PAJAK UNTUK KITA, Haruskah Mengeluh atau Mensyukuri?

Ahad 10 Jan 2016 12:29Administratordibaca 5580 kaliArtikel Pajak

Beberapa hari yang lalu di awal tahun 2016, teman saya orang Indonesia yang hampir 1 tahun tinggal di Australia menyampaikan keluhannya tentang sistem perpajakan di Australia. Bagaimanapun juga menurut teman saya akan lebih mudah dan menyenangkan tinggal di Indonesia daripada negara orang, apalagi terkait dengan sistem perpajakan. Padahal Indonesia dan Australia memiliki sistem perpajakan yang tidak begitu berbeda. Sebagai contoh perbedaan yang mendasar dalam pajak penghasilan kedua negara tersebut dikarenakan adanya perbedaan hukum di Australia yang menganut sistem common law dan ordinary concept yang mempertimbangkan putusan hakim. Pemungutan PPh di Indonesia hanya mendasarkan pada UU Pajak penghasilan dan peraturan terkait.

  


Sekarang kita coba tengok sistem pemungutan pajak penghasilan di Eropa yang banyak menghasilkan pemain sepak bola dunia. Ya, mereka bangga dengan gaji yang fantastis sebagai pemain bola, tapi apakah Anda tahu bahwa nilai fantastis tersebut belum dipotong pajak penghasilan. Di Spanyol, besaran tarif pajak penghasilan yaitu 50%, sedangkan di Perancis bisa mencapai 75%. Besaran tarif pajak penghasilan yang tinggi memaksa para pemilik klub sepak bola memberikan gaji yang tinggi tersebut. Tak heran, banyak pemain sepak bola asing merumput di Indonesia. Tidak sedikit warga negara asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia, meskipun dengan konsekuensi harus mengikuti peraturan perpajakan di Indonesia.

  


Di sisi lain, ada juga orang Indonesia yang mengunggulkan sistem perpajakan di Amerika yang lebih baik dibandingkan dengan di Indonesia terkait dengan adanya tax return yaitu pengembalian pajak secara langsung yang dapat berupa asuransi pendidikan anak. Indonesia memang tidak terdapat tax return yang manfaatnya dapat dirasakan secara perorangan, tetapi berupa fasilitas umum yang penggunaannya untuk masyarakat banyak. Beberapa kota di Amerika juga menerapkan tarif pajak yang lebih rendah daripada Indonesia sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing. Salah satu contohnya yaitu penerapan tarif PPN yang berubah-ubah disesuaikan dengan kondisi pasar tiap daerah. Sebenernya Indonesia juga melihat kondisi masyarakatnya, meskipun menerapkan tarif tunggal PPN 10%, nilai dasar pengenaan pajaknya berbeda-beda.

 


Haruskah kita mengeluh atau mensyukuri dengan sistem perpajakan di Indonesia? Sebagai warga negara Indonesia, bahkan warga negara asing yang tinggal di Indonesia wajib mentaati peraturan yang berlaku di Indonesia. Kita sebagai anggota atau warga negara dari Indonesia perlu mendukung keberlangsungan negara ini agar roda kehidupan di Indonesia tetap dapat berjalan dan berlanjut. Apakah Anda sudah menjadi warga negara Indonesia yang bertanggung jawab? Keberlanjutan negri ini sangat bergantung dengan kontribusi kita, terlebih lagi kita hidup di negri ini.

 

Pajak untuk kita di Indonesia ini dimaksudkan untuk menyejahterakan kita semua, bukan hanya perorangan. Kita, baik sebagai wajib pajak, fiscus, maupun sebagai masyarakat umum berharap dapat merasakan manfaat dari pajak. Bagi mereka yang tidak membayar pajak pun dapat merasakan hasilnya. Mungkin sistem perpajakan di Indonesia belum sempurna dan masih banyak kekurangan, tapi kita juga patut berbangga atas perkembangan negeri ini. Berbagai fasilitas dapat kita nikmati dengan baik.

 
Jumlah penduduk Indonesia yang sangat banyak dan tidak sebanding dengan jumlah pegawai pajak memang menuntut kita untuk sadar dalam melakukan pelaporan dan pembayaran pajak secara mandiri. Mungkin juga masih banyak masyarakat di Indonesia yang belum dapat merasakan manfaat pajak secara maksimal. Namun, bukan berarti pula hal tersebut menjadi alasan bagi kita untuk enggan membayar pajak. Harapannya, pajak yang kita bayarkan dapat menghasilkan fasilitas yang dapat kita nikmati juga.

 

Cahyani T.S.
-Pajak Untuk Kita-




ARTIKEL TERKAIT
 

Lihatlah, Ibumu! (Sistem Perpajakan Kita Memberatkan Perempuan?)

Menjelang musim penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi, wacana tentang perlakuan pajak bagi wanita kawin yang memilih ber-NPWP sendiri kembali hangat diperbincangkan. Tiap kali isu ketidakadilan diangkat, dan aneka kerumitan administrasi hingga ketakmasukakalan peraturan pajak terkait ini digugat.selengkapnya

Apakah yang dimaksud dengan PPN?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabeanselengkapnya



ARTIKEL TERPOPULER


Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya

Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya

Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141/PMK.03/2015

JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008selengkapnya

Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya



ARTIKEL ARSIP




ARTIKEL TERBARU :


Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020

Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19.   - Padaselengkapnya

Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19

Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak BadanBatas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya

Pajak E-Commerce : PMK No 210/PMK.010/2018Pajak E-Commerce :  PMK No 210/PMK.010/2018

Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT TahunanBatas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunan

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunanselengkapnya

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 02/PJ/2019

TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUANselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 210/PMK.010/2018

TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)selengkapnya

Cara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiriCara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiri

Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya

Langkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT TahunanLangkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunan

Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya

S-421/PJ.03/2018 - Pedoman Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) UMKM

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya



KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :