Pajak Penghasilan

Rabu 2 Des 2015 09:41Administratordibaca 3288 kaliPengantar

Pajak Penghasilan (PPh)
 

Pajak Penghasilan (PPh) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan. Pajak Penghasilan ini dibebankan pada perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya.
 
Subjek Pajak Penghasilan
 
Yang menjadi subjek pajak penghasilan adalah:
 

  1. personal, meliputi :
     
    • Orang pribadi;
    • warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak
       
  2. badan
  3. Bentuk usaha tetap
     

Subjek Pajak Dalam Negeri
 

Subjek Pajak Dalam Negeri adalah :
 

  1. Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia
  2. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia
  3. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
     

Subjek Pajak Luar Negeri
 

Subjek Pajak Luar Negeri adalah:
 

  1. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia;
  2. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
     

Objek Pajak Penghasilan
 

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
 

  1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang.
  2. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan
  3. Laba usaha
  4. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
  5. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;
  6. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
  7. Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
  8. Royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
  9. Sewa dan penghasilan lain sehubungan sengan penggunaan harta;
  10. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
  11. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
  12. Keuntungan selisih kurs mata uang asing;
  13. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
  14. Premi asuransi, termasuk premi reasuransi;
  15. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
  16. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
  17. Penghasilan dari usaha berbasis syariah;
  18. Imbalan bunga; dan
  19. Surplus Bank Indonesia.

 

Selengkapnya tentang PPh DOWNLOAD DISINI

 




ARTIKEL TERKAIT
 

Pengetahuan Umum Pajak

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.selengkapnya



ARTIKEL TERPOPULER


Pengetahuan Umum Pajak

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.selengkapnya

Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan (PPh) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan.selengkapnya



ARTIKEL ARSIP




ARTIKEL TERBARU :


Pengetahuan Umum Pajak

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.selengkapnya

Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan (PPh) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan.selengkapnya



KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :