Siap-Siap 1 Juli 2016, Bayar Pajak Harus Dengan e-Billing

Kamis 2 Jun 2016 22:04Administratordibaca 4794 kaliArtikel Pajak

DitjenPajakRI 003

Tinggal sebulan lagi, Wajib Pajak harus bayar pajak dengan Billing System atau lebih populer dengan istilah e-Billing per 1 Juli 2016. Melalui e-Billing, pembayaran pajak dilakukan secara elektronik dengan menggunakan Kode Billing, berupa 15 digit kode angka, yang diterbitkan melalui sistem billing pajak. Untuk itu, kepada semua Wajib Pajak disarankan untuk segera mencoba menggunakan e-Billing dalam membayar pajaknya, agar per 1 Juli 2016 sudah terbiasa bayar pajak dengan e-Billing dan memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa kendala serta terhindar dari sanksi-sanksi perpajakan jika tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai aturan yang berlaku.
 

Untuk membuat Kode Billing, Wajib Pajak dapat memperolehnya dengan 7 cara:

  1. Melakukan registrasi melalui Surat Setoran Elektronik (SSE) di link https://sse.pajak.go.id.
  2. Melakukan registrasi melalui SSE2 DJPOnline di link https://sse2.pajak.go.id
  3. Mendapatkan billing DJP pada kantor pajak (KPP/KP2KP) oleh Wajib Pajak secara mandiri
  4. Melalui Internet Banking dengan mengakses laman resmi bank
  5. Melalui SMS ID Billing via ponsel di *141*500# (Telkomsel)
  6. Melalui Customer Service/Teller di 66 Bank Persepsi dan Kantor Pos Indonesia
  7. Melalui Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak.


Bank-Bank Persepsi yang customer service/teller-nya sudah siap terima pembayaran pajak melalui e-Billing adalah 66 Bank sebagai berikut: Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga, Bank Pemerintah Daerah (BPD) Sumsel Babel, Citibank, BPD Jawa Barat dan Banten, Bank Central Asia (BCA), Bank Internasional Indonesia (BII), Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Bank BNI Syariah, BPD Kalimantan Selatan, BPD Riau Kepri, Bank Nusantara Parahyangan, BPD Nusa Tenggara Timur, BPD Lampung, BPD Sumatera Barat, BPD Sulawesi Utara, Bank PAN Indonesia, BPD Sumatera Utara, HSBC, BPD Jawa Timur, Deutsche Bank AG, Bank DBS Indonesia, Bank Permata, Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Mizuho Indonesia, BPD Bali, Bank UOB Indonesia, Bank Aceh, Bank Ekonomi Raharja, BPD Kalimantan Timur, BPD Bengkulu, Bank Danamon Indonesia, Bank Syariah Mandiri, BPD Nusa Tenggara Barat, Bank Sumitomo Mitsui Indonesia, Bank Artha Graha Internasional, Bank DKI, Bank ANZ Indonesia, BPD Sulselbar, BPD Daerah Istimewa Yogyakarta, Standard Chartered Bank, Bank of America, Bank Keb Hana Indonesia, BPD Sulawesi Tengah, Bank Sinarmas, BPD Kalimantan Tengah, BPD Papua, BPD Jambi, BPD Sulawesi Tenggara, Bank Rabobank International Indonesia, Bank Metro Express, Bank Maspion Indonesia, Bank Bumi Arta, Bank QNB Indonesia, Bank ICBC Indonesia, Bank Commonwealth, Bank BUKOPIN, JP Morgan Chase Bank, Bank OCBC NISP, BPD Jawa Tengah, Bank MNC International, BPD Kalimantan Barat, BPD Maluku dan Bank Resono Perdania.    


Di antara ke-66 Bank Persepsi tersebut, terdapat pula Bank-Bank yang juga menyediakan saluran pembayaran dengan e-Billing melalui ATM, Internet Banking (IB), Mobile Banking (MB), Electronic Data Capture (EDC). Tunggu apalagi, hubungi segera Bank-Bank kepercayaan Anda terdekat dan dapatkan informasi tentang saluran-saluran pembayaran lainnya via e-Billing di Bank-Bank tersebut. Selamat menikmati membayar pajak dengan e-Billing, selamat datang Era e-Billing!

Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia


Sumber : pajak.go.id
Foto : pajak.go.id




ARTIKEL TERKAIT
 

Bayar Pajak Dengan e-Billing Mudah dan Praktis

Pada 1 Juli 2016 ini, sistem penerimaan negara secara resmi menggunakan Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G2). Sistem ini merubah pola pembayaran dari sistem manual ke billing system melalui layanan online.selengkapnya

Apakah yang dimaksud dengan PPN?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabeanselengkapnya



ARTIKEL TERPOPULER


Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya

Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya

Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141/PMK.03/2015

JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008selengkapnya

Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya



ARTIKEL ARSIP




ARTIKEL TERBARU :


Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020

Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19.   - Padaselengkapnya

Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19

Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak BadanBatas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya

Pajak E-Commerce : PMK No 210/PMK.010/2018Pajak E-Commerce :  PMK No 210/PMK.010/2018

Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT TahunanBatas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunan

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunanselengkapnya

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 02/PJ/2019

TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUANselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 210/PMK.010/2018

TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)selengkapnya

Cara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiriCara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiri

Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya

Langkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT TahunanLangkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunan

Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya

S-421/PJ.03/2018 - Pedoman Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) UMKM

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya



KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :