Musim SPT Telah Tiba, Ditunggu Partisipasi Wajib Pajak Orang Pribadi

Rabu 2 Mar 2016 16:03Administratordibaca 2115 kaliArtikel Pajak

e-filing 001

Tahun 2016 Pemerintah bersama DPR telah menetapkan bahwa total belanja negara adalah Rp2.095,7 triliun, sedangkan pendapatan negara hanya Rp1.822,5 triliun sehingga kekurangannya (defisit) sebesar Rp273,1 triliun harus ditutup dengan pembiayaan dalam negeri Rp272,7 triliun dan pembiayaan luar negeri Rp398,2 miliar.

 

Pendapatan Negara sebesar Rp1.822 triliun bersumber dari Penerimaan Pajak Rp1.360,1 triliun (74,6%), Kepabeanan dan Cukai Rp186,5 triliun (10,32%), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp273,8 triliun (15,0%) dan hibah Rp2.031,8 triliun (0,01%).

 

Penerimaan Pajak 2016 Rp1.360,1 triliun bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh) Rp757,2 triliun (55,6%), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp571,7 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp19,4 triliun (1,4%) dan Pajak Lainnya Rp11,7 triliun (0,8%). Realisasi penerimaan pajak tahun 2015 mencapai Rp1.060,8 triliun dari target Rp1.294,2 triliun (81,9%), namun jika dibandingkan dengan realisasi tahun 2014 Rp985,1 triliun, realisasi penerimaan pajak 2015 mengalami kenaikan sebesar 7,6%.

 

Dari sisi pengeluaran, anggaran sebesar Rp2.095,7 triliun diatas digunakan untuk belanja pemerintah pusat Rp1.325,5 triliun (63,3%) dan transfer ke daerah dan dana desa Rp770,1 triliun (36,7%).

 

Penerimaan Perpajakan tampak jelas mendominasi Penerimaan Negara sebesar 74,6%, jauh meninggalkan peranan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari Penerimaan Sumber Daya Alam (pendapatan minyak bumi dan gas alam, Penerimaan SDA Non Migas berupa Pendapatan Pertambangan Mineral dan Batubara, Kehutanan, Perikanan, Panas Bumi), Pendapatan Bagian Laba BUMN, PNBP lainnya dan Pendapatan Badan Layanan Umum. Keadaan ini berlawanan dengan kondisi Negara tahun 1981 dimana PNBP berperan sebesar 69,9% dan Pajak hanya 28,4%.

 

Dari sisi pembayar pajak, dari 249 juta penduduk Indonesia, baru 27,6 juta (11.1%) yang mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dan 2,4 juta yang mendaftarkan diri sebagai WP Badan. Dari 27,6 juta WP OP tahun 2015 baru 10,25 juta WP OP (4,1%) yang melaporkan penghasilannya melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan). Dari 10,25 juta WP OP tersebut, hanya 0,8 juta WP OP yang melakukan pembayaran.

 

Dari 0,8 juta WP OP tahun 2015 diperoleh penerimaan pajak Rp8,2 triliun WP yang membayar PPh Pasal 25/29 OP, diluar PPh Pasal 21, 22, 23, 26, Final atau PPN yang dipungut oleh pihak ketiga. Kalau diambil angka rata-rata, maka setiap WP OP baru membayar Rp10,2 juta pertahun. Inilah potret WP OP kita yang masih sangat rendah tingkat kesadarannya.

 

Menghadapi tantangan pencapaian target Pajak 2016 sebesar Rp1.360,1 triliun tentu bukanlah hal yang mudah bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), instansi dibawah Kementerian Keuangan yang dituntut harus mencapai target penerimaan pajak dimaksud.

 

Diperlukan kesadaran yang penuh dari setiap warga Indonesia bahwa bangsa ini amat sangat membutuhkan pajak sebagai jalan melangsungkan kesinambungan pembangunan.

 

Bulan Maret, tepatnya tanggal 31 adalah batas waktu penyampaian SPT PPh Orang Pribadi (PPh OP). Semua elemen bangsa harus bergerak mengajak warga menyampaikan SPT. Presiden Jokowi sudah merencanakan di bulan Maret ini akan menyampaikan SPT secara elektronik (e-Filing). Demikian juga para pejabat tinggi Negara yang lain.

 

Bangsa ini membutuhkan orang besar yang memiliki kelapangan hati dan kebesaran jiwa bahwa negeri ini butuh pengorbanan, dan bentuk pengorbanan saat ini adalah membayar pajak. Mari isi SPT dengan benar, jelas dan lengkap. #PajakMilikBersama.  (Gf).

 

Sumber : pajak.go.id (01 Maret 2016)

gambar : pajak.go.id




ARTIKEL TERKAIT
 

Tahukah, Lebih dari 84% Anggaran Negara Berasal dari Pajak

Penerimaan Perpajakan tahun 2016 yang ditargetkan sebesar 1.546,7 triliun rupiah akan menjadi tulang punggung berjalannya APBN 2016. Penghitungan yang cermat akan mendapatkan penerimaan negara dalam postur APBN 2016 sebesar 84,86 % dari Pajak.selengkapnya

Apakah yang dimaksud dengan PPN?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabeanselengkapnya



ARTIKEL TERPOPULER


Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya

Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya

Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141/PMK.03/2015

JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008selengkapnya

Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya



ARTIKEL ARSIP




ARTIKEL TERBARU :


Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020

Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19.   - Padaselengkapnya

Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19

Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak BadanBatas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya

Pajak E-Commerce : PMK No 210/PMK.010/2018Pajak E-Commerce :  PMK No 210/PMK.010/2018

Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT TahunanBatas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunan

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunanselengkapnya

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 02/PJ/2019

TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUANselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 210/PMK.010/2018

TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)selengkapnya

Cara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiriCara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiri

Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya

Langkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT TahunanLangkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunan

Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya

S-421/PJ.03/2018 - Pedoman Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) UMKM

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya



KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :