Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)

Sabtu 26 Des 2015 11:59Administratordibaca 28084 kaliPajak Penghasilan (PPh)

 

PPh Final atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia

 

  1. Objek PPh adalah Penghasilan berupa buna deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia termasuk bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
  2. Definisi
    1. Deposito adalah deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deposito berjangka, sertifikat deposito dan “deposit on call” baik dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing (aluta asing) yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank.
    2. Tabungan adalah simpanan pada bank dengan nama apapun, termasuk giro, yang penarikannya dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing bank.
  3. Pemotong Pajak adalah:
    1. Bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia
    2. Cabang bank luar negeri di Indonesia
    3. Bank Indonesia
  4. Tarif Pajak
    1. Dikenakan PPh final sebesar 20% dari jumlah bruto terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap;
    2. Dikenakan PPh final sebesar 20% dari jumlah bruto atau dengan tariff berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.
  5. Dikecualikan dari Pemotongan PPh
    • Bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia, sepanjang jumlah depositi dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,00 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
    • Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
    • Bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, diberikan berdasarkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia, yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Dana Pensiun yang bersangkutan terdaftar.
    • Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kavling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.
    • Orang Pribadi Subjek Pajak dalam negeri yang seluruh penghasilannya dalam 1 tahun pajak termasuk bunga dan diskonto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.

 

Pajak Final atas Bunga Obligasi

 

  1. Definisi

Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima atau diperoleh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga dan/ atau diskonto.

Obligasi adalah surat utang dan surat utang Negara, yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan.

  • Pemotongan Pajak Penghasilan dilakukan oleh:
    1. Penerbit Obligasi (emiten) atau custodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas: 

      - Bunga dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi; dan

      - Diskonto yang diterima atau diperoleh pemegang Obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo Obligasi;

    2. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku perantara, atas bunga dan/atau diskonto Obligasi yang diterima atau diperoleh penjual Obligasi pada saat transaksi;dan/atau
    3. Perusahaan efek, dealer, bank, dana pension, dan reksadana, selaku pembeli Obligasi langsung tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto Obligasi yang diterima atau diperoleh penjual Obligasi pada saat transaksi.
  • Dalam hal penjualan Obligasi dilakukan secara langsung tanpa melalui perantara kepada pihak-pihak lain selain pemotong pajak, custodian atau sub-registry selaku pihak-pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan Obligasi, wajib melakukan pemotongan dengan cara memungut Pajak Penghasilan yang bersifat final yang terutang dari penjual Obligasi sebelum mutasi hak kepemilikan dilakukan.
  • Bunga obligasi yang tidak dikenai Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Yaitu apabila penerima penghasilan berupa bunga obligasi adalah:

- WP dana pension yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh (penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pension dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan KMK)

- WP bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia

  • Tarif Bunga depositodan jenis-jenis tabungan, Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan diskon jasa giro, sebesar 20%sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 131 tahun 2000 dan turunannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK. 04/2001.

 

 

PPh Final atas Bunga Simpanan Koperasi

 

  1. Dikenakan atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi Orang Pribadi
  2. Dipotong oleh koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi Orang Pribadi pada saat pembayaran
  3. Besarnya Pajak Penghasilan adalah:
  • 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp 240.000,00 per bulan; atau
  • 10% dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp 240.000,00 per bulan

 

PPh Final atas Hadiah Undian

 

  1. Objek pajak penghasilan adalah penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Orang Pribadi dan badan baik dalam negeri maupun luar negeri.
  2. Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian
  3. Nilai hadiah yaitu nilai uang dan nilai pasar apabila hadiah tersebut diserahkan dalam bentuk natura.
  4. Pemotong adalah penyelenggara undian.
  5. Tarif PPh final atas hadiah undian adalah sebesar 25% dari jumlah bruto.

 

PPh Final atas Penjualan Saham di Bursa Efek

 

  • Definisi

Pendiri adalah Orang Pribadi atau badan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan Terbatas atau tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas sebelum Pernyataan Pendaftaran yang diajukan kepada Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dalam rangka penawaran umum perdana (IPO) menjadi efektif .

Termasuk dalam pengertian pendiri adalah Orang Pribadi atau badan yang menerima pengalihan saham dari pendiri karena warisan, hibah, dan cara lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan pada saat pengalihan tersebut.

Pengertian saham pendiri adalah :

- Saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari kapitalisasi agio yang dikeluarkan setelah penawaran umum perdana (IPO);

- Saham yang berasal dari pemecahan saham pendiri

    • Tarif

    - Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Orang Pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham ;

    - Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan dan bersifat final sebesar 0,5% dari nilai saham (nilai saham perusahaan pada saat penawaran umum perdana)

      1. Tidak termasuk objek pajak

      Agio saham yang timbul dari selisih lebih antara nilai pasar saham dan nilai nominal saham, tidak termasuk objek pajak.

      • Bukan pengurang penghasilan bruto

      Disagio saham yang timbul dari selisih lebih antara nilai nominal saham dan nilai pasar saham, bukan merupakan pengurang dari penghasilan bruto.

       

      PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan

       

      1. Definisi
      2. Dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Orang Pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
      3. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah:
        • Penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah;
        • Penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain yang disepakati dengan pemerintah guna pelaksanaan pembangunan, termasuk pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus;
        • Penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.
      4. Penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah;.
        • Orang Pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau/ bangunan wajib membayar sendiri PPh yang terutang dengan menggunakan SSP ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang.
        • Pada SSP wajib dicantumkan nama, alamat, dan NPWP dari Orang Pribadi atau badan yang bersangkutan.
        • Yang dimaksud dengan pejabat berwenang adalah Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Camat, Pejabat Lelang, atau pejabat lain yahg diberi wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
        • Pejabat yang berwenang hanya menandatangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bengunan apabila kepadanya dibuktikan oleh Orang Pribadi atau badan dimaksud bahwa dengan pembayaran PPh nya telah dipenuhi dengan menyerahkan fotokopi SSP yang bersangkutan dengan menunjukkan aslinya.
        • Pejabat yang berwenang menandatangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai penerbitan akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Direktur Jenderal Pajak.
        • Pejabat yang berwenang menandatangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang yang tidak memenuhi ketentuan, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
      5. Penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain yang disepakati dengan pemerintah guna pelaksanaan pembangunan, termasuk pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus;
        • Orang Pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ini dipungut PPh oleh bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran atau pejabat yang menyetujui tukar-menukar.
        • Bendaharawan atau pejabat wajib menyetor PPh yang telah dipungut ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro sebelum melakukan pembayaran kepada Orang Pribadi atau badan yang berhak menerimanya atau sebelum tukar-menukar dilaksanakan.
        • Penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan SSP atas nama Orang Pribadi atau badan yang menerima pembayaran atau yang melakukan tukar-menukar.
        • Bendaharawan atau pejabat wajib menyampaikan laporan mengenai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Direktur Jenderal Pajak.
      6. Penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.Pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus adalah pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah di atas tanah yang pembebasannya dilakukan oleh pemerintah yang lokasinya tidak dapat dipindahkan ke tempat lain yaitu untuk kepentingan:
        1. Jalan umum;
        2. Saluran pembuangan air;
        3. Waduk, bendungan dan bangunan pengairan lainnya;
        4. Saluran irigasi;
        5. Pelabuhan laut/sungai;
        6. Bandar udara;
        7. Fasilitas keselamatan umum, seperti tanggul penanggulangan banjir, lahar, dan bencana lainnya, serta tempat pembuangan sampah;
        8. Fasilitas TNI/Kepolisian Negara RI.
      7. Pembayaran dengan Angsuran 
        • Dalam hal pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan cara angsuran, maka Pajak Penghasilan dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran angsuran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut.
        • Pembayaran Pajak Penghasilan dengan cara angsuran wajib dibayar oleh Orang Pribadi atau badan yang bersangkutan ke kas negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran.
      8. Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan.
        • Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dibawah PTKP yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp 60.000.000,00 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
        • Orang Pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah;
        • Orang Pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan kepada badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
        • Badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan, atau
        • Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan;
        • Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh Orang Pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak
      9. Kewajiban mencantumkan NPWP 
        • Atas pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dengan menggunakan SSP atas penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, wajib dicantumkan NPWP yang dimiliki WP yang bersangkutan
        • Kecuali SSP yang digunakan untuk pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan oleh WP OP dengan jumlah pajak yang harus dibayar kurang dari RP 3.000.000,00
      10. Tarif Pengalihan hak atas tanah dan / atau bangunan (termasuk usaha real estate), tarif sebesar 5% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2008.

       

      PPh Final atas Jasa Konstruksi

      1. Definisi
      1. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.
      2. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
      3. Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh Orang Pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional dibidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.
      4. Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh Orang Pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional dibidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan.
      5. Pengawasan konstruksi adalah pemberian jasa oleh Orang Pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional dibidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.
      6. Pengguna Jasa adalah Orang Pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap yang memerlukan layanan jasa konstruksi.
      7. Penyedia Jasa adalah Orang Pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap, yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi, pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi maupun sub-subnya.
      8. Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam satu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan.
        1. Tarif PPh Pasal 4 ayat (2)
      9. 2% untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
      10. 4% untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
      11. 3% untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
      12. 4% untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha;
      13. 6% untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
        1. Pajak Penghasilan yang bersifat final:
      14. Dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak sebesar jumlah pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak Penghasilan
      15. Disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak sebesar jumlah penerimaan pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak Penghasilan
        1. Ketentuan Lain
      16. Jika penyedia Jasa memperoleh atau menerima penghasilan dari Luar Negeri, maka atas pajak yang dibayar atau terutang di Luar Negeri atas penghasilan tersebut dapat dikreditkan (PPh Pasal 24).
      17. Penghasilan lain yang diterima atau diperoleh oleh Penyedia Jasa Konstruksi dari luar usaha dikenakan tarif berdasarkan ketentuan umum UU PPh.
      18. Keuntungan atau kerugian selisih kurs dari kegiatan usaha Jasa Konstruksi yang dikenakan PPh Final.
      19. Penyedia Jasa wajib melakukan pencatatan yang terpisah atas biaya dari kegiatan usaha selain usaha Jasa Konstruksi.
      20. Kerugian dari usaha Jasa Konstruksi yang masih tersisa sampai dengan Tahun Pajak 2008 hanya dapat dikompensasi sampai Tahun Pajak 2008.
      21. Untuk Wajib Pajak yang hanya memperoleh penghasilan dari usaha jasa konstruksi, sejak tahun pajak 2009 tidak diwajibkan membayar angsuran PPh Pasal 25.

       

      PPh Final atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

      1. Dikenakan atas penghasilan berupa sewa atas tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri.
      2. Pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) 
        • Apabila penyewa adalah badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan Orang Pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Pajak Penghasilan yang terutang wajib dipotong oleh penyewa.
        • Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan adalah : 
          • Akuntan, arsitek, dokter, notaris, PPAT, kecuali PPAT tersebut adalah Camat pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas;
          • Orang Pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan Yang terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam negeri
        • Apabila penyewa adalah Orang Pribadi atau bukan Subjek Pajak Penghasilan, Pajak penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh pihak yang menyewakan.
      3. Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari perwewaan tanah dan atau bangunan dengan perjanjian persewaan adalah 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan dengan perjanjian persewaan adalah 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan dan bersifat final.

       

      PPh Final atas Dividen yang diterima Orang Pribadi

      1. Atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% dari jumlah bruto dan bersifat final.
      2. Dividen sebagaimana dimaksud adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
      3. Dilakukan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen.
      4. Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang dipotong Pajak Penghasilan setiap melakukan pemotongan.




      ARTIKEL TERKAIT
       

      Mengajukan Keberatan atau Gugatan Pajak? Mana yang Lebih Menguntungkan?

      Seiring perkembangan waktu, dan banyaknya pemeriksaan yang dilakukan otoritas pajak dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) , semakin banyak pula pengajuan keberatan akibat tidak terjadinya kesamaan pendapat pada saat pemeriksaan antara Wajib Pajak (WP) dengan Pemeriksa Pajak.selengkapnya

      Barang dan Jasa yang Tidak Dikenai PPN

      JENIS BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAI PPNselengkapnya



      ARTIKEL TERPOPULER


      Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

      KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya

      Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final

      Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya

      Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

      Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya

      PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141/PMK.03/2015

      JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008selengkapnya

      Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan

      Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya



      ARTIKEL ARSIP




      ARTIKEL TERBARU :


      Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020

      Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19.   - Padaselengkapnya

      Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19

      Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya

      Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak BadanBatas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

      Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya

      Pajak E-Commerce : PMK No 210/PMK.010/2018Pajak E-Commerce :  PMK No 210/PMK.010/2018

      Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya

      Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT TahunanBatas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunan

      Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunanselengkapnya

      PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 02/PJ/2019

      TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUANselengkapnya

      PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 210/PMK.010/2018

      TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)selengkapnya

      Cara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiriCara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiri

      Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya

      Langkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT TahunanLangkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunan

      Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya

      S-421/PJ.03/2018 - Pedoman Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) UMKM

      Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya



      KATEGORI ARTIKEL :


      TAGS # :