Kunci Pertama itu adalah Peduli

Selasa 8 Mar 2016 10:14Administratordibaca 1905 kaliArtikel Pajak

Ibu Sarimpi

Akhirnya kaki ini bisa menapak di bumi ranah minang untuk pertama kalinya, sepanjang perjalanan dari Padang menuju Bukit Tinggi terhampar pemandangan hijau nan indah. Di sisi lain berjajar warung-warung makan, toko cindera mata dan kerajinan serta toko yang menjual oleh-oleh makanan khas daerah. Menikmati lika-liku dan suasana perjalanan, menghela nafas dalam sesaat, memori ini kembali teringat pertemuan dengan seorang yang sederhana dan bersahaja yang menyampaikan kata-kata “Pokoke kulo niku sekedhik-sekedhik pengin ngabekti negoro, kapurih makmur. Menawi negoro niku makmur, kulo nggih ndherek ngraosaken. Mergi dateng peken sakmeniko sampun sae, Alhamdulillah, lha pripun maleh wong kulo mboten sekolah, nggih sagedipun mbayar sekedhik.” (Terjemahan : Pokoknya saya itu walau sedikit demi sedikit ingin berbakti kepada negara, biar negara makmur. Kalo negara makmur, saya pun juga ikut merasakan/menikmati. Jalan menuju pasar sekarang sudah bagus. Alhamdulillah, lha bagaimana lagi karena saya tidak sekolah, bisanya bayar cuma sedikit) Sosok sederhana dan bersahaja itu bernama Sarimpi, Wajib Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Magelang.

Mbok Sarimpi begitu nama tenarnya, berjualan bumbu dapur di pasar Pakis, Magelang. Jangan dibayangkan kalo Mbok Sarimpi ini punya kios ataupun lapak, hanya selembar terpal dari karung goni selebar 1 x 2 meter tergelar di depannya dengan menyajikan bawang putih, bawang merah, dan bumbu dapur lainnya. Omset yang diperolehnya maksimal kurang lebih sekitar Rp. 30.000,- per hari. Namun dengan keterbukaan hati dan kepeduliaannya kepada negara ini, dia berkomitmen untuk menjadi warga negara yang baik dengan cara mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak. Sarimpi mengakui dengan jujur bahwa dia mempunyai penghasilan yang tidak seberapa tapi karena ada rasa keinginannya untuk bermanfaat bagi sesama dan bagi negara, Mbok Sarimpi dengan tertib dan disiplin menyisihkan 1% dari penghasilannya setiap hari atau Rp. 300,00 rupiah dan menyetorkan ke kantor pos setiap bulannya sekitar Rp. 10.000,00 sampai dengan Rp. 15.000,00 sejak tahun 2013. Mungkin bagi sebagian kita nilai tersebut hanyalah seharga semangkuk bakso tapi bagi seorang Sarimpi tentunya berbeda.


Keterbukaan hati kita untuk peduli dan berperan lebih kepada negara ini menjadi kunci pertamanya, kunci ini sangat dibutuhkan untuk saat ini dan masa depan Indonesia. Sebagai gambaran dana yang disetorkan oleh Mbok Sarimpi tahun lalu, bila kita hitung minimal sekitar Rp. 120.000,00 setahun, dana itu tercatat masuk dalam penerimaan pajak yang menembus rekor Rp. 1.061 Triliun tahun lalu. Sekalipun sedikit tentunya akan menjadi “bukit” dan memberikan arti bagi negeri dan anak cucu nanti. Andai ada seratus, seribu, sejuta bahkan ratusan juta warga negara yang mempunyai semangat dan jiwa seperti Sarimpi tentunya negara ini menjadi kuat dan mandiri.

Pengeluaran untuk pembangunan membutuhkan dana yang besar, lebih dari 70%nya dana APBN dibiayai dari pajak, dan target penerimaan pajak yang dibebankan kepada Ditjen Pajak selalu naik setiap tahunnya (red : tahun 2015 Rp. 1.294 Triliun dan Rp. 1.360 Triliun tahun ini). Selama ini penerimaan pajak ditopang sebagian besar oleh pembayaran pajak dari perusahan-perusahan besar yang ada di negara ini termasuk perusahaan asing yang menanamkan investasinya di Indonesia, itupun belum bisa mencukupi pengeluaran negara untuk membangun infra struktur, membayar hutang dan belanja lainnya. Apakah akan selamanya penerimaan pajak ini bergantung pada perusahaan-perusahan besar tersebut?.


Kekuatan perekonomian negara ini perlu mendapatkan dukungan dari seluruh elemen di negara ini, baik secara sistem maupun dari warga negaranya yaitu para birokrat, pengusaha, sampai dengan warga negara kecil seperti Mbok Sarimpi. Saatnya bergotong royong membangun negara ini dengan membayar pajak, kepedulian kita, berkomitmen, jujur dan disiplin dengan menyisihkan apa yang menjadi hak negara, karena pajak milik kita bersama.


Artinita Monowida
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak


Sumber : pajak.go.id
Foto : @PajakSolo




ARTIKEL TERKAIT
 

Tahukah, Lebih dari 84% Anggaran Negara Berasal dari Pajak

Penerimaan Perpajakan tahun 2016 yang ditargetkan sebesar 1.546,7 triliun rupiah akan menjadi tulang punggung berjalannya APBN 2016. Penghitungan yang cermat akan mendapatkan penerimaan negara dalam postur APBN 2016 sebesar 84,86 % dari Pajak.selengkapnya

Apakah yang dimaksud dengan PPN?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabeanselengkapnya



ARTIKEL TERPOPULER


Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya

Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya

Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141/PMK.03/2015

JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008selengkapnya

Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya



ARTIKEL ARSIP




ARTIKEL TERBARU :


Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020

Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19.   - Padaselengkapnya

Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19

Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak BadanBatas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya

Pajak E-Commerce : PMK No 210/PMK.010/2018Pajak E-Commerce :  PMK No 210/PMK.010/2018

Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT TahunanBatas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunan

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunanselengkapnya

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 02/PJ/2019

TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUANselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 210/PMK.010/2018

TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)selengkapnya

Cara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiriCara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiri

Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya

Langkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT TahunanLangkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunan

Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya

S-421/PJ.03/2018 - Pedoman Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) UMKM

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya



KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :