Tributum Ergo Sum: Aku Membayar Pajak, Maka Aku Ada

Sabtu 20 Feb 2016 13:23Administratordibaca 2638 kaliArtikel Pajak

klinikpajak 001

Pada tahun 1637 Masehi seorang Descartes pernah berujar: “Cogito Ergo Sum” atau “Aku Berpikir Maka Aku Ada”. Kala itu, mendiang Descartes mungkin tidak pernah menduga bahwa 379 tahun kemudian ujarannya itu telah menginspirasi seorang abdi negara untuk membidani lahirnya artikel “Aku Membayar Pajak Maka Aku Ada”  atau “Tributum Ergo Sum”. Menurut Zen RS (2014) rumusan Descartes tersebut menempatkan manusia sebagai subjek dunia sekaligus menjadi tautan ontologis dari antroposentrisme. Sementara dari sudut pandang perpajakan, manusia yang diangkat didalam artikel ini adalah manusia sebagai Wajib Pajak dan tautan ontologis dalam hal ini adalah pembayaran pajak yang dilakukannya yang menjadikan mereka “ada” atau tidak sekadar bernyawa.

 

Sayangnya pandangan idealis itu terbentur dengan sebuah realita klise dari Richard M Bird: Manusia pada dasarnya tidak suka membayar pajak. Ragam penelitian pun dilakukan disetiap penjuru dunia untuk mengupas hal mendasar yang diharapkan mampu mendorong manusia berkenan membayar pajak. Salah satunya terkonfirmasi melalui hasil eksperimen di Harvard Business School yang berjudul “Eliciting Taxpayer Preferences Increases Tax Compliance” oleh Michael L Norton (2014). Ia menyimpulkan bahwa setiap individu akan dengan senang hati memberi (membayar pajak) manakala mereka mengetahui untuk apa mereka memberi dan cenderung enggan untuk melakukannya jika mereka tahu hasil dari apa yang mereka bayarkan adalah hal yang sama sekali tidak mereka inginkan.

 

Kesimpulan dari Norton bisa dimaklumi karena seiring perkembangan zaman Wajib Pajak juga kian cerdas dalam memandang kinerja pemerintah. Eugene Stuerle (2001) dalam penelitiannya menyimpulkan bahwa: “Tax policy today involves far more than issues of how to collect revenues fairly and efficiently: it has evolved into a major tool for both macro or fiscal policy and, more than ever, expenditure and social policy”. Artinya Wajib Pajak sudah tidak lagi hanya terkungkung oleh kriteria perpajakan semata dalam memandang kebijakan perpajakan dan dalam menentukan tingkat kepatuhan yang akan dilakukan.

 

Sejumlah kriteria perpajakan yang pernah dikemukakan oleh Joseph Tyre Sneed, Eugene R Schlesinger, Musgrave, Adam Smith, Traditional Trinity of Tax Policy Criteria, International Criteria for Tax Policy, dan International Monetary Fund (IMF) Tax Policy kemudian menjadi tidak lagi relevan jika kriteria itu gagal menjawab ekspektasi Wajib Pajak: Benarkah Pajak yang Saya Bayar Telah Digunakan dengan Baik?

 

Tipikal Wajib Pajak semacam inilah yang sebetulnya dibutuhkan negeri ini. Wajib Pajak yang kritis dan memandang dirinya setara dengan pemerintah (memiliki nilai tawar). Mereka sadar bahwa mereka adalah salah satu unsur vital dalam tritunggal tak sakral antara Wajib Pajak, Pemerintah, dan Konsultan Pajak yang terbangun secara alamiah pada sebuah sistem perpajakan yang ada disuatu negara. John E. Karayan dan Charles W. Swenson (2007) dalam bukunya yang berjudul “Strategic Business Tax Planning” menyebutkan bahwa pajak pada dasarnya merupakan harga yang harus dibayarkan kepada pemerintah atas penyediaan fasilitas publik.

 

Diktum Tributum Ergo Sum yang dikumandangkan penulis berangkat dari pandangan ini. Raison d’etre nya adalah: Jika Wajib Pajak telah membayarkan harga tersebut maka pemerintah berkewajiban menyediakan fasilitas publik yang layak. Fasilitas tersebut juga tidak boleh secara sempit dimaknai terbatas hanya fasilitas fisik semata, tetapi juga penyediaan kedamaian dan ketenangan di ruang publik oleh para elit.

 

Dalam konteks hubungan harga-produk maka setiap pembayaran oleh pembayar melahirkan hak untuk menikmati sebuah fasilitas atas pengorbanan yang dilakukan. Jika memang kemudian sudut pandang ini tidak bisa dipakai karena mungkin terlalu menyimpang dari prinsip Keuangan Publik maka fasilitas tersebut setidaknya masih bisa digantikan dengan hak untuk memastikan bahwa uang pajak yang telah dibayarkan telah digunakan sebagaiamana mestinya.

 

Penuntutan hak tersebut pada dasarnya merupakan hak setiap warga negara, namun jelas para Wajib Pajak yang membayar pajak berada dibarisan terdepan. Mereka adalah pertahanan terakhir yang dimiliki bangsa ini manakala persekongkolan antara pengusaha hitam dengan pejabat tuna nurani telah membelit tubuh birokrasi, sehingga peran mereka mendesak difasilitasi agar pemanfaatan uang pajak berjalan sesuai dengan amanat konstitusi.

 

Membayar pajak kini sudah bukan lagi sekadar memenuhi kewajiban melainkan sebagai alat untuk menaikkan nilai tawar Wajib Pajak itu sendiri. Kewajiban untuk membayar pajak yang telah dipenuhi dengan benar seharusnya sudah cukup menjadi dasar yang kuat untuk menyuarakan protes ke pemerintah atas pelayanan publik yang kurang layak atau hak untuk menuntut agar pemerintah memprioritaskan penggunaanya untuk program yang menyentuh langsung kesejahteraan rakyat.

 

Keberanian semacam itulah yang penulis sebutkan dapat mendorong Wajib Pajak menjadi tak hanya sekadar bernyawa tetapi juga menggunakan haknya. Di negara maju seperti Amerika Serikat, mereka membentuk National Taxpayers Union (NTU) yang menjadi wadah untuk menyuarakan kepentingan Wajib Pajak termasuk dalam hal kebijakan perpajakan dinilai tidak adil dan memberatkan.

 

Keberadaan entitas semacam NTU dibutuhkan sebagai wahana pembelajaran bagi Wajib Pajak untuk bersatu menyuarakan kepedulian dengan mengedepankan semangat dialog. Kehadiran wadah semacam ini merupakan bentuk lanjutan yang lahir dari diktum Tributum Ergo Sum. Ia lahir dari kesadaran kolektif bahwa “membayar pajak adalah kewajiban” yang bertemu dengan “pemahaman tentang bagaimana seharusnya pajak itu dipungut dan digunakan”. Kita tentu tidak ingin kebijakan perpajakan menjadi korban karena dirumuskan semata mengikuti dahaga belanja pemerintah atau bisik-bisik oknum pengusaha hitam.

 

Bagaimanapun juga pada akhirnya Wajib Pajak yang merelakan penghasilannya untuk dipotong dengan benarlah yang paling berhak menyuarakan arah kebijakan pembangunan dan mengawasi terciptanya kebijakan perpajakan yang berkeadilan. Sebab mereka tidak hanya sekadar membayar pajak, tetapi juga memiliki nilai tawar yang tidak boleh diabaikan atau “Tributum Ergo Sum!” dalam bahasa lainnya!


Sumber : kompasiana.com / Erikson Wijaya (19 Februari 2016)
Foto : klinikpajak.co.id




ARTIKEL TERKAIT
 

Barang dan Jasa yang Tidak Dikenai PPN

JENIS BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAI PPNselengkapnya

Apakah yang dimaksud dengan PPN?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabeanselengkapnya



ARTIKEL TERPOPULER


Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya

Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya

Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141/PMK.03/2015

JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008selengkapnya

Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya



ARTIKEL ARSIP




ARTIKEL TERBARU :


Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020

Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19.   - Padaselengkapnya

Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19

Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak BadanBatas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya

Pajak E-Commerce : PMK No 210/PMK.010/2018Pajak E-Commerce :  PMK No 210/PMK.010/2018

Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT TahunanBatas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunan

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunanselengkapnya

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 02/PJ/2019

TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUANselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 210/PMK.010/2018

TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)selengkapnya

Cara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiriCara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiri

Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya

Langkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT TahunanLangkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunan

Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya

S-421/PJ.03/2018 - Pedoman Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) UMKM

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya



KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :