
Hari ini program pengampunan pajak dijadwalkan mulai berlaku secara efektif. Di tengah keraguan banyak pihak, pemerintah yakin bahwa program pengampunan pajak alias tax amnesty itu bakal menuai sukses.
Berdasarkan Undang-undang Pengampunan Pajak yang telah disetujui parlemen, program tax amnesty itu berlaku hingga 31 Maret 2017 mendatang. Intinya, melalui ketentuan undang-undang itu, wajib pajak yang selama ini menyembunyikan harta kekayaannya untuk menghindar kewajiban perpajakan diampuni kesalahannya. Mereka tidak akan diperiksa rekam jejak perpajakannya hingga 2015, dan akan dilindungi kerahasiaan data perpajakan yang dimiliki.
Syaratnya, tidak terlibat tindak pidana umum dan tindak korupsi. Syaratnya pula, mengungkapkan harta kekayaan yang selama ini tidak dilaporkan dengan membayar uang tebusan sesuai tarif yang diatur dalam undang-undang itu.
Terdapat tiga skenario tax amnesty, yakni melalui skema repatriasi dana luar negeri ke Indonesia, deklarasi luar negeri (mengungkapkan kekayaan di luar negeri), dan deklarasi dalam negeri (mengungkapkan harta kekayaan atau aset di dalam negeri).
Tentu, masing-masing dengan tarif tebusan berbeda, yang dianggap memberikan insentif bagi para pemilik dana baik di luar negeri maupun dalam negeri untuk mengikuti amnesti pajak.
Tarif yang berlaku juga dibedakan untuk pelaksanaan amnesti dalam tiga kurun waktu, yakni hingga akhir September dan akhir Desember tahun ini, serta akhir Maret 2017. Tarif berkisar dari 2% hingga 10%. Pemerintah berkeyakinan bahwa program tax amnesty ini akan berhasil karena didukung automatic exchange of information atau kewajiban keterbukaan data keuangan secara yang berlaku secara internasional pada 2018 mendatang.
Dengan itu, semua negara akan terpaksa membuka data keuangan dan perbankan, sehingga tidak ada tempat lagi untuk menyembunyikan aset keuangan. Diharapkan melalui program yang berdurasi 9 bulan itu akan diperoleh pendapatan dari uang tebusan Rp165 triliun, dana repatriasi sedikitnya Rp1.000 triliun, dan deklarasi setidaknya Rp4.000 triliun.
Para pengusaha yang semula skeptis dan meragukan program amnesti pajak tersebut belakangan ini juga mulai yakin bahwa tax amnesty akan berhasil. Ini karena adanya anggapan awal bahwa amnesti pajak hanya menyangkut repatriasi dana dari luar negeri.
Padahal, potensi yang besar justru dari deklarasi baik dari luar negeri dan terlebih dari dalam negeri sendiri. Harian ini juga berkeyakinan, amnesti pajak akan berhasil apabila pemerintah mampu membangun trust kepada para pengusaha, baik usaha besar maupun usaha kecil dan menengah serta wajib pajak individu, bahwa program amnesti pajak ini akan menguntungkan mereka dalam jangka panjang.
Selain jaminan kerahasiaan data, juga benefit ekonomi dan finansial yang akan diperoleh dalam jangka panjang, untuk menjadi wajib pajak yang patuh melalui program amnesti pajak. Intinya, perlu keyakinan yang kuat bahwa menaruh uang di Indonesia, dan menjadi wajib pajak yang patuh, akan memperoleh benefit finansial yang lebih baik di masa yang akan datang.
Tentunya, ini bukan sekadar kerahasiaan data, tetapi juga potensi bisnis yang lebih baik, kenyamanan, kemudahan serta kepercayaan atau trust yang tinggi terhadap pemerintah. Pasalnya, negara lain pun kini menggunakan berbagai cara untuk menjaga agar dana-dana yang dimiliki warga negara Indonesia tetap tinggal di negara mereka, termasuk dengan memberikan iming-iming membayari uang tebusan.
Bahkan disebut-sebut sejumlah warga negara Indonesia ditawari menjadi warga negara di negara jiran, dan dibebaskan pajaknya. Ini mengindikasikan bahwa persaingan memperebutkan likuiditas begitu sengit di antara sesama negara di Asean.
Oleh sebab itu, apabila pemerintah tidak menyikapi informasi dan gejala tersebut dengan lebih pintar, potensi penerimaan yang dianggap besar tersebut bisa-bisa justru banyak yang akan lolos.
Apalagi, rezim perpajakan di Indonesia belum sepenuhnya nyaman, baik dari sisi tarif maupun transparansi. Diakui atau tidak, tarif pajak di Indonesia masih kalah bersaing dengan negara tetangga. Selain itu, sistem manajemen dan administrasi perpajakan juga masih banyak lobang di sana-sini, termasuk antara lain akibat sumberdaya manusia yang tidak sebanding dengan jumlah wajib pajak dan potensi wajib pajak yang ada.
Program pengampunan pajak seyogianya berjalan berbarengan dan beriringan dengan reformasi perpajakan secara menyeluruh. Jangan sampai kita kehilangan momentum untuk memperbaiki rezim perpajakan yang banyak bolong di sana-sini.
Sumber : bisnis.com (18 Juli 2016)
Foto : bisnis.com
"Ini seperti jebakan batman" keluhnya. Pria paruh baya berpenampilan necis itu, sebut saja namanya Rico, mulai berkeluh-kesah. Sebagai seorang pegawai di sebuah perusahaan swasta, dia dan istrinya telah dipotong pajak oleh perusahaan tempat kerja mereka. Dia menunjukkan formulir 1721-A1 sebagai bukti atas penghasilannya dan istri telah dipotong pajak.selengkapnya
Uraian kali ini disajikan oleh penulis secara tak biasa. Sengaja penulis susun dengan terbebas dari landasan yang beraroma landasan hukum dan sederet peraturan. Tujuan penulis sederhana yakni ingin mengetuk dan membangun kesadaran Wajib Pajak dengan mengedepankan logika dan filosofi yang melandasi munculnya kewajiban kita sebagai masyarakat untuk membayar pajak.selengkapnya
Mulai diberlakukannya PP 23 tahun 2018 pada 1 Juli 2018 sebagai pengganti PP 46 Tahun 2013 adalah sebuah respon positif dari pemerintah atas keluhan para pelaku UMKM. Tarif UMKM yang sejak tahun 2013 dibanderol sebesar 1% dari omset bruto sekarang dipangkas tarif pajaknya menjadi sebesar 0,5%. Kini para pelaku UMKM bisa bernafas lega dengan penurunan tarif pajak ini.selengkapnya
Ketika Presiden Joko Widodo berkunjung ke kantor Direktorat Jenderal Pajak pada 29 Maret 2016, dia dengan tegas menyatakan “Semua sama. Kalau belum bayar, ya,suruh bayar. Kalau kurang bayar, ya, suruh bayar.†Pernyataan Jokowi ini hendak menyatakan semua orang sama di muka hukum (equality before the law). Ketika pajak menjadi diskusi tak berkesudahan, menjadi wajar jika Presiden memberiselengkapnya
Sebagai warga negara yang “bijak,†kami (saya, suami dan anak) tak pernah telat membayar pajak, baik selama berada di tanah air maupun selama 10 tahun berada di Amerika Serikat. Soal pajak ini, ada “treaty†atau semacam perjanjian antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat. Berdasarkan “treaty†pada article 30 yang efektif berlaku tahun 1990, baik warga negara Indonesia danselengkapnya
Beberapa hari terakhir kita dihebohkan dengan munculnya dokumen “Panama Papersâ€. Dokumen ini menyajikan informasi tentang berbagai pemimpin negara, pejabat dan petinggi politik, pebisnis, olahragawan, hingga profesional yang menggunakan jasa firma hukum Mossack Fonseca di Panama untuk berbagai tujuan, baik bisnis, penyamaran kepemilikan, maupun penghindaran pajak.selengkapnya
Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19. - Padaselengkapnya
Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya
Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya
Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya
Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya
Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya
Mulai diberlakukannya PP 23 tahun 2018 pada 1 Juli 2018 sebagai pengganti PP 46 Tahun 2013 adalah sebuah respon positif dari pemerintah atas keluhan para pelaku UMKM. Tarif UMKM yang sejak tahun 2013 dibanderol sebesar 1% dari omset bruto sekarang dipangkas tarif pajaknya menjadi sebesar 0,5%. Kini para pelaku UMKM bisa bernafas lega dengan penurunan tarif pajak ini.selengkapnya
Belum tau amnesti pajak / Pengampunan pajak ? mari kita pelajari bersama mengenai momentum yang luar biasa ini. Tax Amnesty di Indonesia ini menjadi moment yang besar karena efeknya langsung bisa terasa dan terlihat jelas pada tebusan yang sudah tercapai.selengkapnya
Pada 1 Juli 2016 ini, sistem penerimaan negara secara resmi menggunakan Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G2). Sistem ini merubah pola pembayaran dari sistem manual ke billing system melalui layanan online.selengkapnya