Suami-Istri Beda NPWP, Awas Kena Pajak Berlipat

Kamis 28 Jan 2016 22:45Administratordibaca 14597 kaliArtikel Pajak

"Ini seperti jebakan batman,” keluhnya.

 

Pria paruh baya berpenampilan necis itu, sebut saja namanya Rico, mulai berkeluh-kesah. Sebagai seorang pegawai di sebuah perusahaan swasta, dia dan istrinya telah dipotong pajak oleh perusahaan tempat kerja mereka. Dia menunjukkan formulir 1721-A1 sebagai bukti atas penghasilannya dan istri telah dipotong pajak. Namun karena sang istri punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sendiri, akhirnya perhitungan pajaknya menjadi kurang bayar, akibat pengenaan tarif pajak progresif.

 

Kok Bisa? “Kenapa istri saya dihimbau untuk ber-NPWP, kalau kayak gini akhirnya?” protesnya lagi.

 

Ya, bisa saja masalah di atas terjadi. Bisa karena ketidaktahuan Wajib Pajak atas sebuah konsekuensi perpajakan, saat istri memutuskan memiliki NPWP sendiri, terpisah dari NPWP suami misalnya. Atau karena kurangnya sosialisasi petugas pajak dalam penerapan sebuah aturan terbaru. Keluarga Sebagai Kesatuan Ekonomi Sebenarnya Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) sendiri telah mengatur secara jelas bahwa sistem pengenaan pajak Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis.

  

Penjelasan Pasal 8 UU PPh nomor 36 tahun 2008 menyatakan: penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabung sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga ( dalam hal ini suami). Maksudnya, penghasilan dan kerugian istri akan dianggap sebagai penghasilan dan kerugian suami, sehingga dikenai pajak bersama. Namun jika penghasilan istri hanya didapat satu pemberi kerja dan tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami, maka tidak akan digabung. Dengan catatan penghasilan tersebut telah dipotong pajak oleh pemberi kerja. Maka atas penghasilan istri tersebut akan dilaporkan dalam lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, bukan dalam kolom induk. Yaitu dalam kolom: Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final. Sebagai konsekuensi kewajiban perpajakan ada di suami sebagai kepala keluarga, otomatis kewajiban ber-NPWP itu juga ada pada suami.

 

Mungkinkah suami istri melakukan kewajiban pajak terpisah, dan istri memiliki NPWP sendiri? Dalam Pasal 8 ayat (2) UU PPh mengatur ada tiga kondisi suami-istri dapat dikenakan pajak secara terpisah:

 

Pertama suami-istri telah berpisah (bercerai). Sudah sewajarnya memang jika pajaknya dikenakan terpisah. Biasanya tanggungan anak akan tergantung perjanjian, ikut suami atau istri.

 

Kedua berdasarkan perjanjian tertulis pisah harta oleh suami-istri.

 

Ketiga istri ingin melaksanakan hak dan kewajiban pajak terpisah dari suami, meski tidak ada perjanjian tertulis pisah harta.

 

Kasus Rico termasuk dalam kategori ini. Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011 jelas mengatur jika istri ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suami harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak. Untuk pertimbangan pribadi (misal: mengajukan pinjaman bank, dll) istri dapat saja memiliki NPWP sendiri, terpisah dari suami karena memang aturannya memungkinkan.

 

Namun bagaimana dengan implikasi hukum pajaknya?

 

Penghitungan Pajak Suami-Istri Beda NPWP Ketika istri dalam status kawin memiliki NPWP sendiri karena alasan tertentu seperti halnya perjanjian tertulis pisah harta, maka pengenaan pajaknya telah diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU PPh, yaitu penghasilan neto suami-istri digabung kemudian besaran masing-masing pajak suami-istri tersebut dihitung sesuai perbandingan penghasilan neto mereka. Resikonya pengenaan tarif pajak progresif atas penghasilan gabungan suami-istri ini akan mengakibatkan pajak mereka jadi kurang bayar, seperti yang dialami Rico di atas.

 

Kita bisa lihat ilustrasi perbandingan pajak yang dikenakan jika istri punya NPWP sendiri atau jika ikut suami.

Kasus Rico dan Istri menikah, tetapi tidak memiliki anak. NPWP hanya dimiliki Rico sebagai kepala keluarga. Rico bekerja di PT. Sumber Makmur. Penghasilan netto tahun 2015 yang diperoleh Rico sebesar Rp. 100.000.000,-. Sedangkan istrinya bekerja di PT. Maju Terus dengan penghasilan netto setahun Rp. 50.000.000,-. Atas penghasilan mereka sudah di potong pajak oleh pemberi kerja dengan perhitungan sebagai berikut:

 

Suami

Penghasilan Netto                      100.000.000

PTKP (K/0)                                   26.325.000

Penghasilan Kena Pajak              73.675.000
PPh Terutang setahun

5% x 50.000.000   = 2.500.000

15% x 23.675.000 = 3.551.250

Jumlah                                            6.051.250

 

Istri

Penghasilan Netto                         50.000.000

PTKP (TK/0)                                  24.300.000

Penghasilan Kena Pajak                25.700.000

PPh Terutang setahun

5% x 25.700.000                             1.285.000

 

Sementara jika istri Rico memiliki NPWP sendiri, maka penghitungan PPh terutangnya akan digabung.

Penghasilan suami-istri digabung.

Penghasilan Netto Suami              100.000.000

Penghasilan Netto Istri                    50.000.000

Total Penghasilan Netto                150.000.000

PTKP (K/I/0)                                    50.625.000

Total Penghasilan Kena Pajak         99.375.000

PPh Terutang Setahun

5% x 50.000.000   = 2.500.000

15% x 49.375.000 = 7.406.250

Jumlah                                              9.906.250

 

Perhitungan untuk SPT tahunan PPh suami PPh terutang (100.000.000/150.000.000) x 9.906.250= 6.604.167

Kredit pajak PPh 21                                6.051.250

PPh kurang bayar                                     552.917

 

Perhitungan untuk SPT tahunan Istri PPh terutang (50.000.000/150.000.000) x 9.906.250 = 3.302.083

Kredit pajak PPh 21                                1.285.000

PPh kurang bayar                                   2.017.083

 

Dari ilustrasi di atas dapat dilihat jika istri memiliki NPWP sendiri ada kekurangan pajak sebesar Rp. 2.570.000,- yang harus dibayar Rico dan istri. Sementara jika NPWP hanya dimiliki oleh Rico maka tidak ada kekurangan pajak, karena telah dipotong perusahaan. Dengan menyandingkan konsekuensi pengenaan pajak jika istri memiliki NPWP sendiri terpisah dari suami, akan jadi pertimbangan Wajib Pajak sebelum memutuskan apakah sebaiknya istri ber-NPWP sendiri atau tidak. Sehingga kasus Rico tak perlu terulang. Karena banyaknya permohonan penghapusan NPWP, berarti menambah beban kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) juga.

 
Sumber : kompasiana / Dewi Damayanti (26 Januari 2016)




ARTIKEL TERKAIT
 

Pelajaran dari Pemotongan 20% Tunjangan Kinerja (Penghasilan) Pegawai Pajak

Penghasilan pegawai pajak pada tahun 2016 dipotong 20% dari tunjangan kinerja yang mereka terima setiap bulannya. Sebuah konsekuensi dari penerapan Perpres No 37 Tahun 2015 karena realisasi penerimaan hanya mencapai 81% dari target penerimaan pajak. Hal ini sepertinya luput dari perhatian publik, adem ayem, tidak ada bully, tidak ada media seperti layaknya saat ada kenaikan tunjangan kinerja.selengkapnya

Ingin Punya NPWP?? Berikut tata caranya

Apa saja persyaratan untuk memperoleh NPWP? Bagaimana tata cara memperoleh NPWP? NPWP dapat dihapuskan jika? Apa sanksi jika tidak punya NPWP? Apa penjelasan 15 digit pada NPWP?selengkapnya



ARTIKEL TERPOPULER


Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya

Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya

Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141/PMK.03/2015

JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008selengkapnya

Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya



ARTIKEL ARSIP




ARTIKEL TERBARU :


Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020

Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19.   - Padaselengkapnya

Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19

Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak BadanBatas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya

Pajak E-Commerce : PMK No 210/PMK.010/2018Pajak E-Commerce :  PMK No 210/PMK.010/2018

Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT TahunanBatas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunan

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunanselengkapnya

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 02/PJ/2019

TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUANselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 210/PMK.010/2018

TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)selengkapnya

Cara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiriCara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiri

Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya

Langkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT TahunanLangkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunan

Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya

S-421/PJ.03/2018 - Pedoman Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) UMKM

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya



KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :