E-Filing Oh... E-Filing....
Akhir Maret ini santer terdengar kata-kata e-Filing dimana-mana. Mulai dari PNS, anak muda, hingga berita di berbagai media cetak maupun elektronik, semua membicarakan e-Filing. Lalu, Apa itu e-Filing?
Peraturan dan pengumuman bagi PNS masih tetap sama hingga tanggal 29 Maret 2016, yaitu wajib e-filing untuk pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Kabar gembira akhirnya datang pada tanggal 30 Maret 2016. Para PNS bisa bernafas lega, lantaran waktu pelaporan diperpanjang hingga 30 April 2016 dan tidak dikenai sanksi.
Berikut adalah pengumuman terkait perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan WP OP melalui e-Filing.
Kantor Pajak di setiap daerah tak henti-hentinya melakukan sosialisasi mulai dari pengertian sampai dengan tata cara pelaporan e filing di beberapa instansi. Namun, hingga saat ini masih banyak masyarakat Indonesia terutama PNS yang masih belum paham bagaimana melaporkan SPT Tahunan melalui e filing. Selain itu, koneksi internet dan juga website e-filing yang sering trouble membuat masyarakat makin enggan untuk melakukan e filing sendiri. Belum lagi saat ini banyak PNS yang berusia di atas 50 tahun dan kesulitan untuk mengoperasikan internet. Email saja belum tahu dan belum punya, apalagi melakukan e-filing. Banyak yang masih membutuhkan bantuan dari pihak lain untuk melakukan pelaporan SPT, padahal data-data yang dimasukkan ke dalam e-filing adalah bersifat personal dan sebaiknya dijaga kerahasiannya. Apa jadinya jika data Wajib Pajak Orang Pribadi ini jatuh ke tangan yang salah dan disalahgunakan?
Mari #belajarpajak sejak dini, karena pajak bukanlah hal yang sulit untuk dipelajari jika kita mau belajar. Kantor Pajak maupun Kanwil Direktorat Jenderal Pajak akan dengan senang hati membantu masyarakat untuk sosialisasi terkait e-filing.
Klinik Pajak
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia menutup tahun 2015 dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Oleh Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia melalui e-Filing.selengkapnya
Apa itu E-filing? Bagaimana cara menyampaikan SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan menggunakan e-Filing? Apa itu e-FIN? Bagimana cara mendapatkan e-FIN? Apa saja syarat-syarat untuk pengajuan e-FIN? Apa yang di lakukan setelah mendapatkan e-Fin?selengkapnya
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya
JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008selengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya
Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19. - Padaselengkapnya
Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya
Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya
Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya
Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunanselengkapnya
TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUANselengkapnya
TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)selengkapnya
Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya
Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya