
Pada tahun 1637 Masehi seorang Descartes pernah berujar: “Cogito Ergo Sum” atau “Aku Berpikir Maka Aku Ada”. Kala itu, mendiang Descartes mungkin tidak pernah menduga bahwa 379 tahun kemudian ujarannya itu telah menginspirasi seorang abdi negara untuk membidani lahirnya artikel “Aku Membayar Pajak Maka Aku Ada” atau “Tributum Ergo Sum”. Menurut Zen RS (2014) rumusan Descartes tersebut menempatkan manusia sebagai subjek dunia sekaligus menjadi tautan ontologis dari antroposentrisme. Sementara dari sudut pandang perpajakan, manusia yang diangkat didalam artikel ini adalah manusia sebagai Wajib Pajak dan tautan ontologis dalam hal ini adalah pembayaran pajak yang dilakukannya yang menjadikan mereka “ada” atau tidak sekadar bernyawa.
Sayangnya pandangan idealis itu terbentur dengan sebuah realita klise dari Richard M Bird: Manusia pada dasarnya tidak suka membayar pajak. Ragam penelitian pun dilakukan disetiap penjuru dunia untuk mengupas hal mendasar yang diharapkan mampu mendorong manusia berkenan membayar pajak. Salah satunya terkonfirmasi melalui hasil eksperimen di Harvard Business School yang berjudul “Eliciting Taxpayer Preferences Increases Tax Compliance” oleh Michael L Norton (2014). Ia menyimpulkan bahwa setiap individu akan dengan senang hati memberi (membayar pajak) manakala mereka mengetahui untuk apa mereka memberi dan cenderung enggan untuk melakukannya jika mereka tahu hasil dari apa yang mereka bayarkan adalah hal yang sama sekali tidak mereka inginkan.
Kesimpulan dari Norton bisa dimaklumi karena seiring perkembangan zaman Wajib Pajak juga kian cerdas dalam memandang kinerja pemerintah. Eugene Stuerle (2001) dalam penelitiannya menyimpulkan bahwa: “Tax policy today involves far more than issues of how to collect revenues fairly and efficiently: it has evolved into a major tool for both macro or fiscal policy and, more than ever, expenditure and social policy”. Artinya Wajib Pajak sudah tidak lagi hanya terkungkung oleh kriteria perpajakan semata dalam memandang kebijakan perpajakan dan dalam menentukan tingkat kepatuhan yang akan dilakukan.
Sejumlah kriteria perpajakan yang pernah dikemukakan oleh Joseph Tyre Sneed, Eugene R Schlesinger, Musgrave, Adam Smith, Traditional Trinity of Tax Policy Criteria, International Criteria for Tax Policy, dan International Monetary Fund (IMF) Tax Policy kemudian menjadi tidak lagi relevan jika kriteria itu gagal menjawab ekspektasi Wajib Pajak: Benarkah Pajak yang Saya Bayar Telah Digunakan dengan Baik?
Tipikal Wajib Pajak semacam inilah yang sebetulnya dibutuhkan negeri ini. Wajib Pajak yang kritis dan memandang dirinya setara dengan pemerintah (memiliki nilai tawar). Mereka sadar bahwa mereka adalah salah satu unsur vital dalam tritunggal tak sakral antara Wajib Pajak, Pemerintah, dan Konsultan Pajak yang terbangun secara alamiah pada sebuah sistem perpajakan yang ada disuatu negara. John E. Karayan dan Charles W. Swenson (2007) dalam bukunya yang berjudul “Strategic Business Tax Planning” menyebutkan bahwa pajak pada dasarnya merupakan harga yang harus dibayarkan kepada pemerintah atas penyediaan fasilitas publik.
Diktum Tributum Ergo Sum yang dikumandangkan penulis berangkat dari pandangan ini. Raison d’etre nya adalah: Jika Wajib Pajak telah membayarkan harga tersebut maka pemerintah berkewajiban menyediakan fasilitas publik yang layak. Fasilitas tersebut juga tidak boleh secara sempit dimaknai terbatas hanya fasilitas fisik semata, tetapi juga penyediaan kedamaian dan ketenangan di ruang publik oleh para elit.
Dalam konteks hubungan harga-produk maka setiap pembayaran oleh pembayar melahirkan hak untuk menikmati sebuah fasilitas atas pengorbanan yang dilakukan. Jika memang kemudian sudut pandang ini tidak bisa dipakai karena mungkin terlalu menyimpang dari prinsip Keuangan Publik maka fasilitas tersebut setidaknya masih bisa digantikan dengan hak untuk memastikan bahwa uang pajak yang telah dibayarkan telah digunakan sebagaiamana mestinya.
Penuntutan hak tersebut pada dasarnya merupakan hak setiap warga negara, namun jelas para Wajib Pajak yang membayar pajak berada dibarisan terdepan. Mereka adalah pertahanan terakhir yang dimiliki bangsa ini manakala persekongkolan antara pengusaha hitam dengan pejabat tuna nurani telah membelit tubuh birokrasi, sehingga peran mereka mendesak difasilitasi agar pemanfaatan uang pajak berjalan sesuai dengan amanat konstitusi.
Membayar pajak kini sudah bukan lagi sekadar memenuhi kewajiban melainkan sebagai alat untuk menaikkan nilai tawar Wajib Pajak itu sendiri. Kewajiban untuk membayar pajak yang telah dipenuhi dengan benar seharusnya sudah cukup menjadi dasar yang kuat untuk menyuarakan protes ke pemerintah atas pelayanan publik yang kurang layak atau hak untuk menuntut agar pemerintah memprioritaskan penggunaanya untuk program yang menyentuh langsung kesejahteraan rakyat.
Keberanian semacam itulah yang penulis sebutkan dapat mendorong Wajib Pajak menjadi tak hanya sekadar bernyawa tetapi juga menggunakan haknya. Di negara maju seperti Amerika Serikat, mereka membentuk National Taxpayers Union (NTU) yang menjadi wadah untuk menyuarakan kepentingan Wajib Pajak termasuk dalam hal kebijakan perpajakan dinilai tidak adil dan memberatkan.
Keberadaan entitas semacam NTU dibutuhkan sebagai wahana pembelajaran bagi Wajib Pajak untuk bersatu menyuarakan kepedulian dengan mengedepankan semangat dialog. Kehadiran wadah semacam ini merupakan bentuk lanjutan yang lahir dari diktum Tributum Ergo Sum. Ia lahir dari kesadaran kolektif bahwa “membayar pajak adalah kewajiban” yang bertemu dengan “pemahaman tentang bagaimana seharusnya pajak itu dipungut dan digunakan”. Kita tentu tidak ingin kebijakan perpajakan menjadi korban karena dirumuskan semata mengikuti dahaga belanja pemerintah atau bisik-bisik oknum pengusaha hitam.
Bagaimanapun juga pada akhirnya Wajib Pajak yang merelakan penghasilannya untuk dipotong dengan benarlah yang paling berhak menyuarakan arah kebijakan pembangunan dan mengawasi terciptanya kebijakan perpajakan yang berkeadilan. Sebab mereka tidak hanya sekadar membayar pajak, tetapi juga memiliki nilai tawar yang tidak boleh diabaikan atau “Tributum Ergo Sum!” dalam bahasa lainnya!
Sumber : kompasiana.com / Erikson Wijaya (19 Februari 2016)
Foto : klinikpajak.co.id
"Ini seperti jebakan batman" keluhnya. Pria paruh baya berpenampilan necis itu, sebut saja namanya Rico, mulai berkeluh-kesah. Sebagai seorang pegawai di sebuah perusahaan swasta, dia dan istrinya telah dipotong pajak oleh perusahaan tempat kerja mereka. Dia menunjukkan formulir 1721-A1 sebagai bukti atas penghasilannya dan istri telah dipotong pajak.selengkapnya
Uraian kali ini disajikan oleh penulis secara tak biasa. Sengaja penulis susun dengan terbebas dari landasan yang beraroma landasan hukum dan sederet peraturan. Tujuan penulis sederhana yakni ingin mengetuk dan membangun kesadaran Wajib Pajak dengan mengedepankan logika dan filosofi yang melandasi munculnya kewajiban kita sebagai masyarakat untuk membayar pajak.selengkapnya
Mulai diberlakukannya PP 23 tahun 2018 pada 1 Juli 2018 sebagai pengganti PP 46 Tahun 2013 adalah sebuah respon positif dari pemerintah atas keluhan para pelaku UMKM. Tarif UMKM yang sejak tahun 2013 dibanderol sebesar 1% dari omset bruto sekarang dipangkas tarif pajaknya menjadi sebesar 0,5%. Kini para pelaku UMKM bisa bernafas lega dengan penurunan tarif pajak ini.selengkapnya
Ketika Presiden Joko Widodo berkunjung ke kantor Direktorat Jenderal Pajak pada 29 Maret 2016, dia dengan tegas menyatakan “Semua sama. Kalau belum bayar, ya,suruh bayar. Kalau kurang bayar, ya, suruh bayar.†Pernyataan Jokowi ini hendak menyatakan semua orang sama di muka hukum (equality before the law). Ketika pajak menjadi diskusi tak berkesudahan, menjadi wajar jika Presiden memberiselengkapnya
Sebagai warga negara yang “bijak,†kami (saya, suami dan anak) tak pernah telat membayar pajak, baik selama berada di tanah air maupun selama 10 tahun berada di Amerika Serikat. Soal pajak ini, ada “treaty†atau semacam perjanjian antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat. Berdasarkan “treaty†pada article 30 yang efektif berlaku tahun 1990, baik warga negara Indonesia danselengkapnya
Beberapa hari terakhir kita dihebohkan dengan munculnya dokumen “Panama Papersâ€. Dokumen ini menyajikan informasi tentang berbagai pemimpin negara, pejabat dan petinggi politik, pebisnis, olahragawan, hingga profesional yang menggunakan jasa firma hukum Mossack Fonseca di Panama untuk berbagai tujuan, baik bisnis, penyamaran kepemilikan, maupun penghindaran pajak.selengkapnya
Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19. - Padaselengkapnya
Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya
Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya
Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya
Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya
Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya
Mulai diberlakukannya PP 23 tahun 2018 pada 1 Juli 2018 sebagai pengganti PP 46 Tahun 2013 adalah sebuah respon positif dari pemerintah atas keluhan para pelaku UMKM. Tarif UMKM yang sejak tahun 2013 dibanderol sebesar 1% dari omset bruto sekarang dipangkas tarif pajaknya menjadi sebesar 0,5%. Kini para pelaku UMKM bisa bernafas lega dengan penurunan tarif pajak ini.selengkapnya
Belum tau amnesti pajak / Pengampunan pajak ? mari kita pelajari bersama mengenai momentum yang luar biasa ini. Tax Amnesty di Indonesia ini menjadi moment yang besar karena efeknya langsung bisa terasa dan terlihat jelas pada tebusan yang sudah tercapai.selengkapnya
Pada 1 Juli 2016 ini, sistem penerimaan negara secara resmi menggunakan Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G2). Sistem ini merubah pola pembayaran dari sistem manual ke billing system melalui layanan online.selengkapnya