Tahukah, Lebih dari 84% Anggaran Negara Berasal dari Pajak

Sabtu 9 Jan 2016 12:31Administratordibaca 2451 kaliArtikel Pajak

apbn2016_1

Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2016 oleh Presiden kepada Kementerian Lembaga (KL) dan Pemerintah Daerah seluruh Indonesia di Istana Negara pada Senin, 14 Desember 2015 merupakan simbol titik awal Pemerintah Republik Indonesia melaksanakan APBN 2016. Presiden mengharapkan semua proyek yang ada di Kementertian Lembaga (KL) dan Pemerintah Daerah bisa segera mulai berjalan di awal tahun 2016 terkait dengan penyerahan DIPA 2016 yang lebih cepat dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.

 

DIPA 2016 merupakan dokumen yang berfungsi sebagai dasar untuk melakukan pelaksanaan anggaran negara di tahun 2016 ini, proses penyusunannya dimulai dengan Penyusunan Kapasitas Fiskal di bulan Januari sampai dengan Maret. Tahapan selanjutnya yaitu Penyusunan Pagu Indikatif yang akan menjadi dasar dalam penyusunan RAPBN 2016 dan dipublikasikan dengan Pidato Presiden Penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN 2016 pada tanggal 14 Agustus 2015, untuk selanjutnya dilakukan pembahasan dengan DPR. Tahapan Pembahasan dengan DPR diakhiri dengan adanya Sidang Paripurna Penetapan RUU APBN 2016 di akhir bulan Oktober 2015. Pengesahan RUU APBN 2016 oleh Pemerintah adalah tahapan berikutnya dengan diterbitnyanya UU Nomor 14 Tahun 2015 tentang APBN 2016 dilengkapi penjelasan yang lebih rinci dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian APBN Tahun 2016.

 

APBN 2016 akan membiayai Belanja Negara sebesar 2.095,7 triliun rupiah yang berasal dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar 1.325,6 triliun rupiah dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar 770,2 trilliun rupiah. Pendapatan dari APBN 2016 diperkirakan sebesar 1.822,5 trilliun rupiah, dengan Penerimaan Perpajakan sebagai komponen yang memiliki angka tertinggi. Penerimaan  Perpajakan tahun 2016 yang ditargetkan sebesar 1.546,7 triliun rupiah akan menjadi tulang punggung berjalannya APBN 2016. Penghitungan yang cermat akan mendapatkan penerimaan negara dalam postur APBN 2016 sebesar 84,86 % dari Pajak.

 

Berdasarkan perhitungan di atas, dana pembangunan di Indonesia  sebagian besar berasal dari pajak. Pajak berasal dari masyarakat untuk pembangunan yang akan dinikmati bersama oleh masyarakat. Dengan mengetahui bahwa lebih dari 84% Anggaran Negara Berasal dari Pajak, marilah kita menjadi masyarakat yang Sadar dan Peduli Pajak.

 
 
Pajak untuk Kita

 

      Arif Hidayat
::: klinikpajak.co.id :::
     



  
 

 




ARTIKEL TERKAIT
 

Apakah yang dimaksud dengan PPN?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabeanselengkapnya

Siap-Siap 1 Juli 2016, Bayar Pajak Harus Dengan e-Billing

Tinggal sebulan lagi, Wajib Pajak harus bayar pajak dengan Billing System atau lebih populer dengan istilah e-Billing per 1 Juli 2016. Melalui e-Billing, pembayaran pajak dilakukan secara elektronik dengan menggunakan Kode Billing, berupa 15 digit kode angka, yang diterbitkan melalui sistem billing pajak. Untuk itu, kepada semua Wajib Pajak disarankan untuk segera mencoba menggunakan e-Billing dselengkapnya



ARTIKEL TERPOPULER


Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya

Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya

Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141/PMK.03/2015

JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008selengkapnya

Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya



ARTIKEL ARSIP




ARTIKEL TERBARU :


Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020

Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19.   - Padaselengkapnya

Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19

Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak BadanBatas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya

Pajak E-Commerce : PMK No 210/PMK.010/2018Pajak E-Commerce :  PMK No 210/PMK.010/2018

Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT TahunanBatas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunan

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunanselengkapnya

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 02/PJ/2019

TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUANselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 210/PMK.010/2018

TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)selengkapnya

Cara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiriCara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiri

Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya

Langkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT TahunanLangkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunan

Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya

S-421/PJ.03/2018 - Pedoman Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) UMKM

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya



KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :