Penghitungan PPh Final dan Angsuran PPh Pasal 25 Orang Pribadi
Anto status kawin dengan 2 tanggungan sebagai pengusaha jasa konstruksi dan memiliki toko bangunan dengan omset penjualan selama tahun 2013 sebesar Rp 3.500.000.000 memperoleh jasa pelaksanaan konstruksi sebesar Rp 900.000.000 disamping itu juga memperoleh jasa konsultasi sebesar Rp 500.000.000 total penghasilan yang diterima selama tahun 2013 sebesar Rp 4.900.000.000
Kewajiban pembayaran PPh Anto di tahun 2014 adalah sebagai berikut :
PPh sebesar 1% bersifat final dari peredaran bruto usaha toko bangunan untuk setiap bulannya.
PPh dari jasa konstruksi dikenakan PPh bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah tersendiri
Angsuran PPh Pasal 25 Januari s.d. Desember dihitung dari penghasilan jasa konsultasi tahun 2013 setelah dikurangi biaya-biaya dan PTKP serta kredit pajak yang telah dipotong pihak lain misalkan Rp 21.000.000 dengan perhitungan sebagai berikut
Penghasilan bruto jasa konsultasi |
Rp |
500.000.000 |
Biaya kegiatan jasa konsultasi |
Rp |
155.000.000 |
Penghasilan netto jasa konsultasi (Rp 500.000.000 - Rp 155.000.000) |
Rp |
345.000.000 |
PTKP (K/2) |
Rp |
45.000.000 |
Penghasilan Kena Pajak (Rp 345.000.000 - Rp 45.000.000) |
Rp |
300.000.000 |
PPh terutang jasa konsultasi |
Rp |
45.000.000 |
Pajak yang dipotong/dipungut pihak lain |
Rp |
21.000.000 |
PPh dibayar sendiri |
Rp |
24.000.000 |
Angsuran PPh Pasal 25 jasa konsultasi |
|
|
( Rp 24.000.000 / 12 bulan ) |
Rp |
2.000.000 |
Penghitungan PPh Final dan Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Badan
Pada Tahun Pajak 2014 PT. Huru Hara dikenai PPh yang bersifat final. Berdasarkan pembukuan yang dilakukan di akhir tahun 2014 diketahui bahwa peredaran bruto PT. Huru Hara berjumlah Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah). Dengan demikian pada Tahun Pajak 2015 dikenai PPh berdasarkan tarif umum Undang-undang Pajak Penghasilan.
Contoh : Pada bulan Januari 2015 PT. Huru Hara memperoleh penghasilan sebesar Rp 200.000.000, biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 150.000.000 dan PPh yang dipotong/dipungut pihak lain sebesar Rp 51.000.000.
Perhitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun 2015 adalah sebagai berikut :
Penghasilan bruto sebulan |
Rp |
200.000.000 |
Biaya-biaya |
Rp |
150.000.000 |
Penghasilan neto sebulan |
Rp |
50.000.000 |
Penghasilan neto disetahunkan |
Rp |
600.000.000 |
PPh terutang ( 12,5% x Rp 600.000.000) |
Rp |
75.000.000 |
PPh yang dipotong/dipungut pihak lain |
Rp |
51.000.000 |
PPh dibayar sendiri |
Rp |
24.000.000 |
Angsuran PPh Pasal 25 (Rp 24.000.000 / 12 bulan) |
Rp |
2.000.000 |
Penghitungan PPh Pasal 25 terkait PP Nomor 46 Tahun 2013
PT Indah Cinta memenuhi kriteria WP yang dikenai PPh yang bersifat final sesuai PP ini.
Pada bulan Agustus 2013 memperoleh penghasilan dari usaha penjualan sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final yang terutang untuk bulan Agustus 2013 dihitung sebagai berikut:
PPh final = 1% x Rp 50.000.000,00
= Rp 500.000,00
Kewajiban PT Indah Cinta atas Kegiatan bulan Agustus 2013 yaitu menyetor PPh yang bersifat final sebesar Rp 500.000,00 ke kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan menggunakan SSP atau sarana administrasi lain yang dipersamakan paling lambat tanggal 16 September 2013.
Apabila SSP tersebut telah mendapat validasi dengan NTPN, PT Indah Cinta dianggap telah melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Agustus 2013.
JENIS BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAI PPNselengkapnya
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan PMK -90/PMK.03/2015selengkapnya
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23selengkapnya
Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19. - Padaselengkapnya
Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya
Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya
Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya
Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunanselengkapnya
TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUANselengkapnya
TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)selengkapnya
Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya
Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya