Korupsi (di) Pajak?

Jumat 18 Mar 2016 18:17Administratordibaca 2394 kaliArtikel Pajak

Akhir pekan kemarin publik kembali dibuat terkejut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga bekas pegawai pajak sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, yaitu pemerasan terhadap wajib pajak dalam kasus restitusi. Tentu ini bukan kasus pertama yang muncul ke permukaan setelah sebelumnya beberapa kasus yang menyeret pegawai pajak santer diekspose ke publik, seperti Bahasyim Asyifie, Dhana Widyatmika, Tomy Hindratno, Pargono Riyadi, dan tentu saja sang fenomenal Gayus Tambunan.

Tak dipungkiri ada trauma di kalangan internal Ditjen Pajak terhadap penetapan tersangka ini. Bisa dimaklumi, beberapa tahun lalu institusi ini diluluhlantakkan oleh pemberitaan tentang Gayus Tambunan yang mengharu biru hingga menafikan akal sehat. Gayus dicitrakan sebagai monster korupsi yang amat menakutkan bahkan menjijikkan. Tapi penyelesaian khas Indonesia pun patut diduga: ingatan pendek publik memanjakan para aktor yang sebenarnya karena hingga kini tak pernah diungkap siapa pihak yang menyuap. Pengemplang pajak pun tetap melenggang dan justru berhasil merobohkan reputasi dan kredibilitas institusi pemungut pajak. Epistemologi yang diterapkan cukup ampuh: kebenaran adalah apa yang disampaikan berulang-ulang!

Luka-luka lama yang sangat mungkin kembali menganga patut dicermati karena upaya keras mereformasi Ditjen Pajak dirintis dengan perjuangan tak mudah. Institusi yang menyadari dirinya sebagai bagian penting negara ini terus berbenah. Sejak 2002 reformasi administrasi digarap serius, mulai dari pembentukan kantor pajak modern, remunerasi yang lebih baik, penerapan kode etik, pelembagaan etika melalui whistleblower system dan pembentukan unit kepatuhan internal. Hingga 2007 seluruh kantor pelayanan pajak sudah dimodernisasi dengan standar etik yang tinggi. Sudah cukup banyak pegawai nakal yang ditindak, dari dikenai sanksi ringan hingga pemecatan. Tapi karena senyap dan miskin publikasi, pembaruan yang terjadi dianggap angin lalu dan setengah hati.

Lalu apa yang tak terungkap di balik penetapan tiga bekas pegawai pajak oleh KPK ini? Fakta yang melingkupi sehingga pemahaman publik menjadi utuh dan benar. Ketiga orang ini justru berhasil ditangkap karena kerja unit kepatuhan internal Ditjen Pajak yang bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Ini membuktikan bekerjanya sistem peringatan dini dan pengawasan internal, juga komitmen Ditjen Pajak untuk memerangi korupsi dan penyimpangan di tubuhnya.

Ketika proses internal selesai dan diakhiri dengan pemecatan sebagai PNS, koordinasi pun dilakukan dan disepakati meski nilai kasusnya kecil, perkara diserahkan ke KPK dengan pertimbangan objektivitas penanganan perkara. Tentu saja kita maklum, selama ini Ditjen Pajak lebih sering dikerjai oleh penegak hukum lain dan tak mustahil kasus ini jadi kotak pandora yang kembali liar memanas dan merugikan. Lugasnya, pemilihan KPK didasari oleh kepercayaan pada kredibilitas lembaga antirasuah ini.

Cerita menjadi sedikit berbelok ketika penetapan tersangka terhadap bekas tiga pegawai pajak ini dicabut dari konteks dan kronologinya. Seolah-olah muncul kesan di publik bahwa kasus ini sarat muatan politik dan motif tertentu, atau dikesankan Ditjen Pajak belum berubah. Maklum, bulan Maret adalah bulan hajatan besar di Ditjen Pajak. Penetapan tersangka di Maret dapat melunturkan upaya membangun kepatuhan pajak, apalagi jika kesan yang dikonstruksi adalah masih banyak oknum pegawai pajak yang melakukan tindakan tidak terpuji. Di samping itu, tidak utuhnya informasi yang diterima publik dapat menimbulkan kesan Ditjen Pajak dan Kemenkeu selama ini tidak serius. Jika semua pihak sepakat tidak memberikan toleransi pada penyimpangan dan di sisi lain berkomitmen membangun sinergi yang baik demi penguatan kelembagaan, komunikasi dan koordinasi menjadi kebutuhan mutlak.

Kembali ke persoalan korupsi pajak. Sejak kasus Gayus Tambunan mencuat dan hingga kini betah menjadi stigma buruk bagi Ditjen Pajak, saya sudah menempatkan wacana ini dalam konteks "permainan tanda". Meminjam kerangka analisis semiotik Ferdinand de Saussure, kita paham bahwa makna  tidak lahir dari hubungan antara tanda (signifier) dan tinanda (signified), tetapi justru dari relasi antartanda. Maka kasus Gayus jika jeli dicermati bukanlah relasi antara tindakan korup seorang Gayus dan Ditjen Pajak yang juga korup, melainkan relasi antara Ditjen Pajak dalam sistem perpajakan yang kompleks: penegak hukum lain, wajib pajak, masyarakat sipil, bahkan lebih spesifik oknum penegak hukum dan pengemplang pajak. Jika premis pokoknya adalah "tidak ada orang yang ikhlas membayar pajak", maka cara terbaik tidak membayar pajak adalah meruntuhkan moral dan kredibilitas institusi perpajakan.

Tengara ini semakin terbukti ketika kasus Gayus selalu diungkit dan digunakan sebagai penanda bagi setiap kasus perpajakan, terutama tiap upaya penegakan hukum pajak. Bahkan pengemplang pun amat leluasa mengatakan "buat apa membayar pajak toh akan dikorupsi Gayus". Gayus telah menjadi bingkai peyorasi yang ampuh, dan kini menjelma menjadi mantra syibolet yang memilah secara serampangan dan apriori: pajak pasti korup. Di titik ini,  apabila perkara ditimbang dengan jernih justru terjadi kerugian amat besar bagi bangsa ini karena reformasi perpajakan menjadi jalan di tempat, moral pegawai yang sebagian besar jujur dan baik runtuh, pimpinan pun gamang. Dan di sinilah kontestasi kepentingan menemukan medannya: ada sementara pihak yang menikmati pesta dan bancakan.

Akhirnya kita perlu mengurai tali-temali kasus-kasus korupsi pajak secara jenih dan harus sudi mencuri kejernihan agar ada pelajaran berharga bagi masa depan. Tentu saja tak dimungkiri perilaku menyimpang di institusi perpajakan -sebagaimana di institusi pemerintah pada umumnya- masih terjadi meski kini kondisi sudah jauh lebih baik. Tanpa bermaksud membela berlebihan, otoritas pajak di negara maju pun tidak dapat mengatakan mereka bebas korupsi.

Tapi yang terpenting adalah bagaimana kita terus membangun sistem zero tolerance terhadap korupsi dan efektif mencegahnya. Penetapan tiga bekas pegawai pajak sebagai tersangka ini justru buah manis dari kerja sama Ditjen Pajak, Itjen Kemenkeu, dan KPK. Bangsa ini amat berkepentingan dengan KPK yang selama ini dikenal tegak lurus memberantas korupsi. Reputasi dan kredibilitas KPK dapat menjadi jaminan bagi Ditjen Pajak agar lebih percaya diri menegakkan hukum, termasuk memberantas korupsi. Sebaliknya, Ditjen Pajak layak diapresiasi dan didorong terus-menerus memperbaiki diri dan tetap berinisiatif melakukan pencegahan yang efektif.

Jika prima facie kasus ini terkesan membenturkan KPK dan Ditjen Pajak, ternyata yang sebenarnya terjadi adalah sinergi yang apik. Agar para pengemplang pajak dan oknum yang nakal tak segera menggelar pesta, ada baiknya pimpinan kedua lembaga ini bersama-sama membangun komunikasi yang baik ke publik. Kirimkan sinyal bahwa Anda sekalian berada pada barisan yang sama, pejuang bagi Republik tercinta yang bahu-membahu dan saling menopang.

Agus Rahardjo dan kawan-kawan jelas berkomitmen menjadikan sektor perpajakan sebagai national interest dan akan mengawal reformasi perpajakan hingga tuntas. Ken Dwijugiasetiadi juga menegaskan tekadnya untuk  tegak lurus melakukan penegakan hukum. Barangkali benar adanya, bahwa yang telah dipersatukan Tuhan untuk membangun bangsa, tidak selayaknya diceraikan oleh manusia.

Yustinus Prastowo
Direktur Eksekutif CITA (Center for Indonesia Taxation Analysis)




ARTIKEL TERKAIT
 

Barang dan Jasa yang Tidak Dikenai PPN

JENIS BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAI PPNselengkapnya

Apakah yang dimaksud dengan PPN?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabeanselengkapnya



ARTIKEL TERPOPULER


Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya

Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya

Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141/PMK.03/2015

JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008selengkapnya

Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya



ARTIKEL ARSIP




ARTIKEL TERBARU :


Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020

Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19.   - Padaselengkapnya

Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19

Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak BadanBatas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya

Pajak E-Commerce : PMK No 210/PMK.010/2018Pajak E-Commerce :  PMK No 210/PMK.010/2018

Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT TahunanBatas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunan

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunanselengkapnya

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 02/PJ/2019

TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUANselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 210/PMK.010/2018

TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)selengkapnya

Cara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiriCara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiri

Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya

Langkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT TahunanLangkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunan

Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya

S-421/PJ.03/2018 - Pedoman Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) UMKM

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya



KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :