e-SPT

Kamis 22 Okt 2015 17:22Administratordibaca 14070 kaliQ & A Pajak

  1. Apa itu E-Spt?

E-Spt disebut juga Elektronik SPT yakni aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT.

 

  1. Apa kelebihan dari e-Spt?

Kelebihan aplikasi e-SPT adalah sebagai berikut:

Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat dan aman, karena lampiran dalam bentuk media CD/disket

Data perpajakan terorganisir dengan baik

Sistem aplikasi e-SPT mengorganisasikan data perpajakan perusahaan dengan baik dan sistematis

Penghitungan dilakukan secara cepat dan tepat karena menggunakan sistem komputer

Kemudahan dalam membuat Laporan Pajak

Data yang disampaikan WP selalu lengkap, karena penomoran formulir dengan menggunakan sistem komputer.

Menghindari pemborosan penggunaan kertas

 

  1. Kapan ketentuan e-SPT ini dimulai?

Ketentuan mengenai penggunaan aplikasi e-SPT dalam pelaporan pajak dimulai seiring terbentuknya kantor-kantor pajak modern (diantaranya Kantor Wajib Pajak Besar/LTO--Large Tax Office dan Kantor Pelayanan Pajak Madya/MTO--Medium Tax Office). Semua WP yang terdaftar di kantor-kantor pajak tersebut diwajibkan melaporkan semua SPT-nya (SPT Masa & Tahunan) dalam bentuk e-SPT.

Untuk WP yang terdaftar di KPP Pratama wajib menggunakan e-SPT (yaitu e-SPT PPN 1111) ketika transaksi/faktur keluaran maupun masukan telah mencapai lebih dari 25 transaksi dalam satu bulan. Bila jumlah itu tercapai maka WP wajib menggunakan aplikasi e-SPT dalam melaporkan SPT PPN

  

  1. Bagaimana tata cara penggunaan e-SPT?

Wajib Pajak melakukan instalasi aplikasi e-SPT pada sistem komputer (aplikasi dapat diperoleh dari Account Representative masing-masing atau dapat di copy dari installer e-spt

Wajib Pajak menggunakan aplikasi e-spt untuk merekam data-data antara lain identitas WP, bukti potong, daktur pajak, dan data perpajakan lain.

Wajib Pajak yang telah memiliki sisem administrasi keuangan/perpajakan sendiri dapat melakukan proses data impor dari sitem yang dimiliki ke dalam aplikasi e-spt dengan berpedoman kepada format data yang sesuai dengan aplikasi e-spt.

Wajib Pajak mencetak bukti pemotongan/pemungutan dengan menggunakan aplikasi e-spt dan menyampaikannya ke pada pihak yang dipotong atau dipungut.

Wajib Pajak mencetak formulir Induk SPT menggunakan aplikasi e-spt

Wajib Pajak menandatangani formulir hasil cetakan aplikasi e-spt

Wajib Pajak membentuk file data e-spt dengan menggunakan aplikasi e-spt dan disimpan dalam media komputer (disket/CD/USB)

Wajib Pajak melaporkan SPT dengan menggunakan media elektronik ke KPP dengan membawa Formulir induk SPT hasil cetakan e-spt yang telah ditandatangani beserta file data SPT yang tersimpan dalam media komputer.




ARTIKEL TERKAIT
 

Ingin Punya NPWP?? Berikut tata caranya

Apa saja persyaratan untuk memperoleh NPWP? Bagaimana tata cara memperoleh NPWP? NPWP dapat dihapuskan jika? Apa sanksi jika tidak punya NPWP? Apa penjelasan 15 digit pada NPWP?selengkapnya

e-Faktur

Apa itu e-Faktur? Kapan e-Faktur diberlakukan? Bagaimana langkah-langkah menggunakan e-Faktur? Apa keuntungan menggunakan e-Faktur?selengkapnya



ARTIKEL TERPOPULER


Berhenti Bekerja?? Bagaimana NPWP-nya?

Berhenti Bekerja?? Bagaimana NPWP-nya?selengkapnya

e-SPT

Apa itu E-Spt? Apa kelebihan dari e-Spt? Kapan ketentuan e-SPT ini dimulai? Bagaimana tata cara penggunaan e-SPT?selengkapnya

Ingin Punya NPWP?? Berikut tata caranya

Apa saja persyaratan untuk memperoleh NPWP? Bagaimana tata cara memperoleh NPWP? NPWP dapat dihapuskan jika? Apa sanksi jika tidak punya NPWP? Apa penjelasan 15 digit pada NPWP?selengkapnya

e-Filing

Apa itu E-filing? Bagaimana cara menyampaikan SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan menggunakan e-Filing? Apa itu e-FIN? Bagimana cara mendapatkan e-FIN? Apa saja syarat-syarat untuk pengajuan e-FIN? Apa yang di lakukan setelah mendapatkan e-Fin?selengkapnya

Apa itu NPWP? Apa saja manfaatnya?

Selain digunakan untuk mengurus berbagai keperluan perpajakan, NPWP dapat juga digunakan sebagai syarat administrasi. Berikut kami rangkumkan manfaat dari kepemilikan NPWP.selengkapnya



ARTIKEL ARSIP




ARTIKEL TERBARU :


Apa itu NPWP? Apa saja manfaatnya?

Selain digunakan untuk mengurus berbagai keperluan perpajakan, NPWP dapat juga digunakan sebagai syarat administrasi. Berikut kami rangkumkan manfaat dari kepemilikan NPWP.selengkapnya

Berhenti Bekerja?? Bagaimana NPWP-nya?

Berhenti Bekerja?? Bagaimana NPWP-nya?selengkapnya

Ingin Punya NPWP?? Berikut tata caranya

Apa saja persyaratan untuk memperoleh NPWP? Bagaimana tata cara memperoleh NPWP? NPWP dapat dihapuskan jika? Apa sanksi jika tidak punya NPWP? Apa penjelasan 15 digit pada NPWP?selengkapnya

e-Faktur

Apa itu e-Faktur? Kapan e-Faktur diberlakukan? Bagaimana langkah-langkah menggunakan e-Faktur? Apa keuntungan menggunakan e-Faktur?selengkapnya

e-Filing

Apa itu E-filing? Bagaimana cara menyampaikan SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan menggunakan e-Filing? Apa itu e-FIN? Bagimana cara mendapatkan e-FIN? Apa saja syarat-syarat untuk pengajuan e-FIN? Apa yang di lakukan setelah mendapatkan e-Fin?selengkapnya

e-SPT

Apa itu E-Spt? Apa kelebihan dari e-Spt? Kapan ketentuan e-SPT ini dimulai? Bagaimana tata cara penggunaan e-SPT?selengkapnya



KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :