Taxatio, Ecce Homo! 

Selasa 9 Feb 2016 09:16Administratordibaca 3570 kaliArtikel Pajak

Kebenaran itu bak Minerva—burung yang datangnya di rembang petang – demikian GWF Hegel,filsuf masyur Jerman, menulis di Philosophy of Right (1820). Sejarah kerapkali merupakan prasasti sang pemenang dan karenanya kebenaran sejati terlambat datang. Demikian halnya dengan pajak. Ketika sebagian besar orang tak suka, maka ia disembunyikan di bawah palung kesadaran. Padahal sejarah mencatat pajak bukan sekadar administrasi dan teknik pemungutan. Pajak adalah kisah tentang peradaban manusia. Bahkan Joseph Schumpeter berani menyimpulkan bahwa guntur peradaban dapat disingkap dari sejarah perpajakan. Tugas suci hari-hari ini adalah mengiris sejarah kuno hingga pertengahan untuk menimba inspirasi. Tugas yang diemban Janus – dewa bermuka dua dalam mitologi Romawi– yang menatap masa depan seraya awas melihat masa lalu.

 

Dari Babilonia hingga Romawi

 

Charles Adams dalam Fight Flight Fraud: The Story of Taxation (1982) mencatat bahwa sejarah pajak setidaknya dapat dilacak sejak 6000 SM, ketika Urukagina berkuasa di Babilonia. Saat itu muncul slogan “Kamu boleh punya Tuhan, kamu boleh punya Raja, tapi manusia takut pada Petugas Pajak”. Ia adalah raja yang baik karena meniadakan pemungut pajak, tetapi sejak itulah Babilonia jatuh ke tangan musuh. Kemudian Mesir mempraktikkan sistem administrasi pajak yang rapi. Mereka mengenal pencatatan, petugas pemungut, penetapan pajak, dan keberatan di pengadilan. Dari prasasti purba Rosetta Stone terekam jejak peradaban tinggi Mesir: bagaimana, siapa, dan apa yang dipajaki. Di sini pula tercatat tax amnesty yang diberikan Ptolemus V.

 

Mesir kuno boleh jadi merupakan bayang-bayang bagi administrasi pajak modern. Rostovtzeff—ahli sejarah Mesir- menilai kemunduran Mesir dikarenakan perilaku birokrasi pajak yang memungut pajak terlalu tinggi dan korup sehingga memicu penghindaran pajak. Di aras lain sejarah Israel kuno juga mencatat kisah agung. Istilah ‘tithe’ sebagai asal usul istilah ‘tax’ muncul pertama kali. Titheadalah pajak bagi imam di rumah ibadah dan kaum miskin. Dalam “tithe” ini, dimensi vertikal-horizontal, hablumminallah-hablumminannas, sakral-profan – memperoleh makna hakiki untuk pertama kalinya. Israel juga merayakan pesta keagamaan Hanukkah sebagai kenangan pemberontakan pajak terhadap penguasa Mesir.

Sejarah mencatat kecerdasan Yunani membangun sistem perpajakan. Para pemikir Yunani kuno mencoba keluar dari sistem tiran dengan menciptakan sistem pajak yang adil. Penghargaan pada hak milik pribadi sebagai basis kebebasan adalah prestasi Yunani—demikian sejarawan Gustav Gotz menulis. Pajak tidak dikenakan secara langsung kepada individu tetapi pada transaksi perdagangan. Ini adalah cikal bakal mazhab pajak tak langsung – yang kelak dikembangkan Jean-Baptiste Colbert di era Raja Louis XIV di Perancis.

 

Yunani memungut pajak tanpa birokrasi, melainkan melalui mekanisme religius yang disebut liturgy. Kebutuhan akan fasilitas publik dibicarakan bersama dan beban ditanggung secara proporsional. Pengemplang pajak didenda hingga sepuluh kali. Plutarchus dalam The Life of Aristides mencatat Aristides sebagai Bapak Keadilan Pajak. Ia tidak saja menetapkan pajak dengan penuh integritas dan adil tetapi juga melalui cara yang membuat senang semua pihak. Hingga akhirnya Perang Peloponnesia mengakhiri kejayaan sistem perpajakan Yunani. Kebutuhan uang untuk perang mendorong pemungutan pajak yang masif. Publicani—istilah untuk petugas pajak zaman itu, tak terhindarkan melakukan pemerasan terhadap warga.

 

Babak akhir sejarah perpajakan kuno dicatat Romawi. Fase awal Romawi ditandai pemungutan cukai untuk membiayai perang. Romawi menemukan klasifikasi tarif pajak: progresif, proporsional, dan regresif. Pilar pemungutan pajak adalah publicani, yang secara khusus ditujukan ke wilayah jajahan. Sejarah mencatat Augustus adalah ahli strategi pajak terbaik sepanjang masa. Ia mengambil alih kontrol terhadap manajemen uang pajak, melakukan desentralisasi kewenangan pemungutan, dan pembagian yang lebih adil. Hingga akhirnya Romawi runtuh karena terpaksa menaikkan pajak. Walter Goffart dalam Caput and Colonate (1974) berpendapat kejatuhan Imperium Romawi akibat penghindaran pajak yang masif. Romawi adalah pengulangan paripurna Mesir dan Yunani.

 

Kehadiran Islam juga meramaikan perebutan wilayah di kawasan Asia Kecil dan Eropa, dan menorehkan sejarah pajak. Berbeda dengan bias yang selama ini dipahami, kehadiran Islam di wilayah Romawi disambut hangat sebagai bentuk pembebasan rakyat dari penindasan pajak. Pemimpin Islam pandai mengambil hati rakyat dengan mengurangi jenis pajak, menurunkan tarif dan membebaskan yang tak mampu. Pencapaian brilian Islam—terutama di era Khalifah Ummayah—adalah menggunakan kebijakan pajak sebagai sarana konversi. Sistem pajak Islam yang lebih adil mendorong non-Muslim untuk berpindah memeluk Islam tanpa paksaan. Ini sekaligus merehabilitasi tuduhan bahwa Islam melebarkan pengaruh dengan pedang dan ancaman. Kisah Khalifah Ummayah ini sekali lagi menabalkan betapa vitalnya pajak dalam sejarah peradaban.

 

Keutamaan Modern: Berguru pada Masa Lalu

 

Sejarah pajak di gerbang modernitas sesungguhnya tak jauh dari apa yang terjadi pada masa sebelumnya. Jatuh bangun sebuah pemerintahan dan kekuasaan dapat dilacak dari kebijakan dan praktik perpajakan. Bertahannya Kerajaan Andalusia, jatuhnya Napoleon, bangkitnya perlawanan koloni Inggris di Amerika yang melahirkan Revolusi Amerika, meletusnya Revolusi Prancis, ambruknya kejayaan ekonomi Belanda, penyiksaan bangsa Yahudi, hingga pedebatan abadi di Amerika Serikat tentang tarif pajak.

 

Menurut Alvin Rabushka—pakar perpajakan dari Stanford University—ada empat hal penting untuk dicatat. Pertama, eksistensi sebuah pemerintahan sangat erat terkait dengan kebijakan perpajakan yang diambil. Kedua, sistem perpajakan yang baik akan mudah berubah menjadi buruk kecuali warga negara berhasil mengontrol belanja pemerintah. Ketiga, peradaban seringkali dihancurkan oleh kebijakan perpajakan yang eksesif, dan keempat moderasi menjadi prinsip penting dalam merancang dan mengimplementasikan sistem perpajakan. Ini mencakup penentuan tarif pajak, sanksi, cara pemungutan, dan perlakuan yang baik terhadap pembayar pajak.

 

Jika berguru pada masa lalu adalah sikap bijaksana untuk menemukan kebenaran hakiki, sudikan kita melakukannya? Sejarah mencatat pemungutan pajak mudah jatuh dalam pemerasan dan kesewenangan atas nama negara. Pajak mudah berubah menjadi palak, taxation menjadi exaction(pemerasan). Pajak adalah hasil tawar-menawar dengan warga negara dalam kedudukan yang setara, bebas paksaan. Meski pajak tak akan sepenuhnya menjadi voluntary melainkan quasi-voluntary(Brautigam:2008).

 

Sudah sewajarnya pemerintah Indonesia merancang sistem perpajakan yang adil dan partisipatif-demokratis. Kita tak ingin aparatur pajak menjadi publicani yang keji dan dibenci, kita juga tak menghendaki Indonesia runtuh seperti Romawi dan Babilonia karena penghindaran pajak oleh para pengemplang. Barangkali kita ingin seperti Yunani: hak dan kebebasan warga dihormati, birokrasi diperamping, dan penggunaan uang pajak dibicarakan dengan rakyat. Namun kita butuh pimpinan Otoritas Pajak seperti Urukagina, Ptolemus V, Aristides, Augustus, dan Kalifah Ummayah?

Jika politik adalah seni menciptakan aneka solusi yang mungkin, bukankah pokok persoalannya adakah kemauan? Jangan sampai menunggu Minerva datang, ketika semuanya terlambat dan penyesalan itu sia-sia belaka. Selarik ayat di Kitab Mahabarata mewartakan itu dengan bernas, bahwa pungutan  ibarat seekor kumbang menghisap madu dari setangkai kembang, tanpa si kembang merasa kesakitan. Jika memang “tak ada yang baru di bawah matahari”, maka kesediaan belajar dari masa lalu merupakan keutamaan. Dan Indonesia memiliki jejak-jejak sejarah agung yang dapat dijadikan kiblat, terutama ketika 1983 kita memulai tonggak Reformasi Perpajakan. Dari sana kita bermula dan ke sanalah kita menimba. Taxatio, ecce homo! Melalui pajak, lihatlah peradaban manusia.

 

Yustinus Prastowo

 

Sumber : Cita.or.id (8 Pebruari 2016)




ARTIKEL TERKAIT
 

Aplikasi Ilmu Ekonomi Perilaku Untuk Meningkatkan Kepatuhan Pajak

Meningkatkan kepatuhan pajak (tax compliance) khususnya kepatuhan yang bersifat sukarela (voluntary) merupakan salah satu sasaran utama yang ingin dicapai oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kepatuhan yang meningkat pada akhirnya akan berpengaruh secara positif terhadap penerimaan pajak.selengkapnya

Ada Pajak dalam Hubungan Antara Masyarakat dan Pemerintah

Uraian kali ini disajikan oleh penulis secara tak biasa. Sengaja penulis susun dengan terbebas dari landasan yang beraroma landasan hukum dan sederet peraturan. Tujuan penulis sederhana yakni ingin mengetuk dan membangun kesadaran Wajib Pajak dengan mengedepankan logika dan filosofi yang melandasi munculnya kewajiban kita sebagai masyarakat untuk membayar pajak.selengkapnya



ARTIKEL TERPOPULER


PP 23 Tahun 2018 - Penurunan Tarif Pajak UMKM menjadi 0.5%PP 23 Tahun 2018 - Penurunan Tarif Pajak UMKM menjadi 0.5%

Mulai diberlakukannya PP 23 tahun 2018 pada 1 Juli 2018 sebagai pengganti PP 46 Tahun 2013 adalah sebuah respon positif dari pemerintah atas keluhan para pelaku UMKM. Tarif UMKM yang sejak tahun 2013 dibanderol sebesar 1% dari omset bruto sekarang dipangkas tarif pajaknya menjadi sebesar 0,5%. Kini para pelaku UMKM bisa bernafas lega dengan penurunan tarif pajak ini.selengkapnya

Penegakan Hukum PajakPenegakan Hukum Pajak

Ketika Presiden Joko Widodo berkunjung ke kantor Direktorat Jenderal Pajak pada 29 Maret 2016, dia dengan tegas menyatakan “Semua sama. Kalau belum bayar, ya,suruh bayar. Kalau kurang bayar, ya, suruh bayar.” Pernyataan Jokowi ini hendak menyatakan semua orang sama di muka hukum (equality before the law). Ketika pajak menjadi diskusi tak berkesudahan, menjadi wajar jika Presiden memberiselengkapnya

Membayar Pajak di Amerika SerikatMembayar Pajak di Amerika Serikat

Sebagai warga negara yang “bijak,” kami (saya, suami dan anak) tak pernah telat membayar pajak, baik selama berada di tanah air maupun selama 10 tahun berada di Amerika Serikat. Soal pajak ini, ada “treaty” atau semacam perjanjian antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat. Berdasarkan “treaty” pada article 30 yang efektif berlaku tahun 1990, baik warga negara Indonesia danselengkapnya

Mengenal `Tax Haven` atau Suaka Pajak, dan Fakta Mencengangkan di BaliknyaMengenal `Tax Haven` atau Suaka Pajak, dan Fakta Mencengangkan di Baliknya

Beberapa hari terakhir kita dihebohkan dengan munculnya dokumen “Panama Papers”. Dokumen ini menyajikan informasi tentang berbagai pemimpin negara, pejabat dan petinggi politik, pebisnis, olahragawan, hingga profesional yang menggunakan jasa firma hukum Mossack Fonseca di Panama untuk berbagai tujuan, baik bisnis, penyamaran kepemilikan, maupun penghindaran pajak.selengkapnya

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT TahunanBatas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunan

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunanselengkapnya



ARTIKEL ARSIP




ARTIKEL TERBARU :


Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020

Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19.   - Padaselengkapnya

Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19

Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak BadanBatas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya

Pajak E-Commerce : PMK No 210/PMK.010/2018Pajak E-Commerce :  PMK No 210/PMK.010/2018

Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT TahunanBatas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunan

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunanselengkapnya

Cara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiriCara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiri

Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya

Langkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT TahunanLangkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunan

Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya

PP 23 Tahun 2018 - Penurunan Tarif Pajak UMKM menjadi 0.5%PP 23 Tahun 2018 - Penurunan Tarif Pajak UMKM menjadi 0.5%

Mulai diberlakukannya PP 23 tahun 2018 pada 1 Juli 2018 sebagai pengganti PP 46 Tahun 2013 adalah sebuah respon positif dari pemerintah atas keluhan para pelaku UMKM. Tarif UMKM yang sejak tahun 2013 dibanderol sebesar 1% dari omset bruto sekarang dipangkas tarif pajaknya menjadi sebesar 0,5%. Kini para pelaku UMKM bisa bernafas lega dengan penurunan tarif pajak ini.selengkapnya

Jangan Tertinggal Tax Amnesty di IndonesiaJangan Tertinggal  Tax Amnesty di Indonesia

Belum tau amnesti pajak / Pengampunan pajak ? mari kita pelajari bersama mengenai momentum yang luar biasa ini. Tax Amnesty di Indonesia ini menjadi moment yang besar karena efeknya langsung bisa terasa dan terlihat jelas pada tebusan yang sudah tercapai.selengkapnya

Bayar Pajak Dengan e-Billing Mudah dan PraktisBayar Pajak Dengan e-Billing Mudah dan Praktis

Pada 1 Juli 2016 ini, sistem penerimaan negara secara resmi menggunakan Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G2). Sistem ini merubah pola pembayaran dari sistem manual ke billing system melalui layanan online.selengkapnya



KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :