PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 210/PMK.010/2018
TENTANG
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN
MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE).
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud, dengan:
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
BAB II
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK
PENGHASILAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN DALAM
NEGERI MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
(E-COMMERCE)
Bagian Kesatu
Perlakuan untuk memberitahukan NPWP bagi Pedagang atau Penyedia Jasa dan Pengukuhan PKP bagi Penyedia Platform Marketplace
Pasal 3
(1) |
Perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) atas barang dan/atau jasa di dalam Daerah Pabean dapat dilakukan melalui: |
|
||
|
a. |
Platform Marketplace; atau |
|
|
b. |
Platform selain Marketplace yang dapat berupa online retail, classified ads, daily deals, atau media sosial. |
|
||
(2)
|
Perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) atas barang dan/atau jasa di dalam Daerah Pabean melalui Platform Marketplace sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara sebagai berikut: |
|
||
|
a. |
Penyedia Platform Marketplace menyediakan layanan perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) atas barang dan/atau jasa; |
||
b.
|
Pedagang atau Penyedia Jasa menggunakan fasilitas Platform yang disediakan oleh Penyedia Platform Marketplace untuk melakukan perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce); |
|||
c. |
Pembeli barang atau penerima Jasa melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa melalui Penyedia Platform Marketplace; dan |
|||
d.
|
Pembayaran atas perdagangan barang dan jasa melalui sistem elektronik (e-commerce) oleh pembeli kepada Pedagang atau Penyedia Jasa dilakukan melalui Penyedia Platform Marketplace. |
|||
(3) |
Penyedia Platform Marketplace sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib memiliki NPWP dan wajib dikukuhkan sebagai PKP. |
|
||
(4)
|
Penyedia Platform Marketplace sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melaksanakan kewajiban Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. |
|
||
(5) |
Kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga diberlakukan kepada Penyedia Platform Marketplace, meskipun memenuhi kriteria sebagai pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai. |
|
||
(6) |
Pedagang atau Penyedia Jasa wajib memberitahukan NPWP kepada Penyedia Platform Marketplace. |
|
||
(7) |
Dalam hal Pedagang atau Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum memiliki NPWP: |
|
||
|
a.
|
Pedagang atau Penyedia Jasa dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP melalui aplikasi registrasi NPWP yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau yang disediakan oleh Penyedia Platform Marketplace; atau |
|
|
b. |
Pedagang atau Penyedia Jasa wajib memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada Penyedia Platform Marketplace. |
|||
(8) |
Pedagang atau Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas |
|
||
|
a. |
Pedagang atau Penyedia Jasa yang telah dikukuhkan sebagai PKP; dan |
|
|
b. |
Pedagang atau Penyedia Jasa yang belum dikukuhkan sebagai PKP. |
|
||
(9) |
Pedagang atau Penyedia Jasa yang belum dikukuhkan sebagai PKP, namun telah melewati batasan pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. |
|
||
(10) |
Pedagang atau Penyedia Jasa yang belum melewati batasan pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP |
|
||
(11) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP melalui aplikasi registrasi NPWP yang disediakan oleh Penyedia Platform Marketplace diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. |
|
||
Bagian Kedua
Perlakuan Perpajakan bagi Pedagang dan Penyedia Jasa
Pasal 4
Pedagang atau Penyedia Jasa yang melakukan penyerahan barang dan/atau jasa secara elektronik (e-commerce) melalui Penyedia Platform Marketplace sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melaksanakan kewajiban Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Pasal 5
(1)
|
PKP Pedagang atau PKP Penyedia Jasa yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP secara elektronik (e-commerce) melalui Penyedia Platform Marketplace sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib memungut, menyetor, dan melaporkan: |
|
|
a. |
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang; atau |
b. |
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. |
|
(2) |
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar 10% (sepuluh persen) dari Nilai Transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP. |
|
(3)
|
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengikuti tarif dan tata cara penyetoran dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|
(4)
|
PKP Pedagang atau PKP Penyedia Jasa wajib membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan BKP dan/atau JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Pasal 6
PKP Pedagang dan PKP Penyedia Jasa wajib melaporkan dalam SPT Masa PPN setiap Masa Pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang melalui Penyedia Platform Marketplace.
Bagian Ketiga
Perlakuan Perpajakan bagi Penyedia Platform Marketplace
Pasal 7
(1) |
Pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh PKP Pedagang atau PKP Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang diterima oleh Penyedia Platform Marketplace dari Pembeli meliputi Nilai Transaksi dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. |
(2)
|
Penyedia Platform Marketplace wajib melaporkan rekapitulasi transaksi perdagangan yang dilakukan oleh Pedagang dan/atau Penyedia Jasa melalui Penyedia Platform Marketplace ke Direktorat Jenderal Pajak. |
(3)
|
Rekapitulasi transaksi perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Masa PPN Penyedia Platform Marketplace. |
(4)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk laporan dan tata cara pelaporan rekapitulasi transaksi perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. |
Pasal 8
(1) |
PKP Penyedia Platform Marketplace yang melakukan kegiatan: |
|
a. |
Penyediaan layanan Platform Marketplace bagi Pedagang atau Penyedia Jasa; |
|
b. |
penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan melalui Platform Marketplace; dan/atau |
|
c. |
penyerahan BKP dan/atau JKP selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, |
|
|
wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyediaan layanan dan penyerahan BKP dan/atau JKP. |
|
(2)
|
Penyedia Platform Marketplace yang melakukan penyediaan layanan dan penyerahan BKP dan/atau JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak. |
|
(3) |
Pelaporan atas penyerahan BKP dan/atau JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam SPT Masa PPN. |
Pasal 9
(1) |
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan atas perdagangan barang dan jasa melalui sistem elektronik (e-commerce) berupa online retail, classified ads, daily deals, atau media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
|
(2) |
Penyedia Platform Marketplace dapat memberikan data dan informasi ke Direktorat Jenderal Pajak tentang transaksi e-commerce sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b. |
|
(3) |
Berdasarkan: |
|
|
a. |
informasi keuangan yang diperoleh dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK), LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain; |
b. |
data dan informasi yang diperoleh dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain; dan/atau |
|
c. |
data dan informasi yang tersedia di sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, |
|
|
Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pengujian kepatuhan kewajiban perpajakan atas transaksi e-commerce sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
BAB III
PERLAKUAN BEA MASUK DAN/ATAU PDRI ATAS IMPOR
BARANG YANG TRANSAKSI PERDAGANGANNYA MELALUI
SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)
Bagian Kesatu
Perlakuan Impor Barang yang Transaksinya Dilakukan
melalui Penyedia Platform Marketplace
Pasal 10
(1) |
Impor barang yang: |
||
a. |
transaksinya dilakukan melalui penyedia Platform Marketplace yang terdaftar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; |
||
b. |
pengirimannya dilakukan melalui Penyelenggara Pos; dan |
||
c. |
memiliki nilai pabean sampai dengan Free On Board (FOB) USD 1,500 (seribu lima ratus Dollar Amerika Serikat), |
||
perlakuan perpajakannya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini. |
|||
(2) |
Impor barang yang transaksinya dilakukan melalui Penyedia Platform Marketplace: |
||
a. |
memiliki nilai pabean lebih dari Free On Board (FOB) USD 1,500 (seribu lima ratus Dollar Amerika Serikat); atau |
||
b. |
tidak menggunakan skema DDP, |
||
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai impor barang kiriman. |
|||
Pasal 11
(1) |
Penyedia Platform Marketplace mengajukan permohonan pendaftaran kepada Kepala Kantor Pabean yang memiliki frekuensi tinggi atas impor barang yang transaksinya dilakukan melalui Penyedia Platform Marketplace tersebut. |
(2) |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan informasi paling sedikit memuat:
|
(3) |
Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Pabean memberikan surat persetujuan atau surat penolakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap. |
(4) |
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku secara nasional. |
(5) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan format permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan format persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
Bagian Kedua
Perlakuan bagi Penyedia Platform Marketplace
Pasal 12
(1) |
Setelah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), Penyedia Platform Marketplace harus menyampaikan: |
||
a. |
e-invoice untuk setiap pengiriman atas transaksi barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); dan |
||
b. |
e-catalog, |
||
kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
|||
(2) |
E-catalog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat informasi mengenai: |
||
a. |
uraian barang; |
||
b. |
kode barang; |
||
c. |
kategori barang; |
||
d. |
spesifikasi barang; |
||
e. |
harga barang; |
||
f. |
identitas penjual; dan |
||
g. |
negara asal barang, |
||
serta harus dilakukan pemutakhiran atas barang yang terdapat perubahan harga. |
|||
(3) |
Penyedia Platform Marketplace wajib menggunakan skema DDP. |
||
(4)
|
Penyedia Platform Marketplace wajib menghitung bea masuk dan/atau PDRI dan bertanggung jawab atas kewajiban penyetoran bea masuk dan/atau PDRI atas barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). |
||
(5)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian E-catalog dan E-invoice sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
||
Bagian Ketiga
Pembekuan dan Pencabutan
Persetujuan Penyedia Platform Marketplace
Pasal 13
(1) |
Kepala Kantor Pabean membekukan persetujuan Penyedia Platform Marketplace yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dalam hal Penyedia Platform Marketplace tidak memenuhi kewajiban penyetoran bea masuk dan/atau PDRI. |
(2) |
Atas pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor menerbitkan surat pembekuan. |
(3) |
Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan Penyedia Platform Marketplace memenuhi kewajiban penyetoran bea masuk dan/atau PDRI. |
(4) |
Dalam hal Penyedia Platform Marketplace telah memenuhi kewajiban penyetoran bea masuk dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat, pencabutan atas pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(5) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembekuan persetujuan Penyedia Platform Marketplace yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
Pasal 14
(1) |
Kepala Kantor Pabean mencabut persetujuan Penyedia Platform Marketplace yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dalam hal: |
|
a. |
Penyedia Platform Marketplace tidak menggunakan skema DDP dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; |
|
b. |
izin usaha sebagai Penyedia Platform Marketplace sudah tidak berlaku atau dicabut; |
|
c. |
terdapat bukti Penyedia Platform Marketplace melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan; |
|
d. |
terdapat permintaan dari Penyedia Platform Marketplace; atau |
|
e. |
Penyedia Platform Marketplace dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga. |
|
(2) |
Atas pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor menerbitkan surat pencabutan. |
|
(3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan surat pencabutan persetujuan Penyedia Platform Marketplace yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2019.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2018
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1855
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b
KEPALA BAGIAN TU KEMENTERIAN
ttd
ARIF BINTARTO YUWONO
NIP 197109121997031001
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan PMK -90/PMK.03/2015selengkapnya
JENIS BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAI PPNselengkapnya
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya
JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008selengkapnya
Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19. - Padaselengkapnya
Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya
Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya
Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya
Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunanselengkapnya
TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUANselengkapnya
TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)selengkapnya
Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya
Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya