KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 49/PJ/2016
TENTANG
PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS
KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN BAGI WAJIB PAJAK
ORANG PRIBADI YANG MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI ELEKTRONIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Mengingat
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI ELEKTRONIK.
PERTAMA :
Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2015 dalam bentuk dokumen elektronik setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, namun tidak melewati tanggal 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan.
KEDUA :
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM PERTAMA adalah sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
KETIGA :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2016
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
KEN DWIJUGIASTEADI
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 11/PJ/2016 TENTANG PANDUAN TEKNIS PENERAPAN SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIKselengkapnya
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan PMK 19/PMK.03/2018selengkapnya
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan PER - 16/PJ/2016selengkapnya
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan PMK NOMOR 9/PMK.03/2018selengkapnya
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya
Peraturan Menteri Keuangan -Nomor : 193/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Dan Penyerahan Jasa Kena Pajak terkait Alat Angkutan Tertentuselengkapnya
Terkait dengan adanya Per Dirjen No.32/PJ/2015 sehubungan dengan teknis pemotongan PPh Pasal 21 bagi WP maka kami informasikan bahwa Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Dirjen Pajak Nomor : Per-31/PJ/2012 dicabut. Peraturan ini diterbitkan sebagai kelanjutan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor:122/PMK.010/2015 terkait penyesuaian PTKPselengkapnya
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan PMK Nomor 35/PMK.010/2018selengkapnya
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan Nomor PER - 06/PJ/2018selengkapnya
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan PMK 19/PMK.03/2018selengkapnya
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan PMK NOMOR 9/PMK.03/2018selengkapnya
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan Nomor PER - 02/PJ/2018selengkapnya
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan PER - 30/PJ/2017selengkapnya
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan PER - 31/PJ/2017selengkapnya
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan PMK NOMOR 73/PMK.03/2017selengkapnya
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan PMK NOMOR 244/PMK.03/2015selengkapnya