Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19

Rabu 20 Mei 2020 18:55Ridha Anantidibaca 10464 kaliArtikel Pajak

COVER ARTIKEL 1

Dalam menangani pandemi Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) di Indonesia pemerintah terus berupaya memberikan penangan dalam bidang kesehatan, termasuk keberlangsungan kegiatan perekonomian nasional.

“Diperlukan penyelamatan, diperlukan stimulus ekonomi yang menyentuh sektor-sektor yang paling terdampak. Sektor riil ini menyerap banyak tenaga kerja dan kita harapkan mereka mampu bertahan dan tidak melakukan PHK. (Presiden Joko Widodo)”

Dengan ini pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 44/PMK.03/2020 yang berlaku mulai tanggal 27 April 2020 mengenai Insentif Pajak bagi Wajib Pajak terdampak pandemi Covid-19 yang semula diatur dalam PMK Nomor 23/PMK.03/2020. Peraturan baru tersebut menguraikan tentang Insentif untuk beberapa jenis pajak yang ditangung pemerintah termasuk  PPh Final yang sebelumnya tidak tercantum pada PMK 23/2020.

Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.

Untuk mendapatkan fasilitas pajak PPh Final DTP (ditanggung pemerintah), WP (Wajib Pajak) harus melakukan beberapa langkah yang wajib dipenuhi agar mendapat fasilitas tersebut.  Adapun langkah yang harus dilakukan sebagai berikut:

  1. Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login.
    01 FASILITAS PP23 DTP - PMK NOMOR 44/PMK.03/2020

  2. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan.
    02 FASILITAS PP23 DTP - PMK NOMOR 44/PMK.03/2020

  3. Setelah masuk menu Layanan, maka laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih Info KSWP (Info Status Wajib Pajak).
    03 FASILITAS PP23 DTP - PMK NOMOR 44/PMK.03/2020

 

-

Pada beberapa akun DJP Online milik WP (Wajib Pajak) tertentu belum muncul sub menu Info KSWP dikarenakan belum memilih untuk menampilkan pada menu Layanan, untuk memunculkan sub menu Info KSWP sebagai berikut:

 

 

a.

Pilih menu Profil pada menu utama,

 

 

b.

Pilih Aktivasi Fitur Layanan,

 

 

c.

Centang pada pilihan akses untuk dapat ditampilkan pada menu utama Layanan,

 

 

d.

Setelah memilih akses yang akan ditampilkan ke menu Layanan kemudian pilih Ubah Fitur Layanan,

 

 

e.

Maka akan muncul kotak dialog, kemudian pilih Ya,

 

 

f.

Tampilan akan otomatis Log out,

 

 

g.

Silakan Login kembali maka sub menu Info KSWP akan otomatis tampil pada menu Layanan.

09 FASILITAS PP23 DTP - PMK NOMOR 44/PMK.03/2020

  1. Setelah masuk ke sub menu Info KSWP maka laman akan menampilkan:

 

a.

Informasi terkait Wajib Pajak (NPWP, Nama WP, dan Alamat),

 

b.

Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, terdapat kolom Untuk Keperluan pilih Surat Keterangan (PP 23).

04 FASILITAS PP23 DTP - PMK NOMOR 44/PMK.03/2020

  1. Setelah memilih Surat Keterangan (PP 23), maka akan muncul kotak dialog Kode Keamanan berisi captcha, masukkan kode tersebut pada kotak Isikan Kode Keamanan, lalu pilih Submit
    05 FASILITAS PP23 DTP - PMK NOMOR 44/PMK.03/2020

  2. Setelah melakukan Submit, maka akan muncul tabel dengan isian:

     

    a.

    Tidak Terpenuhi

     

     

    Akan langsung muncul pemberitahuan bahwa permohonan Suket tidak dapat diterbitkan karena terdapat persyaratan yang belum terpenuhi.
    09 FASILITAS PP23 DTP - PMK NOMOR 44/PMK.03/2020

     

    b.

    Terpenuhi

     

     

    Akan langsung muncul pemberitahuan pada tabel bahwa persyaratan telah terpenuhi dan dapat langsung mencetak Suket.

    06 FASILITAS PP23 DTP - PMK NOMOR 44/PMK.03/2020

  1. Setelah pilih Cetak Suket kemudian akan muncul kotak dialog konfirmasi, pilih Ya untuk mencetak Surat Keterangan PP23 beserta lampiran Surat Keterangan yang otomatis akan ter-download.
    07 FASILITAS PP23 DTP - PMK NOMOR 44/PMK.03/2020

  2. Apabila Surat Keterangan PP23 sudah ter-download, maka Wajib Pajak sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak yang memenuhi fasilitas PP23 DTP (Ditanggung Pemerintah).
    08 FASILITAS PP23 DTP - PMK NOMOR 44/PMK.03/2020

 

 

PMK Nomor 44/PMK.03/2020 : DOWNLOAD DISINI



Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020 : KLIK DISINI




ARTIKEL TERKAIT
 

Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020

Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19.   - Padaselengkapnya

Cara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiri

Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya



ARTIKEL TERPOPULER


Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya

Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya

Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141/PMK.03/2015

JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008selengkapnya

Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya



ARTIKEL ARSIP




ARTIKEL TERBARU :


Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020

Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19.   - Padaselengkapnya

Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19

Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak BadanBatas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya

Pajak E-Commerce : PMK No 210/PMK.010/2018Pajak E-Commerce :  PMK No 210/PMK.010/2018

Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT TahunanBatas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunan

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunanselengkapnya

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 02/PJ/2019

TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUANselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 210/PMK.010/2018

TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)selengkapnya

Cara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiriCara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiri

Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya

Langkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT TahunanLangkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunan

Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya

S-421/PJ.03/2018 - Pedoman Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) UMKM

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya



KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :