh karena itu selaras dengan perkembangan moneter, pengenaan pajak atas diskonto Sertifikat Bank Indonesia dapat ditetapkan lain dengan Keputusan Menteri Keuangan.

  

Ayat (4), ayat (5) dan ayat (6)

 
Dalam hal seluruh penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri termasuk bunga dan diskonto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, Pajak Penghasilan yang telah dipotong dapat diminta kembali dengan mengajukan permohonan pengembalian (restitusi).

Pengembalian pajak yang telah dipotong tersebut dilakukan melalui prosedur restitusi sederhana yang ketentuannya ditetapkan dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak.

  

Pasal 2

  

Atas penghasilan berupa bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dalam negeri serta bentuk usaha tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, dalam hal jumlah deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia tersebut lebih dari Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.

Pada prinsipnya, Wajib Pajak luar negeri dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh di Indonesia sebesar 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku dan bersifat final. Wajib Pajak luar negeri yang melakukan usaha atau kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, atas penghasilannya dipotong Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam huruf a pasal ini dan bersifat final.

  

Pasal 3

Ayat (1)

 
Walaupun penghasilan berupa bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh bank di Indonesia dan cabang bank luar negeri di Indonesia tidak dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, tetapi penghasilan tersebut wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sesuai dengan tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.

Untuk melindungi para deposan dan penabung kecil, atas bunga tabungan yang diterima atau diperoleh para penabung kecil tersebut tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan, sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.

Demikian pula atas bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan serta bunga tabungan pada bank yang ditunjuk pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan.

  

Ayat (2)

 
Cukup jelas

  

Pasal 4

Ayat (1)


Dengan ketentuan ini, bank termasuk Bank Indonesia wajib memotong Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Selain wajib memotong Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto yang dibayarkan atau terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), bank-bank tersebut juga wajib memotong Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri yang beroperasi di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).

 

Ayat (2)


Dalam hal bank atau dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan menjual kembali Sertifikat Bank Indonesia kepada pihak lain yang bukan bank atau kepada dana pensiun yang pendiriannya belum disahkan oleh Menteri Keuangan, atas diskonto Sertifikat Bank Indonesia dimaksud, yaitu berupa selisih antara nilai nominal Sertifikat Bank Indonesia dengan harga jualnya, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh bank atau dana pensiun penjual.

Sedangkan pihak lain tersebut apabila kemudian menjual kembali Sertifikat Bank Indonesia, maka selisih antara nilai nominal dengan harga jualnya merupakan keuntungan karena pengalihan harta yang tidak perlu dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, namun demikian keuntungan tersebut wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dari Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh keuntungan tersebut.

 

Pasal 5

Cukup jelas

 

Pasal 6

Cukup jelas

 

Pasal 7

Cukup jelas

  

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4039

 

 

Selengkapnya : DOWNLOAD DISINI

Contoh Penghitungan : KLIK DISINI




ARTIKEL TERKAIT
 

PMK -90/PMK.03/2015 tentang PPh Pasal 22 atas Barang yang Tergolong Mewah

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan PMK -90/PMK.03/2015selengkapnya

Apakah yang dimaksud dengan PPN?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabeanselengkapnya



ARTIKEL TERPOPULER


Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya

Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya

Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya

Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya

Kode Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23selengkapnya



ARTIKEL ARSIP




ARTIKEL TERBARU :


Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020

Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19.   - Padaselengkapnya

Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19

Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak BadanBatas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya

Pajak E-Commerce : PMK No 210/PMK.010/2018Pajak E-Commerce :  PMK No 210/PMK.010/2018

Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT TahunanBatas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunan

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunanselengkapnya

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 02/PJ/2019

TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUANselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 210/PMK.010/2018

TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)selengkapnya

Cara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiriCara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiri

Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya

Langkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT TahunanLangkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunan

Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya

S-421/PJ.03/2018 - Pedoman Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) UMKM

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya



KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :