Jatuh Tempo Pelaporan dan Pembayaran Pajak

Rabu 6 Jan 2016 16:31Administratordibaca 99191 kaliAdministrasi Perpajakan

Sudahkah Anda mengetahui kapan Anda harus melaporkan dan membayarkan Pajak anda?

 

Jika belum, perlu Anda perhatikan dan simak tabel Batas Waktu Pembayaran dan Batas Waktu Pelaporan Pajak berikut ini :

 

No.

Jenis Pajak

Batas Waktu Setor SSP

Batas Waktu Lapor SPT

PPh Masa

1

PPh Pasal 4 ayat (2) – Pemotongan

Tanggal 10 bulan berikutnya

Tanggal 20 bulan berikutnya

2

PPh Pasal 4 ayat (2) – Setor Sendiri

Tanggal 15 bulan berikutnya

Tanggal 20 bulan berikutnya

3

PPh Final PP 46/2013

Tanggal 15 bulan berikutnya

__

4

PPh Pasal 21/26

Tanggal 10 bulan berikutnya

Tanggal 20 bulan berikutnya

5

PPh Pasal 22 (Bendaharawan)

Pada hari yang sama saat penyerahan barang

14 hari setelah Masa Pajak berakhir

6

PPh Pasal 22 atas penyerahan bahan baku minyak, gas dan pelumas kepada penyalur agen yang dipungut oleh Wajib Pajak Badan yang bergerak dalam bidang produksi bahan bakar minyak, gas dan pelumas

Tanggal 10 bulan berikutnya

Tanggal 20 bulan berikutnya

7

PPh Pasal 22 (Pemungut Tertentu)

Tanggal 10 bulan berikutnya

Tanggal 20 bulan berikutnya

8

PPh Pasal 22 atas impor yang dipungut oleh Dirjen Bea Cukai

1 hari setelah dipungut

Hari kerja terakhir minggu berikutnya

9

PPh Pasal 23/26

Tanggal 10 bulan berikutnya

Tanggal 20 bulan berikutnya

10

PPh Pasal 25 (WP OP dan WP Badan)

Tanggal 15 bulan berikutnya

Tanggal 20 bulan berikutnya

PPh Tahunan

11

PPh Tahunan WP Orang Pribadi

Sebelum SPT disampaikan

Akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun pajak

12

PPh Tahunan WP Badan

Sebelum SPT disampaikan

Akhir bulan keempat setelah berakhirnya tahun pajak

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

13

PPN atau PPN dan PPnBM (PKP)

sebelum SPT Masa PPN disampaikan

Akhir bulan berikutnya

14

PPN dan PPnBM (Bendaharawan)

Tanggal 7 bulan berikutnya

Akhir bulan berikutnya

15

PPN dan PPnBM (Pemungut Non Bendaharawan)

Tanggal 15 bulan berikutnya

Akhir bulan berikutnya

16

PPN atas kegiatan membangun sendiri

Tanggal 15 bulan berikutnya

Akhir bulan berikutnya

17

PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Dirjen Bea Cukai

1 hari setelah dipungut

Hari kerja terakhir minggu berikutnya

18

PPN atas Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah Pabean

Tanggal 15 bulan berikutnya

Akhir bulan berikutnya




ARTIKEL TERKAIT
 

Waktu Anda Sisa 1 Hari

Hari ini merupakan batas waktu terakhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi.selengkapnya

PMK -90/PMK.03/2015 tentang PPh Pasal 22 atas Barang yang Tergolong Mewah

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan PMK -90/PMK.03/2015selengkapnya



ARTIKEL TERPOPULER


Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya

Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya

Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141/PMK.03/2015

JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008selengkapnya

Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya



ARTIKEL ARSIP




ARTIKEL TERBARU :


Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020

Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19.   - Padaselengkapnya

Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19

Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak BadanBatas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya

Pajak E-Commerce : PMK No 210/PMK.010/2018Pajak E-Commerce :  PMK No 210/PMK.010/2018

Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT TahunanBatas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunan

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunanselengkapnya

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 02/PJ/2019

TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUANselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 210/PMK.010/2018

TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)selengkapnya

Cara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiriCara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiri

Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya

Langkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT TahunanLangkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunan

Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya

S-421/PJ.03/2018 - Pedoman Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) UMKM

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya



KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :