
Tahun 2016 Pemerintah bersama DPR telah menetapkan bahwa total belanja negara adalah Rp2.095,7 triliun, sedangkan pendapatan negara hanya Rp1.822,5 triliun sehingga kekurangannya (defisit) sebesar Rp273,1 triliun harus ditutup dengan pembiayaan dalam negeri Rp272,7 triliun dan pembiayaan luar negeri Rp398,2 miliar.
Pendapatan Negara sebesar Rp1.822 triliun bersumber dari Penerimaan Pajak Rp1.360,1 triliun (74,6%), Kepabeanan dan Cukai Rp186,5 triliun (10,32%), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp273,8 triliun (15,0%) dan hibah Rp2.031,8 triliun (0,01%).
Penerimaan Pajak 2016 Rp1.360,1 triliun bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh) Rp757,2 triliun (55,6%), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp571,7 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp19,4 triliun (1,4%) dan Pajak Lainnya Rp11,7 triliun (0,8%). Realisasi penerimaan pajak tahun 2015 mencapai Rp1.060,8 triliun dari target Rp1.294,2 triliun (81,9%), namun jika dibandingkan dengan realisasi tahun 2014 Rp985,1 triliun, realisasi penerimaan pajak 2015 mengalami kenaikan sebesar 7,6%.
Dari sisi pengeluaran, anggaran sebesar Rp2.095,7 triliun diatas digunakan untuk belanja pemerintah pusat Rp1.325,5 triliun (63,3%) dan transfer ke daerah dan dana desa Rp770,1 triliun (36,7%).
Penerimaan Perpajakan tampak jelas mendominasi Penerimaan Negara sebesar 74,6%, jauh meninggalkan peranan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari Penerimaan Sumber Daya Alam (pendapatan minyak bumi dan gas alam, Penerimaan SDA Non Migas berupa Pendapatan Pertambangan Mineral dan Batubara, Kehutanan, Perikanan, Panas Bumi), Pendapatan Bagian Laba BUMN, PNBP lainnya dan Pendapatan Badan Layanan Umum. Keadaan ini berlawanan dengan kondisi Negara tahun 1981 dimana PNBP berperan sebesar 69,9% dan Pajak hanya 28,4%.
Dari sisi pembayar pajak, dari 249 juta penduduk Indonesia, baru 27,6 juta (11.1%) yang mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dan 2,4 juta yang mendaftarkan diri sebagai WP Badan. Dari 27,6 juta WP OP tahun 2015 baru 10,25 juta WP OP (4,1%) yang melaporkan penghasilannya melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan). Dari 10,25 juta WP OP tersebut, hanya 0,8 juta WP OP yang melakukan pembayaran.
Dari 0,8 juta WP OP tahun 2015 diperoleh penerimaan pajak Rp8,2 triliun WP yang membayar PPh Pasal 25/29 OP, diluar PPh Pasal 21, 22, 23, 26, Final atau PPN yang dipungut oleh pihak ketiga. Kalau diambil angka rata-rata, maka setiap WP OP baru membayar Rp10,2 juta pertahun. Inilah potret WP OP kita yang masih sangat rendah tingkat kesadarannya.
Menghadapi tantangan pencapaian target Pajak 2016 sebesar Rp1.360,1 triliun tentu bukanlah hal yang mudah bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), instansi dibawah Kementerian Keuangan yang dituntut harus mencapai target penerimaan pajak dimaksud.
Diperlukan kesadaran yang penuh dari setiap warga Indonesia bahwa bangsa ini amat sangat membutuhkan pajak sebagai jalan melangsungkan kesinambungan pembangunan.
Bulan Maret, tepatnya tanggal 31 adalah batas waktu penyampaian SPT PPh Orang Pribadi (PPh OP). Semua elemen bangsa harus bergerak mengajak warga menyampaikan SPT. Presiden Jokowi sudah merencanakan di bulan Maret ini akan menyampaikan SPT secara elektronik (e-Filing). Demikian juga para pejabat tinggi Negara yang lain.
Bangsa ini membutuhkan orang besar yang memiliki kelapangan hati dan kebesaran jiwa bahwa negeri ini butuh pengorbanan, dan bentuk pengorbanan saat ini adalah membayar pajak. Mari isi SPT dengan benar, jelas dan lengkap. #PajakMilikBersama. (Gf).
Sumber : pajak.go.id (01 Maret 2016)
gambar : pajak.go.id
"Ini seperti jebakan batman" keluhnya. Pria paruh baya berpenampilan necis itu, sebut saja namanya Rico, mulai berkeluh-kesah. Sebagai seorang pegawai di sebuah perusahaan swasta, dia dan istrinya telah dipotong pajak oleh perusahaan tempat kerja mereka. Dia menunjukkan formulir 1721-A1 sebagai bukti atas penghasilannya dan istri telah dipotong pajak.selengkapnya
Uraian kali ini disajikan oleh penulis secara tak biasa. Sengaja penulis susun dengan terbebas dari landasan yang beraroma landasan hukum dan sederet peraturan. Tujuan penulis sederhana yakni ingin mengetuk dan membangun kesadaran Wajib Pajak dengan mengedepankan logika dan filosofi yang melandasi munculnya kewajiban kita sebagai masyarakat untuk membayar pajak.selengkapnya
Mulai diberlakukannya PP 23 tahun 2018 pada 1 Juli 2018 sebagai pengganti PP 46 Tahun 2013 adalah sebuah respon positif dari pemerintah atas keluhan para pelaku UMKM. Tarif UMKM yang sejak tahun 2013 dibanderol sebesar 1% dari omset bruto sekarang dipangkas tarif pajaknya menjadi sebesar 0,5%. Kini para pelaku UMKM bisa bernafas lega dengan penurunan tarif pajak ini.selengkapnya
Ketika Presiden Joko Widodo berkunjung ke kantor Direktorat Jenderal Pajak pada 29 Maret 2016, dia dengan tegas menyatakan “Semua sama. Kalau belum bayar, ya,suruh bayar. Kalau kurang bayar, ya, suruh bayar.†Pernyataan Jokowi ini hendak menyatakan semua orang sama di muka hukum (equality before the law). Ketika pajak menjadi diskusi tak berkesudahan, menjadi wajar jika Presiden memberiselengkapnya
Sebagai warga negara yang “bijak,†kami (saya, suami dan anak) tak pernah telat membayar pajak, baik selama berada di tanah air maupun selama 10 tahun berada di Amerika Serikat. Soal pajak ini, ada “treaty†atau semacam perjanjian antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat. Berdasarkan “treaty†pada article 30 yang efektif berlaku tahun 1990, baik warga negara Indonesia danselengkapnya
Beberapa hari terakhir kita dihebohkan dengan munculnya dokumen “Panama Papersâ€. Dokumen ini menyajikan informasi tentang berbagai pemimpin negara, pejabat dan petinggi politik, pebisnis, olahragawan, hingga profesional yang menggunakan jasa firma hukum Mossack Fonseca di Panama untuk berbagai tujuan, baik bisnis, penyamaran kepemilikan, maupun penghindaran pajak.selengkapnya
Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19. - Padaselengkapnya
Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya
Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya
Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya
Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya
Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya
Mulai diberlakukannya PP 23 tahun 2018 pada 1 Juli 2018 sebagai pengganti PP 46 Tahun 2013 adalah sebuah respon positif dari pemerintah atas keluhan para pelaku UMKM. Tarif UMKM yang sejak tahun 2013 dibanderol sebesar 1% dari omset bruto sekarang dipangkas tarif pajaknya menjadi sebesar 0,5%. Kini para pelaku UMKM bisa bernafas lega dengan penurunan tarif pajak ini.selengkapnya
Belum tau amnesti pajak / Pengampunan pajak ? mari kita pelajari bersama mengenai momentum yang luar biasa ini. Tax Amnesty di Indonesia ini menjadi moment yang besar karena efeknya langsung bisa terasa dan terlihat jelas pada tebusan yang sudah tercapai.selengkapnya
Pada 1 Juli 2016 ini, sistem penerimaan negara secara resmi menggunakan Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G2). Sistem ini merubah pola pembayaran dari sistem manual ke billing system melalui layanan online.selengkapnya