TAJUK BISNIS INDONESIA: Menyukseskan Amnesti Pajak

Senin 18 Jul 2016 19:55Administratordibaca 2565 kaliArtikel Pajak

bisnis 003

Hari ini program pengampunan pajak dijadwalkan mulai berlaku secara efektif. Di tengah keraguan banyak pihak, pemerintah yakin bahwa program pengampunan pajak alias tax amnesty itu bakal menuai sukses.

Berdasarkan Undang-undang Pengampunan Pajak yang telah disetujui parlemen, program tax amnesty itu berlaku hingga 31 Maret 2017 mendatang. Intinya, melalui ketentuan undang-undang itu, wajib pajak yang selama ini menyembunyikan harta kekayaannya untuk menghindar kewajiban perpajakan diampuni kesalahannya. Mereka tidak akan diperiksa rekam jejak perpajakannya hingga 2015, dan akan dilindungi kerahasiaan data perpajakan yang dimiliki.


Syaratnya, tidak terlibat tindak pidana umum dan tindak korupsi. Syaratnya pula, mengungkapkan harta kekayaan yang selama ini tidak dilaporkan dengan membayar uang tebusan sesuai tarif yang diatur dalam undang-undang itu.


Terdapat tiga skenario tax amnesty, yakni melalui skema repatriasi dana luar negeri ke Indonesia, deklarasi luar negeri (mengungkapkan kekayaan di luar negeri), dan deklarasi dalam negeri (mengungkapkan harta kekayaan atau aset di dalam negeri).


Tentu, masing-masing dengan tarif tebusan berbeda, yang dianggap memberikan insentif bagi para pemilik dana baik di luar negeri maupun dalam negeri untuk mengikuti amnesti pajak.


Tarif yang berlaku juga dibedakan untuk pelaksanaan amnesti dalam tiga kurun waktu, yakni hingga akhir September dan akhir Desember tahun ini, serta akhir Maret 2017. Tarif berkisar dari 2% hingga 10%. Pemerintah berkeyakinan bahwa program tax amnesty ini akan berhasil karena didukung automatic exchange of information atau kewajiban keterbukaan data keuangan secara yang berlaku secara internasional pada 2018 mendatang.

Dengan itu, semua negara akan terpaksa membuka data keuangan dan perbankan, sehingga tidak ada tempat lagi untuk menyembunyikan aset keuangan. Diharapkan melalui program yang berdurasi 9 bulan itu akan diperoleh pendapatan dari uang tebusan Rp165 triliun, dana repatriasi sedikitnya Rp1.000 triliun, dan deklarasi setidaknya Rp4.000 triliun.


Para pengusaha yang semula skeptis dan meragukan program amnesti pajak tersebut belakangan ini juga mulai yakin bahwa tax amnesty akan berhasil. Ini karena adanya anggapan awal bahwa amnesti pajak hanya menyangkut repatriasi dana dari luar negeri.


Padahal, potensi yang besar justru dari deklarasi baik dari luar negeri dan terlebih dari dalam negeri sendiri. Harian ini juga berkeyakinan, amnesti pajak akan berhasil apabila pemerintah mampu membangun trust kepada para pengusaha, baik usaha besar maupun usaha kecil dan menengah serta wajib pajak individu, bahwa program amnesti pajak ini akan menguntungkan mereka dalam jangka panjang.


Selain jaminan kerahasiaan data, juga benefit ekonomi dan finansial yang akan diperoleh dalam jangka panjang, untuk menjadi wajib pajak yang patuh melalui program amnesti pajak. Intinya, perlu keyakinan yang kuat bahwa menaruh uang di Indonesia, dan menjadi wajib pajak yang patuh, akan memperoleh benefit finansial yang lebih baik di masa yang akan datang.


Tentunya, ini bukan sekadar kerahasiaan data, tetapi juga potensi bisnis yang lebih baik, kenyamanan, kemudahan serta kepercayaan atau trust yang tinggi terhadap pemerintah. Pasalnya, negara lain pun kini menggunakan berbagai cara untuk menjaga agar dana-dana yang dimiliki warga negara Indonesia tetap tinggal di negara mereka, termasuk dengan memberikan iming-iming membayari uang tebusan.


Bahkan disebut-sebut sejumlah warga negara Indonesia ditawari menjadi warga negara di negara jiran, dan dibebaskan pajaknya. Ini mengindikasikan bahwa persaingan memperebutkan likuiditas begitu sengit di antara sesama negara di Asean.


Oleh sebab itu, apabila pemerintah tidak menyikapi informasi dan gejala tersebut dengan lebih pintar, potensi penerimaan yang dianggap besar tersebut bisa-bisa justru banyak yang akan lolos.


Apalagi, rezim perpajakan di Indonesia belum sepenuhnya nyaman, baik dari sisi tarif maupun transparansi. Diakui atau tidak, tarif pajak di Indonesia masih kalah bersaing dengan negara tetangga. Selain itu, sistem manajemen dan administrasi perpajakan juga masih banyak lobang di sana-sini, termasuk antara lain akibat sumberdaya manusia yang tidak sebanding dengan jumlah wajib pajak dan potensi wajib pajak yang ada.


Program pengampunan pajak seyogianya berjalan berbarengan dan beriringan dengan reformasi perpajakan secara menyeluruh. Jangan sampai kita kehilangan momentum untuk memperbaiki rezim perpajakan yang banyak bolong di sana-sini.

Sumber : bisnis.com (18 Juli 2016)

Foto : bisnis.com




ARTIKEL TERKAIT
 

Layakkah Tarif Tebusan Tax Amnesty yang Diajukan?

Direktorat Jendral Pajak (Dirjen Pajak) menyebut tahun 2016 ini tahun penegakan hukum pajak, akan tetapi faktanya tidak demikian. Pemerintah secara resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty pada April 2016 lalu.selengkapnya

Barang dan Jasa yang Tidak Dikenai PPN

JENIS BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAI PPNselengkapnya



ARTIKEL TERPOPULER


Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya

Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya

Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141/PMK.03/2015

JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008selengkapnya

Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya



ARTIKEL ARSIP




ARTIKEL TERBARU :


Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020

Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19.   - Padaselengkapnya

Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19

Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak BadanBatas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya

Pajak E-Commerce : PMK No 210/PMK.010/2018Pajak E-Commerce :  PMK No 210/PMK.010/2018

Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT TahunanBatas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunan

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunanselengkapnya

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 02/PJ/2019

TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUANselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 210/PMK.010/2018

TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)selengkapnya

Cara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiriCara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiri

Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya

Langkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT TahunanLangkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunan

Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya

S-421/PJ.03/2018 - Pedoman Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) UMKM

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya



KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :