Menyelamatkan Penerimaan Pajak

Rabu 13 Apr 2016 14:44Administratordibaca 2801 kaliArtikel Pajak

bisnis 003

Kabar tak baik terus menyelimuti pendapatan negara awal tahun ini. Sejak Januari, pendapatan pajak memberikan indikasi yang membuat sakit kepala bagi otoritas fiskal.

Betapa tidak, hingga kuartal pertama tahun ini berakhir, pendapatan pajak justru lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu, di saat sebenarnya perekonomian memberikan tanda-tanda membaik.


Menurut laporan koran ini, Selasa (12/4/2016), pendapatan pajak non migas selama kuartal pertama 2016 baru mencapai Rp181,4 triliun, lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang masih mencapai Rp190,5 triliun. 


Salah satu kontributor penurunan pendapatan pajak selama kuartal I adalah penerimaan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang baru mencapai Rp72,8 triliun, lebih rendah dibandingkan periode sama tahun lalu yang mencapai Rp82,6 triliun.


Menteri Keuangan Bambang Sumantri Brodjonegoro memang memiliki alasan penyebab musiman, bahwa setiap kuartal I, biasanya tren konsumsi masyarakat rendah. Ini yang menjadi penyebab penerimaan PPN rendah. 


Bisa jadi klaim pemerintah itu benar. Namun, penurunan penerimaan kuartal I tahun ini dibandingkan dengan kuartal I tahun lalu amat perlu diwaspadai. Pasalnya, tren penerimaan pajak yang menurun tersebut justru tidak sejalan dengan beberapa data yang sempat dilansir harian ini, yang menunjukkan geliat bisnis di awal tahun. Ini ditandai dengan kenaikan indeks tendensi bisnis dan Purchasing Managers Index.


Angka PMI Maret saja telah menembus level 50,3, yang berarti menandakan bahwa aktivitas dunia usaha mulai ekspansi. PMI adalah indikator untuk melihat seberapa besar aktivitas pengadaan oleh perusahaan-perusahaan, termasuk pemesanan bahan baku maupun barang modal.


Sepanjang tahun lalu, PMI selalu di bawah angka 50 yang menandakan perekonomian lesu. Sebaliknya, sejak Januari PMI Indonesia terus bergerak naik, mulai level 47, kemudian 48 dan pada Maret tembus 50. Indeks PMI di level 50 menandakan adanya aktivitas dunia usaha yang bergairah kembali. 


Selain itu, gerakan bisnis yang didorong oleh proyek infrastruktur, juga memberikan tambahan keyakinan bahwa aktivitas bisnis terus bergeliat. Ini seharusnya mendorong peningkatan konsumsi masyarakat akibat lapangan kerja yang relatif tersedia.


Namun, apa boleh dikata, data penerimaan pajak justru terjadi sebaliknya. Ada beberapa asumsi yang patut diwaspadai. Pertama, ada kemungkinan data indikator ekonomi makro yang terpublikasikan tidak benar-benar mencerminkan keadaan perekonomian yang sebenarnya.


Kedua, terdapat kemungkinan program intensifikasi dan ekstensifikasi pajak belum berjalan efektif karena berbagai hal termasuk akibat kelemahan administrasi perpajakan. Sistem perpajakan berbasis teknologi informasi, misalnya, sejauh ini baru sebatas impian yang belum menjadi kenyataan. Bahkan sistem pajak online yang dipakai untuk pelaporan SPT pada akhir Maret lalu sempat ngadat, yang membuat Direktorat Jenderal Pajak mengundurkan batas waktu pelaporan SPT secara elektronik hingga akhir April. 


Ketiga, beberapa kebijakan pemerintah dalam paket ekonomi belum berjalan efektif. Sebut saja kebijakan revaluasi aset, yang tampaknya tidak mendapat sambutan yang antusias dari pelaku usaha.


Keempat, ini yang patut diwaspadai betul. Penerimaan PPN yang turun signifikan, sekitar Rp10 triliun selama kuartal I tahun ini, boleh jadi terkait dengan aktivitas transaksi digital dalam penjualan ritel yang semakin marak akhir-akhir ini.


Kita tahu, transaksi digital melalui e-commerce nyaris bebas pajak. Apalagi bagi penyelenggara e-commerce yang berbasis di luar negeri, yang tidak terjangkau oleh tangan-tangan aparatur pajak.


Padahal, transaksi digital naik dua kali lipat setiap tahun dalam lima tahun terakhir. Sebaliknya, catatan Bisnis menyebutkan penjualan ritel di Indonesia merosot selama kuartal I tahun ini dibandingkan dengan tahun lalu.


Harian ini mencatat, kondisi tersebut akan menjadi titik krusial bagi sistem perpajakan dan prospek penerimaan pajak ke depan. Apabila Kementerian Keuangan tentu saja bersama instansi terkait termasuk Kementerian Informasi dan Komunikasi dan Kementerian Perdagangan — gagal mengidentifikasi potensi perpajakan dari transaksi digital dengan regulasi yang proper, ancaman hilangnya potensi penerimaan perpajakan akan semakin nyata.


Oleh karena itu, sembari memperkuat reformasi perpajakan–melalui sistem tarif yang baru, tax amnesty dan perbaikan ketentuan umum perpajakan—mau tidak mau pemerintah ditantang untuk bersungguh-sungguh merancang pendekatan perpajakan yang mampu menyentuh bisnis dan aplikasi digital di masa yang akan datang. Bukan sekadar memburu pelaku ekonomi konvensional.

Sumber : bisnis.com (13 April 2016)
Foto : bisnis.com




ARTIKEL TERKAIT
 

Barang dan Jasa yang Tidak Dikenai PPN

JENIS BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAI PPNselengkapnya

Apakah yang dimaksud dengan PPN?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabeanselengkapnya



ARTIKEL TERPOPULER


Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya

Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya

Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141/PMK.03/2015

JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008selengkapnya

Jatuh Tempo Pelaporan dan Pembayaran Pajak

Sudahkah Anda mengetahui kapan Anda harus melaporkan dan membayarkan Pajak anda?selengkapnya



ARTIKEL ARSIP




ARTIKEL TERBARU :


Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020

Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19.   - Padaselengkapnya

Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19

Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak BadanBatas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya

Pajak E-Commerce : PMK No 210/PMK.010/2018Pajak E-Commerce :  PMK No 210/PMK.010/2018

Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT TahunanBatas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunan

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunanselengkapnya

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 02/PJ/2019

TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUANselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 210/PMK.010/2018

TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)selengkapnya

Cara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiriCara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiri

Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya

Langkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT TahunanLangkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunan

Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya

S-421/PJ.03/2018 - Pedoman Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) UMKM

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya



KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :