Renungan Ramadhan: Kaya Atau Miskin Hanyalah Ujian

Jumat 17 Jun 2016 07:57Administratordibaca 13865 kaliArtikel Pajak

DitjenPajakRI 007

Allah SWT telah membuat ketetapan bahwa diantara manusia akan ada yang kaya dan ada yang miskin (QS.17:30). Sampai kiamat, orang miskin akan tetap ada meskipun manusia berupaya keras menghilangkannya. Kaya dan miskin itu adalah skenario Allah SWT, seperti adanya sebagian orang  beriman dan ada pula manusia yang kafir (QS.64:2). Kalau ada upaya menghapus kemiskinan berarti menentang Allah SWT.

Allah SWT membuat ada yang kaya dan miskin, agar manusia saling berhubungan satu sama lain. Bayangkan jika seluruh manusia kaya, siapa yang menjadi tukang tambal ban? Sebaliknya jika manusia miskin semua akan terjadi kerusuhan memperebutkan makanan. Selain itu, adanya kaya dan miskin adalah model ujian dari Allah SWT bagi manusia, sehingga pada setiap orang akan datang suatu masa diuji dengan kekayaan dan dimasa lain akan diuji dengan kemiskinan (QS.89:15-16). Allah SWT ingin melihat bagaimana reaksi si fulan ketika di uji dengan kedua hal itu, adakah dia tetap bersyukur atau menjadi kufur. Umumnya manusia akan taat ketika miskin, dan lalai ketika sudah diuji dengan kekayaan (ingat kisah Qarun atau Tsa’labah). Begitu beratnya ujian kekayaan itu, sehingga Khalifah Abu Bakar Ash Shiddiq RA pernah berkata,”Kami di uji dengan kemiskinan kami sanggup, namun tatkala diuji dengan kekayaan hampir-hampir kami tak sanggup”.


Manusia kaya bukan karena dia pintar atau hebat, melainkan karena Allah SWT sedang memudahkan rezekinya. Berapa banyak orang pintar tapi tidak kaya, dan berapa banyak orang yang tidak pintar namun diberi kekayaan melimpah. Tidak ada korelasi (hubungan) positif antara kaya dengan tinggi rendahnya pendidikan. Bahkan kadangkala semakin tinggi pendidikan seseorang maka semakin sulit pula rezekinya, namun orang yang tidak berpendidikan tinggi malah begitu mudah rezekinya. Banyak sarjana ekonomi hari ini menganggur dan tak punya penghasilan. Semuanya membuktikan bahwa kita manusia tidak punya kuasa atas kekayaan, melainkan Allah SWT lah yang Maha Berkehendak. Buktinya, 100 orang terkaya di dunia tidak berasal dari turunan orang kaya, 100 orang terkaya di Indonesia tidak bersekolah tinggi.


Seperti musim panas dan musim hujan, kaya dan miskin akan datang bergiliran. Tidak ada garansi bahwa seseorang akan kaya selamanya, dan tidak ada pula ketetapan bahwa orang miskin akan miskin selamanya. Betapa banyak orang kaya, anaknya melarat. Sebaliknya, betapa banyak orang miskin yang anaknya kaya raya. Tidak ada suatu formula yang memberikan resep agar seseorang mampu bertahan kaya selamanya. Allah SWT bisa membuat kondisi orang kaya tiba-tiba miskin dengan sebab yang bermacam-macam (kena penyakit, dihukum penjara, usaha bangkrut). Sebaliknya orang miskin bisa Allah SWT kayakan secara cepat melalui berbagai jalan (usahanya lancar, diberi otak dan ilmu yang bermanfaat). Karena kaya dan miskin tidak bisa diperkirakan dan dikendalikan, maka kita harus selalu siap menghadapi kedua ujian ini, kaya atau miskin!


Miskin adalah orang yang sehat dan kuat fisiknya, punya pekerjaan tetap dan punya penghasilan namun penghasilannya itu kurang dari kebutuhan pokok diri dan tanggungannya. Misalnya seorang  punya istri dan 5 orang anak, kebutuhan pokok keluarganya adalah Rp5 juta sebulan, tapi penghasilannya cuma Rp4 juta (80%), maka ia tergolong miskin.  Sedangkan Fakir adalah orang yang secara fisik memiliki kekurangan, misalnya buta, lumpuh, tuli, janda yang tidak memiliki penanggung, sarjana yang belum mendapat pekerjaan yang sesuai dengan keahliannya, atau orang yang memiliki pekerjaan tapi penghasilannya kurang setengah (<50%) dari kebutuhan diri dan tanggungannya. Fakir jauh lebih buruk keadaannya dari si miskin, sehingga jika ditemukan keduanya maka fakir mesti didahulukan.


Batasan miskin dibuat oleh berbagai pihak atau lembaga. Pemerintah memberi batasan miskin adalah orang yang punya pengeluaran US$ 1,5 per hari. Bank Dunia memberi batasan bahwa miskin adalah orang yang punya penghasilan kurang dari US/per hari Pusat Pemungutan Zakat (PPZ) Malaysia memberi batasan bahwa orang yang berhak menerima Zakat (orang miskin) adalah orang yang punya penghasilan kurang dari RM2000 perbulan atau Rp7.400.000 (1RM = Rp3700). Direktorat Jenderal Pajak mengenakan pajak (dianggap orang kaya) jika penghasilan sudah diatas Rp3.000.000. per orang per bulan. Rasulullah SAW memberi batasan bahwa orang miskin ialah yang punya harta kurang dari 50 dirham (perak) atau sekitar Rp4.000.000. (1 dirham = Rp80.000). Al-Qur’an memberi batasan miskin adalah orang yang punya harta (Wajib Zakat) lebih dari 85 gram emas atau senilai Rp42.500.000 setahun atau Rp3.541.666. per bulan. Sebagai seorang Muslim akan lebih tepat memakai ukuran Al-Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad SAW.


Untuk mengatasi kemiskinan ini, Islam membagi orang miskin atas 3 (tiga) kelompok. Kelompok pertama adalah orang miskin namun masih kuat bekerja. Atas kelompok pertama ini tidak boleh diberi Zakat atau Infaq, tapi mereka harus bekerja. Rasulullah SAW bersabda ,” Wala Hazhzha fii haa li ghaniyyin wa la li qawwiyin muktasibin”, artinya,”Tidak ada hak  Zakat untuk orang kaya, maupun orang yang masih kuat bekerja..” (HR. Nasa’i 2598, Abu Daud 1633, dan dishahihkan Al-Albani).


Kelompok kedua adalah orang yang miskin tapi masih punya karib kerabat. Kelompok miskin kedua ini diatasi dengan member Infak (nafkah). Islam mengatur bahwa karib kerabat adalah orang yang pertama kali bertanggungjawab terhadap saudaranya yang miskin (QS.2:215). Jika ditemukan orang miskin maka harus ditanya dulu siapa karib kerabatnya (ayah, ibu, saudara, paman). Rasulullah SAW pernah ditanya seseorang yang mengeluh bahwa dia punya saudara yang kerjanya hanya beribadah saja, sedangkan nafkahnya dia yang memberi. Maka Rasulullah SAW mengatakan bahwa engkau tidak tahu jangan-jangan rezeki engkau disebabkan do’a saudaramu yang rajin beribadah itu. Kita sesama saudara sangat dianjurkan untuk saling memberi sebagaimana Rasulullah SAW telah mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Ansar di Madinah.


Kelompok ketiga adalah mereka yang miskin dan tidak punya karib kerabat atau miskin dan punya kerabat tapi kerabatnya juga miskin, maka mereka adalah tanggung jawab Ulil Amri (negara) dengan memberi mereka Zakat (QS.9:103 dan 60). Zakat dipungut oleh pemerintah atau lembaga yang disahkan oleh pemerintah, agar tercipta keadilan dalam pendistribusiannya dan menghilangkan rasa rendah diri si penerima zakat (mustahik).


Ketika ujian kekayaan datang, maka Allah SWT perintahkan kita untuk berzakat, mengeluarkan hak orang miskin yang “menempel” pada harta kita. Zakat yang dikeluarkan adalah “kotoran” yang tidak boleh termakan oleh si kaya (Muzakki /Wajib Zakat). Rasulullah SAW pernah memaksa cucu beliau Husein agar memuntahkan zakat yang termakan karena khawatir itu qurma Zakat. Selain tak boleh dimakan, pemanfatan zakat juga tidak boleh dinikmati pembayar Zakat. Misalnya uang Zakat dibelikan keramik untuk masjid dan masjid itu dipakai sikaya, maka dalam hal ini sikaya ikut menikmati zakat yang bukan haknya.


Disamping Zakat, ada lagi kewajiban kaum Muslimin yang kedua yaitu Pajak (Dhariibah). Pajak sebetulnya bukan pengeluaran untuk orang lain, melainkan pengeluaran untuk diri sendiri yang dititipkan pengelolaannya kepada pemerintah. Allah SWT memerintahkan kepada seorang ayah agar memenuhi kebutuhan istri dan anaknya berupa makanan, pakaian (QS.2:233) dan rumah (QS.65:6). Selain itu, seorang Muslim juga perlu keamanan, kesehatan dan pendidikan. Seluruh kebutuhan diatas tidak dapat/boleh dikelola sendiri-sendiri (menangkap pencuri sendiri, mengobati diri sendiri, mengajar anak sendiri), namun harus dikelola secara ijtima’iyyah (kolektif) oleh Ulil Amri, dimana perlu adanya tentara, polisi, PNS, dokter, perawat, obat, guru, sekolah. Kalau dikelola sendiri-sendiri akan muncul hukum rimba, yang kuat menekan yang lemah atau terjadi monopoli yang merugikan pihak yang lemah dan miskin.

Zakat dan pajak hakikatnya adalah dua instrumen untuk memindahkan (distribusi) kekayaan dari orang kaya kepada orang miskin. Dalam al-Qur’an dikatakan,”likai laa yakuuna duulatan bainal aghniyaai minkum (agar harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya di antara kamu), (QS.59:6). Dalam hadits disebutkan,” fa a’limhum annallaha iftaradha ‘alaihim shadaqah fi amwaalihim tu’khadzu min aghniyaa’ihim waturaddu ilaa fuqaraa ihim” yang artinya ,”Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat atas harta mereka, diambil dari orang-orang kaya di kalangan mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin dari mereka.” (HR Bukhari dari Mu’adz bin Jabal).

Zakat dan Pajak adalah dua kewajiban yang diambil dari sumber yang sama yaitu penghasilan (pendapatan). Ia ibarat dua mata air dari sebuah sumur, jika makin sering digali dan dibersihkan maka mata air akan bertambah dan air yang keluar akan bertambah banyak. Jika keduanya ditunaikan, maka akan diberi keberkahan oleh Allah SWT, sehingga harta akan semakin bertambah dan bertumbuh. Allah SWT telah menjamin, tidak akan berkurang harta dengan Shadaqah. Zakat dan Pajak adalah termasuk Shadaqah!


Di Masjid sering kita dengar pengumuman yang berbunyi,“Bapak-bapak, ibu-ibu, saudara-saudara jamaah yang dirahmati Allah SWT. Kami pengurus menerima sumbangan berupa Zakat, Infak, Shadaqah dan Waqaf, yang sepenuhnya akan kami gunakan untuk pembangunan dan berbagai keperluan dalam rangka memakmurkan masjid.” Sekilas pengumuman ini terlihat benar, namun ada yang keliru. Hal ini sungguh keliru karena pengurus menyatukan empat hal yang berbeda tujuan penggunaannya! Di masjid juga kita temukan kotak amal yang bertuliskan,”Zakat, infak, Shadaqah, Waqaf”. Sekilas antara keempat jenis penerimaan masjid tersebut tidak ada perbedaan bagi yang mengeluarkan hartanya, bahkan banyak petugas masjid yang menerima dana tersebut juga tidak faham perbedaannya sehingga dalam pemanfaatannya dianggap sama, padahal tujuan dan sumbernya adalah berbeda. Ibarat sebuah bus kota, lain bus lain pula trayeknya.


Infak berasal dari kata nafaqa yang berarti belanja (nafkah). Ia digunakan seperti kita memberi nafkah kepada anggota keluarga (istri, anak, ibu, kakak, adik), maka uang infak harus digunakan untuk kebutuhan rutin seperti gaji petugas (garin/marbot), listrik, telepon, air, alat kebersihan, makan dan minum jamaah. Infaq tidak boleh digunakan untuk membantu asnaf yang delapan yang merupakan wilayah zakat, apalagi  untuk belanja barang modal seperti bangunan, mesin, tanah, karpet, keramik, semen dan barang modal lainnya yang merupakan barang wakaf.


Zakat harus diserahkan kepada orang yang termasuk dalam asnaf yang delapan yaitu fakir, miskin, ‘amil, riqab (budak), gharim (orang yang berhutang), ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan) dan fisabilillah (orang yang berperang di jalan Allah SWT). Tidak diserahkan kepada masjid karena masjid bukan orang. Apabila pengurus masjid (sebagai ‘amil) menerima Zakat maka harus segera dibagikan kepada asnaf yang delapan tersebut, tidak boleh digunakan untuk keperluan masjid. Jika dipakai untuk masjid maka orang kaya (muzakki) yang shalat di situ akan ikut menikmati uang Zakat sehingga hal ini menjadi haram.


Wakaf harus digunakan untuk barang modal, yaitu barang yang dapat dipergunakan dalam jangka waktu lama seperti karpet, keramik, semen, batu batu, pengeras suara, tanah. Uang wakaf tidak boleh digunakan untuk gaji, alat pembersih, dan benda-benda yang cepat habis. Selama benda yang diwakafkan ada dan bermanfaat maka pahalanya akan mengalir kepada si wakif. Benda yang diwakafkan tidak boleh dijual, digadaikan atau dirubah statusnya sampai hari kiamat.


Rasulullah SAW bersabda,“Kullu ma’rufin shadaqah” yang artinya seluruh kebaikan adalah shadaqah. Zakat, Infaq, Wakaf diatas seluruhnya disebut Shadaqah. Shadaqah lebih luas karena terdiri dari materi dan non materi. Jika kita tidak mampu menolong saudara dengan materi maka kita bisa membantu dengan pemikiran atau tenaga. Hal ini termasuk shadaqah. Jika materi, pemikiran, tenaga juga tidak ada maka senyum kepada saudaramu juga shadaqah. 

Gusfahmi
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak


Sumber : pajak.go.id (16 Juni 2016)

Foto : pajak.go.id




ARTIKEL TERKAIT
 

Barang dan Jasa yang Tidak Dikenai PPN

JENIS BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAI PPNselengkapnya

Mengajukan Keberatan atau Gugatan Pajak? Mana yang Lebih Menguntungkan?

Seiring perkembangan waktu, dan banyaknya pemeriksaan yang dilakukan otoritas pajak dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) , semakin banyak pula pengajuan keberatan akibat tidak terjadinya kesamaan pendapat pada saat pemeriksaan antara Wajib Pajak (WP) dengan Pemeriksa Pajak.selengkapnya



ARTIKEL TERPOPULER


Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya

Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya

Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141/PMK.03/2015

JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008selengkapnya

Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya



ARTIKEL ARSIP




ARTIKEL TERBARU :


Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020

Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19.   - Padaselengkapnya

Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19

Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak BadanBatas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya

Pajak E-Commerce : PMK No 210/PMK.010/2018Pajak E-Commerce :  PMK No 210/PMK.010/2018

Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT TahunanBatas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunan

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunanselengkapnya

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 02/PJ/2019

TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUANselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 210/PMK.010/2018

TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)selengkapnya

Cara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiriCara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiri

Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya

Langkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT TahunanLangkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunan

Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya

S-421/PJ.03/2018 - Pedoman Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) UMKM

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya



KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :