Dalam menangani pandemi Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) di Indonesia pemerintah terus berupaya memberikan penangan dalam bidang kesehatan, termasuk keberlangsungan kegiatan perekonomian nasional.
“Diperlukan penyelamatan, diperlukan stimulus ekonomi yang menyentuh sektor-sektor yang paling terdampak. Sektor riil ini menyerap banyak tenaga kerja dan kita harapkan mereka mampu bertahan dan tidak melakukan PHK. (Presiden Joko Widodo)”
Dengan ini pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 44/PMK.03/2020 yang berlaku mulai tanggal 27 April 2020 mengenai Insentif Pajak bagi Wajib Pajak terdampak pandemi Covid-19 yang semula diatur dalam PMK Nomor 23/PMK.03/2020. Peraturan baru tersebut menguraikan tentang Insentif untuk beberapa jenis pajak yang ditangung pemerintah termasuk PPh Final yang sebelumnya tidak tercantum pada PMK 23/2020.
Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.
Untuk mendapatkan fasilitas pajak PPh Final DTP (ditanggung pemerintah), WP (Wajib Pajak) harus melakukan beberapa langkah yang wajib dipenuhi agar mendapat fasilitas tersebut. Adapun langkah yang harus dilakukan sebagai berikut:
|
- |
Pada beberapa akun DJP Online milik WP (Wajib Pajak) tertentu belum muncul sub menu Info KSWP dikarenakan belum memilih untuk menampilkan pada menu Layanan, untuk memunculkan sub menu Info KSWP sebagai berikut: |
|
|
|
a. |
Pilih menu Profil pada menu utama, |
|
|
b. |
Pilih Aktivasi Fitur Layanan, |
|
|
c. |
Centang pada pilihan akses untuk dapat ditampilkan pada menu utama Layanan, |
|
|
d. |
Setelah memilih akses yang akan ditampilkan ke menu Layanan kemudian pilih Ubah Fitur Layanan, |
|
|
e. |
Maka akan muncul kotak dialog, kemudian pilih Ya, |
|
|
f. |
Tampilan akan otomatis Log out, |
|
|
g. |
Silakan Login kembali maka sub menu Info KSWP akan otomatis tampil pada menu Layanan. |
|
a. |
Informasi terkait Wajib Pajak (NPWP, Nama WP, dan Alamat), |
|
b. |
Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, terdapat kolom Untuk Keperluan pilih Surat Keterangan (PP 23). |
|
a. |
Tidak Terpenuhi |
|
|
Akan langsung muncul pemberitahuan bahwa permohonan Suket tidak dapat diterbitkan karena terdapat persyaratan yang belum terpenuhi. |
|
b. |
Terpenuhi |
|
|
Akan langsung muncul pemberitahuan pada tabel bahwa persyaratan telah terpenuhi dan dapat langsung mencetak Suket. |
Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19. - Padaselengkapnya
Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya
Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya
JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008selengkapnya
Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19. - Padaselengkapnya
Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya
Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya
Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya
Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunanselengkapnya
TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUANselengkapnya
TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)selengkapnya
Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya
Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya
Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya