KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 49/PJ/2016

Rabu 30 Mar 2016 10:41Oktalista Putridibaca 2477 kaliUpdate Aturan Pajak

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 

NOMOR KEP - 49/PJ/2016

TENTANG

PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS 
KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN BAGI WAJIB PAJAK 
ORANG PRIBADI YANG MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) 
TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI ELEKTRONIK

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :  

  1. bahwa perkembangan teknologi yang sangat pesat telah menjadi tantangan Direktorat Jenderal Pajak untuk dapat meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak;
  2. bahwa penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam bentuk dokumen elektronik merupakan bentuk pemanfaatan sarana teknologi untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak sehingga tercipta prosedur penyampaian SPT yang mudah, cepat, dan efisien bagi Wajib Pajak;
  3. bahwa terdapat Wajib Pajak yang ingin menyampaikan SPT dalam bentuk dokumen elektronik namun menghadapi kesulitan dalam pelaksanaannya sehingga dalam rangka pembelajaran dan memberi kesempatan bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik serta untuk meningkatkan kualitas data perpajakan perlu diberikan kebijakan yang mendorong penyampaian SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta berdasarkan Pasal 17 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT), perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dalam bentuk dokumen elektronik;


Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT);
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak NomorPER-03/PJ/2015 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik;

 

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI ELEKTRONIK.


PERTAMA :


Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2015 dalam bentuk dokumen elektronik setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, namun tidak melewati tanggal 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan.


KEDUA :


Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM PERTAMA adalah sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.


KETIGA :


Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
  5. Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.




Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 30 Maret 2016
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

KEN DWIJUGIASTEADI

 




ARTIKEL TERKAIT
 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 11/PJ/2016

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 11/PJ/2016 TENTANG PANDUAN TEKNIS PENERAPAN SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIKselengkapnya

Update Aturan Pajak PMK NOMOR 19/PMK.03/2018

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan PMK 19/PMK.03/2018selengkapnya



ARTIKEL TERPOPULER


Update Aturan Pajak PER - 16/PJ/2016

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan PER - 16/PJ/2016selengkapnya

Update Aturan Pajak PMK NOMOR 9/PMK.03/2018

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan PMK NOMOR 9/PMK.03/2018selengkapnya

S-421/PJ.03/2018 - Pedoman Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) UMKM

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya

Peraturan Pajak Terbaru

Peraturan Menteri Keuangan -Nomor : 193/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Dan Penyerahan Jasa Kena Pajak terkait Alat Angkutan Tertentuselengkapnya

PER Dirjen No.32/PJ/2015 tentang Petunjuk Teknis Pemotongan PPh Pasal 21/26

Terkait dengan adanya Per Dirjen No.32/PJ/2015 sehubungan dengan teknis pemotongan PPh Pasal 21 bagi WP maka kami informasikan bahwa Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Dirjen Pajak Nomor : Per-31/PJ/2012 dicabut. Peraturan ini diterbitkan sebagai kelanjutan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor:122/PMK.010/2015 terkait penyesuaian PTKPselengkapnya



ARTIKEL ARSIP




ARTIKEL TERBARU :


S-421/PJ.03/2018 - Pedoman Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) UMKM

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya

Update Aturan Pajak PMK Nomor 35/PMK.010/2018

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan PMK Nomor 35/PMK.010/2018selengkapnya

Update Aturan Pajak Nomor PER - 06/PJ/2018

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan Nomor PER - 06/PJ/2018selengkapnya

Update Aturan Pajak PMK NOMOR 19/PMK.03/2018

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan PMK 19/PMK.03/2018selengkapnya

Update Aturan Pajak PMK NOMOR 9/PMK.03/2018

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan PMK NOMOR 9/PMK.03/2018selengkapnya

Update Aturan Pajak Nomor PER - 02/PJ/2018

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan Nomor PER - 02/PJ/2018selengkapnya

Update Aturan Pajak NOMOR PER - 30/PJ/2017

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan PER - 30/PJ/2017selengkapnya

Update Aturan Pajak NOMOR PER - 31/PJ/2017

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan PER - 31/PJ/2017selengkapnya

Update Aturan Pajak PMK NOMOR 73/PMK.03/2017

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan PMK NOMOR 73/PMK.03/2017selengkapnya

Update Aturan Pajak PER – 22/PJ/2017

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan PMK NOMOR 244/PMK.03/2015selengkapnya



KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :