Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) adalah pajak penghasilan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21
Subjek PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26
Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan:
Bukan Subjek PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26
Tidak termasuk dalam pengertian Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah:
Objek PPh Pasal 21
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 adalah:
Bukan Objek PPh Pasal 21
Tidak Termasuk Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21
Tarif Pemotongan PPh Pasal 21
Tarif yang dipakai adalah tarif Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak |
Tarif Pajak |
Sampai dengan Rp 50.000.000,00 |
5% |
Di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp 250.000.000,00 |
15% |
Di atas Rp 250.000.000,00 s.d. Rp 500.000.000,00 |
25% |
Di atas Rp 500.000.000,00 |
30% |
Dasar Pengenaan Pajak
Tarif pajak dikenakan terhadap Dasar Pengenaan Pajak sebagai berikut:
Yang dipotong |
Dasar Pengenaan Pajak |
Pegawai Tetap |
Penghasilan Kena Pajak= jumlah seluruh penghasilan bruto setelah dikurangi dengan:
Dikurangi PTKP |
Penerima Pensiun Berkala |
Penghasilan Kena Pajak = seluruh jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun, sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 200.000,00 sebulan atau Rp 2.400.000,00 setahun. Dikurangi PTKP |
Pegawai tidak tetap yang penhasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp 2.025.000 |
Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Bruto Dikurangi PTKP |
Pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 bulan kalender belum melebihi Rp 2.025.000 |
Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan bruto dikurangi Rp 200.000 |
Pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp 2.025.000 belum melebihi Rp 7.000.000 |
Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan bruto dikurangi PTKP sebenarnya (PTKP sebenarnya adalah sebesar PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya) |
Pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp 7.000.000 |
Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan bruto dikurangi PTKP |
Bukan pegawai yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan |
Penghasilan Kena Pajak = 50% dari jumlah penghasilan bruto Dikurangi PTKP perbulan |
Bukan pegawai yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan |
50% dari jumlah penghasilan bruto |
Selain di atas |
Jumlah penghasilan bruto |
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak
Uraian |
PTKP Setahun |
Untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi |
Rp 24.300.000,00 |
Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin |
Rp 2.025.000,00 |
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami |
Rp 24.300.000,00 |
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat; yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga |
Rp 2.025.000,00 |
Status Wajib Pajak, terdiri dari:
TK/... |
Tidak Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga; |
K/... |
Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga; |
K/I/... |
Kawin, tambahan untuk isteri (hanya seorang) yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga; |
PH |
Wajib pajak kawin yang secara tertulis melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. PTKP nya tetap seperti PTKP untuk WP Kawin yang penghasilan suami istri digabungkan |
HB/... |
Wajib pajak kawin yang telah hidup berpisah ditambah banyaknya tanggungan anggota keluarga. PTKP bagi Wajib Pajak masing-masing suami istri yang telah hidup berpisah untuk diri masing-masing Wajib Pajak diperlakukan seperti Wajib Pajak Tidak Kawin sedangkan tanggungan sesuai dengan kenyataan sebenarnya yang diperkenankan. |
PTKP Karyawati, adalah:
Honorarium bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI
Atas penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD yang diterima oleh Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 bersifat final dengan tarif:
Uraian |
Tarif |
PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya |
Sebesar 0% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain |
PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya |
Sebesar 5% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain |
Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya |
Sebesar 15% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain |
Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final.
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak |
Tarif Pajak |
Sampai dengan Rp 50.000.000 |
0% |
Di atas Rp 50.000.000 s.d. Rp 100.000.000 |
5% |
Di atas Rp 100.000.000 s.d. Rp 500.000.000 |
15% |
Di atas Rp 500.000.000 |
25% |
*)Diterapkan atas jumlah kumulatif Uang Pesangon yang dibayarkan sebagian atau seluruhnya dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender.
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak |
Tarif Pajak |
Sampai dengan Rp 50.000.000,00 |
0% |
Di atas Rp 50.000.000,00 |
5% |
*) Diberlakukan atas jumlah kumulatif Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sebagian atau seluruhnya dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender.
LINK TERKAIT:
Seiring perkembangan waktu, dan banyaknya pemeriksaan yang dilakukan otoritas pajak dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) , semakin banyak pula pengajuan keberatan akibat tidak terjadinya kesamaan pendapat pada saat pemeriksaan antara Wajib Pajak (WP) dengan Pemeriksa Pajak.selengkapnya
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan PMK -90/PMK.03/2015selengkapnya
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya
JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008selengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya
Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19. - Padaselengkapnya
Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya
Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya
Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya
Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunanselengkapnya
TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUANselengkapnya
TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)selengkapnya
Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya
Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya