Contoh Penghitungan PPh 25

Rabu 2 Des 2015 13:09Administratordibaca 25778 kaliPenghitungan Pajak

Penghitungan PPh Final dan Angsuran PPh Pasal 25 Orang Pribadi

 

Anto status kawin dengan 2 tanggungan sebagai pengusaha jasa konstruksi  dan memiliki toko bangunan dengan omset penjualan selama tahun 2013 sebesar Rp 3.500.000.000 memperoleh jasa pelaksanaan konstruksi sebesar Rp 900.000.000 disamping itu juga memperoleh jasa konsultasi sebesar Rp 500.000.000 total penghasilan yang diterima selama tahun 2013 sebesar Rp 4.900.000.000

 

Kewajiban pembayaran PPh Anto di tahun 2014 adalah sebagai berikut :

PPh sebesar 1% bersifat final dari peredaran bruto usaha toko bangunan untuk setiap bulannya.

PPh dari jasa konstruksi dikenakan PPh bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah tersendiri

Angsuran PPh Pasal 25 Januari s.d. Desember dihitung dari penghasilan jasa konsultasi tahun 2013 setelah dikurangi biaya-biaya dan PTKP serta kredit pajak yang telah dipotong pihak lain misalkan Rp 21.000.000 dengan perhitungan sebagai berikut

 

Penghasilan bruto jasa konsultasi

Rp

 500.000.000

Biaya kegiatan jasa konsultasi

Rp

 155.000.000

Penghasilan netto jasa konsultasi (Rp 500.000.000 - Rp 155.000.000)

Rp

 345.000.000

PTKP (K/2)

Rp

 45.000.000

Penghasilan Kena Pajak (Rp 345.000.000 - Rp 45.000.000)

Rp

 300.000.000

PPh terutang jasa konsultasi

Rp

 45.000.000

Pajak yang dipotong/dipungut pihak lain

Rp

 21.000.000

PPh dibayar sendiri

Rp

 24.000.000

Angsuran PPh Pasal 25 jasa konsultasi

 

   ( Rp 24.000.000 / 12 bulan )

Rp

 2.000.000

 

  

Penghitungan PPh Final dan Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Badan

 

Pada Tahun Pajak 2014 PT. Huru Hara dikenai PPh yang bersifat final. Berdasarkan pembukuan yang dilakukan di akhir tahun 2014 diketahui bahwa peredaran bruto PT. Huru Hara berjumlah Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah). Dengan demikian pada Tahun Pajak 2015 dikenai PPh berdasarkan tarif umum Undang-undang Pajak Penghasilan.

Contoh : Pada bulan Januari 2015 PT. Huru Hara memperoleh penghasilan sebesar Rp 200.000.000, biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 150.000.000 dan PPh yang dipotong/dipungut pihak lain sebesar Rp 51.000.000.

Perhitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun 2015 adalah sebagai berikut :

 

Penghasilan bruto sebulan

Rp

 200.000.000

Biaya-biaya

Rp

 150.000.000

Penghasilan neto sebulan

Rp

 50.000.000

Penghasilan neto disetahunkan

Rp

 600.000.000

PPh terutang ( 12,5% x Rp 600.000.000)

Rp

 75.000.000

PPh yang dipotong/dipungut pihak lain

Rp

 51.000.000

 PPh dibayar sendiri

Rp

 24.000.000

Angsuran PPh Pasal 25 (Rp 24.000.000 / 12 bulan)

Rp

 2.000.000

 

  

Penghitungan PPh Pasal 25 terkait PP Nomor 46 Tahun 2013

PT Indah Cinta memenuhi kriteria WP yang dikenai PPh yang bersifat final sesuai PP ini.

Pada bulan Agustus 2013 memperoleh penghasilan dari usaha penjualan sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final yang terutang untuk bulan Agustus 2013 dihitung sebagai berikut:

PPh final         = 1% x Rp 50.000.000,00

                        = Rp 500.000,00

Kewajiban PT Indah Cinta atas Kegiatan bulan Agustus 2013 yaitu menyetor PPh yang bersifat final sebesar Rp 500.000,00 ke kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan menggunakan SSP atau sarana administrasi lain yang dipersamakan paling lambat tanggal 16 September 2013.

Apabila SSP tersebut telah mendapat validasi dengan NTPN, PT Indah Cinta dianggap telah melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Agustus 2013.




ARTIKEL TERKAIT
 

Barang dan Jasa yang Tidak Dikenai PPN

JENIS BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAI PPNselengkapnya

PMK -90/PMK.03/2015 tentang PPh Pasal 22 atas Barang yang Tergolong Mewah

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan PMK -90/PMK.03/2015selengkapnya



ARTIKEL TERPOPULER


Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya

Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya

Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya

Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya

Kode Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23selengkapnya



ARTIKEL ARSIP




ARTIKEL TERBARU :


Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020

Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19.   - Padaselengkapnya

Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19

Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak BadanBatas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya

Pajak E-Commerce : PMK No 210/PMK.010/2018Pajak E-Commerce :  PMK No 210/PMK.010/2018

Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT TahunanBatas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunan

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunanselengkapnya

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 02/PJ/2019

TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUANselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 210/PMK.010/2018

TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)selengkapnya

Cara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiriCara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiri

Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya

Langkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT TahunanLangkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunan

Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya

S-421/PJ.03/2018 - Pedoman Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) UMKM

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya



KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :