Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020

Rabu 20 Mei 2020 21:59Ridha Anantidibaca 7882 kaliArtikel Pajak

COVER 2

Ditjen Pajak (DJP) sudah meluncurkan fitur layanan pelaporan pemanfaatan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP), fitur tersebut berupa e-Reporting Insentif Covid-19 yang terdapat pada menu utama djponline.pajak.go.id. Untuk dapat menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak Covid-19 pastikan WP (Wajib Pajak) berhak untuk memanfaatkan fasilitas sesuai PMK No.44/PMK.03/2020.

 

WP yang mendapat fasilitas insentif Pajak Ditanggung Pemerintah bagi UMKM terdampak Covid-19 dan telah memperoleh Suket PPh Final ditanggung pemerintah wajib melaporkan Realisasi PPh Final DTP (PMK-44), dengan menggunakan format sesuai contoh yang nantinya disampaikan melalui laman djponline.pajak.go.id oleh WP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

 

Adapun langkah untuk melaporkan Realisasi PPh Final DTP (PMK-44) dengan cara sebagai berikut:



  1. Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login.
    01 Langkah Pelaporan Realisasi - Fasilitas PMK 44PMK.2020

  2. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan.
    08 Langkah Pelaporan Realisasi - Fasilitas PMK 44PMK.2020

  3. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19.
    09 Langkah Pelaporan Realisasi - Fasilitas PMK 44PMK.2020

 

-

Pada beberapa akun DJP Online milik WP (Wajib Pajak) tertentu belum muncul sub menu eReporting Insentif Covid-19 dikarenakan belum memilih untuk menampilkan pada menu Layanan, untuk memunculkan sub menu eReporting Insentif Covid-19 sebagai berikut:

 

 

a.

Pilih menu Profil pada menu utama,
02 Langkah Pelaporan Realisasi - Fasilitas PMK 44PMK.2020

 

 

b.

Pilih Aktivasi Fitur Layanan,
03 Langkah Pelaporan Realisasi - Fasilitas PMK 44PMK.2020

 

 

c.

Centang pada pilihan akses untuk dapat ditampilkan pada menu utama Layanan, setelah memilih akses yang akan ditampilkan ke menu Layanan kemudian pilih Ubah Fitur Layanan,
04 Langkah Pelaporan Realisasi - Fasilitas PMK 44PMK.2020

 

 

d.

Maka akan muncul kotak dialog, kemudian pilih Ya,
05 Langkah Pelaporan Realisasi - Fasilitas PMK 44PMK.2020

 

 

e.

Kemudian muncul kotak dialog SUKSES bahwa Ubah akses berhasil dilakukan, pilih OK
06 Langkah Pelaporan Realisasi - Fasilitas PMK 44PMK.2020

 

 

f.

Tampilan akan otomatis Log out,
07 Langkah Pelaporan Realisasi - Fasilitas PMK 44PMK.2020

 

 

g.

Silakan Login kembali maka sub menu eReporting Insentif Covid-19 akan otomatis tampil pada menu Layanan.

  1. Setelah masuk ke sub menu eReporting Insentif Covid-19 maka akan muncul tabel Daftar Pelaporan pilih menu Tambah pelaporan baru
    10 Langkah Pelaporan Realisasi - Fasilitas PMK 44PMK.2020

  2. Akan muncul pilihan Jenis Pelaporan dan pilih Realisasi PPh Final DTP (PMK-44), pilih Lanjutkan
    11 Langkah Pelaporan Realisasi - Fasilitas PMK 44PMK.2020

  3. Maka akan muncul kotak dialog Permintaan Kode Keamanan berisi captcha, masukkan kode tersebut pada kotak Isikan Kode Keamanan, lalu pilih Lanjutkan.
    12 Langkah Pelaporan Realisasi - Fasilitas PMK 44PMK.2020

  4. Kemudian memilih Masa Pajak yang akan dilaporkan (format tanggal sesuai pada contoh yang terletak di bawah keterangan masa), kemudian upload file pelaporan realisasi (format sesuai pada contoh pada laman DJP pada sisi kiri tampilan layar)
    13 Langkah Pelaporan Realisasi - Fasilitas PMK 44PMK.2020

 

a.

Apabila anda belum memiliki format file laporan realisasi PPh Final DTP, silahkan download pada link berikut: FormatRealisasiPPhFinalDTP.xlsx
14 Langkah Pelaporan Realisasi - Fasilitas PMK 44PMK.2020

 

 

i.

Buka FormatRealisasiPPhFinalDTP.xlsx, terdapat 2 sheet yaitu Pemotong atau pemungut dan Lainnya

 

 

ii.

Isian sheet Pemotong atau pemungut digunakan untuk PPh yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain.
16 Langkah Pelaporan Realisasi - Fasilitas PMK 44PMK.2020

 

 

iii.

Isian sheet Lainnya digunakan untuk PPh yang dipotong sendiri.
17 Langkah Pelaporan Realisasi - Fasilitas PMK 44PMK.2020

 

 

iv.

Isikan sesuai dengan judul kolom.

 

b.

Format penamaan

 

Contoh penamaan file sesuai format :

987654321526000_0404_2020_01_00.xlsx

Pastikan format penamaan file sebagai berikut:

AAAAAAAAAAAAAAA_BBCC_DDDD_EE_FF.xlsx

 

 

A : 15 digit (NPWP),

B : 2 digit (Masa Pajak Awal),

C : 2 digit (Masa Pajak Akhir),

D : 4 digit (Tahun Pajak),

E : 2 digit (Kode Pelaporan Realisasi)

F : 2 digit (Kode Pembetulan Ke-)

 

Kode Pelaporan Realisasi PPh Final DTP menggunakan 01.

Jika pelaporan normal Kode Pembetulan (2 digit belakang) diisi 00, dan apabila ingin melaporkan pembetulan diisi 01 dan seterusnya.
15 Langkah Pelaporan Realisasi - Fasilitas PMK 44PMK.2020

  1. Untuk upload file sesuai dengan petunjuk, klik Pilih File Realisasi
    18 Langkah Pelaporan Realisasi - Fasilitas PMK 44PMK.2020

  2. Dan lampirkan file excel sesuai dengan petunjuk.
    19 Langkah Pelaporan Realisasi - Fasilitas PMK 44PMK.2020

  3. Akan muncul tampilan file yang telah ter-upload kemudian submit
    20 Langkah Pelaporan Realisasi - Fasilitas PMK 44PMK.2020

  4. Kemudian muncul tampilan proses upload, tunggu hingga proses upload selesai
    21 Langkah Pelaporan Realisasi - Fasilitas PMK 44PMK.2020

  5. Jika berhasil maka muncul kotak dialog “Pelaporan telah tersimpan dengan No. PEM-xxxxxxxx/xx.xx/KP.xxxx/2020. BPS dapat diunduh ulang pada halaman dashboard” kemudian OK
    22 Langkah Pelaporan Realisasi - Fasilitas PMK 44PMK.2020

  6. Kemudian akan muncul tampilan ringkasan daftar pelaporan, untuk men-download BPS (Bukti Penerimaan Surat) pilih ikon download
    23 Langkah Pelaporan Realisasi - Fasilitas PMK 44PMK.2020

  7. BPS telah sukses di-download dan dapat dicetak.
    24 Langkah Pelaporan Realisasi - Fasilitas PMK 44PMK.2020

 

 

 

Cara memperoleh Suket PPh Final DTP: KLIK DISINI




ARTIKEL TERKAIT
 

Langkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunan

Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunan

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunanselengkapnya



ARTIKEL TERPOPULER


Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya

Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya

Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141/PMK.03/2015

JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008selengkapnya

Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya



ARTIKEL ARSIP




ARTIKEL TERBARU :


Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020

Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19.   - Padaselengkapnya

Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19

Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak BadanBatas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya

Pajak E-Commerce : PMK No 210/PMK.010/2018Pajak E-Commerce :  PMK No 210/PMK.010/2018

Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT TahunanBatas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunan

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunanselengkapnya

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 02/PJ/2019

TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUANselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 210/PMK.010/2018

TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)selengkapnya

Cara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiriCara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiri

Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya

Langkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT TahunanLangkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunan

Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya

S-421/PJ.03/2018 - Pedoman Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) UMKM

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya



KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :