PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 32/PJ/2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-41/PJ/2015 TENTANG PENGAMANAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
LAYANAN PAJAK ONLINE
UPDATE ATURAN INI : KLIK DISINI |
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Mengingat :
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-41/PJ/2015 TENTANG TENTANG PENGAMANAN TRANSAKSI ELEKTRONIK LAYANAN PAJAK ONLINE.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online, diubah sebagai berikut:
Pasal 1
Pasa l 4
(1) |
Untuk dapat melakukan pendaftaran pada DJP Online atau Sistem Elektronik yang disediakan oleh Penyedia Layanan SPT Elektronik, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN. |
||||
|
|||||
(2) |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Wajib Pajak dengan menggunakan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
||||
|
|||||
(3) |
Bagi Wajib Pajak orang pribadi, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN adalah sebagai berikut: |
||||
|
|||||
|
a. |
permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain; |
|||
|
|||||
b. |
Wajib Pajak mengisi, manandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat dan lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP; |
||||
|
|||||
c. |
Wajib Pajak menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa: |
||||
|
1) |
identitas diri berupa: |
|||
|
a) |
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga Negara Indonesia; atau |
|||
|
|||||
b) |
Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga negara asing; dan |
||||
|
|||||
2) |
kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT); |
||||
d. |
menyampaikan alamat email aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. |
||||
|
|||||
(4) |
Bagi Wajib Pajak badan, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN adalah sebagai berikut: |
||||
|
|||||
|
a. |
permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya; |
|||
|
|||||
b. |
pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; |
||||
|
|||||
c. |
pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa: |
||||
|
|||||
|
1) |
surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. |
|||
|
|||||
2) |
identitas diri berupa: |
||||
|
a) |
KTP dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan warga Negara Indonesia; atau |
|||
|
|||||
b) |
Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan warga negara asing; |
||||
|
|||||
3) |
kartu NPWP atau SKT atas nama yang bersangkutan; dan |
||||
4) |
kartu NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak badan. |
||||
d. |
menyampaikan alamat email aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. |
||||
|
|||||
(5) |
Dalam hal Wajib Pajak badan merupakan kantor cabang maka syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN adalah sebagai berikut: |
||||
|
a. |
pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN ke KPP tempat Wajib Pajak cabang terdaftar; |
|||
|
|||||
b. |
pimpinan kantor cabang sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa: |
||||
|
|||||
|
1) |
surat pengangkatan pimpinan kantor cabang; |
|||
2) |
surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya; |
||||
|
|||||
3) |
identitas diri berupa: |
||||
|
a) |
KTP dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada angka 2) merupakan warga Negara Indonesia; atau |
|||
|
|||||
b) |
Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada angka 2) merupakan warga negara asing; |
||||
|
|||||
4) |
kartu NPWP atau SKT atas nama yang bersangkutan; dan |
||||
5) |
kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang. |
||||
|
c. |
menyampaikan alamat email aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. |
|||
|
|||||
(5a) |
Bagi Bendahara, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN adalah sebagai berikut: |
||||
|
a. |
permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pejabat atau pihak yang ditunjuk oleh instansi menjadi Bendahara; |
|||
|
|||||
b. |
Bendahara sebagaimana dimaksud pada huruf a, mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini dengan mendatangi secara langsung KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; |
||||
|
|||||
c. |
Bendahara sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa: |
||||
|
|||||
|
1) |
Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Bendahara; |
|||
2) |
identitas diri berupa KTP; |
||||
3) |
kartu NPWP atau SKT atas nama Bendahara; dan |
||||
d. |
menyampaikan alamat email aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. |
||||
|
|||||
(6) |
Permohonan aktivasi EFIN dinyatakan lengkap dalam hal: |
||||
|
a. |
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Wajib Pajak orang pribadi; |
|||
b. |
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bagi Wajib Pajak badan; |
||||
c. |
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bagi Wajib Pajak badan yang merupakan kantor cabang; |
||||
|
|||||
d. |
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) bagi Wajib Pajak Bendahara. |
||||
(7) |
Dalam hal permohonan aktivasi EFIN dinyatakan tidak lengkap, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan ulang dengan melengkapi dokumen yang disyaratkan. |
||||
|
|||||
Pasal 5
(1) |
KPP atau KP2KP melakukan aktivasi EFIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam hal: |
|||
|
a. |
permohonan dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6); |
||
b. |
NPWP dinyatakan valid dengan kriteria sebagai berikut: |
|||
|
1) |
bagi Wajib Pajak orang pribadi, nama dan NPWP atas Wajib Pajak orang pribadi sesuai dengan nama dan NPWP Wajib Pajak dalam basis data Direktorat Jenderal Pajak. |
||
|
||||
2) |
bagi Wajib Pajak badan: |
|||
|
a) |
nama dan NPWP atas Wajib Pajak badan sesuai dengan nama dan NPWP Wajib Pajak dalam basis data Direktorat Jenderal Pajak; dan |
||
|
||||
b) |
nama dan NPWP atas wakil Wajib Pajak badan sesuai dengan nama dan NPWP wakil Wajib Pajak dalam basis data Direktorat Jenderal Pajak; |
|||
|
||||
3) |
bagi Bendahara, nama dan NPWP atas Wajib Pajak Bendahara sesuai dengan nama dan NPWP Wajib Pajak dalam basis data Direktorat Jenderal Pajak. |
|||
|
||||
|
c. |
kebenaran fisik pemohon dapat dibuktikan sesuai dengan data dan identitas yang disampaikan oleh pemohon. |
||
|
||||
(2) |
Proses aktivasi EFIN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh KPP atau KP2KP dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja. |
|||
|
||||
(3) |
EFIN yang telah diaktivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara langsung kepada Wajib Pajak dan dikirim ke email yang digunakan Wajib Pajak saat mengajukan permohonan aktivasi EFIN.
|
|||
|
Pasal 7
(1) |
Terhadap Wajib Pajak tertentu dikecualikan dari ketentuan untuk mengajukan permohonan aktivasi EFIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, yaitu: |
|
|
|
|
(2) |
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memperoleh EFIN dengan cara sebagai berikut: |
|
|
|
|
(3) |
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan menggunakan layanan elektronik pada DJP Online atau Penyedia Layanan SPT Elektronik harus melakukan pendaftaran pada Layanan Pajak Online. |
|
Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
ROBERT PAKPAHAN
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabeanselengkapnya
Seiring perkembangan waktu, dan banyaknya pemeriksaan yang dilakukan otoritas pajak dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) , semakin banyak pula pengajuan keberatan akibat tidak terjadinya kesamaan pendapat pada saat pemeriksaan antara Wajib Pajak (WP) dengan Pemeriksa Pajak.selengkapnya
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya
JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008selengkapnya
Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19. - Padaselengkapnya
Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya
Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya
Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya
Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunanselengkapnya
TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUANselengkapnya
TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)selengkapnya
Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya
Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya