Banyak Catatan Tax Amnesty

Selasa 16 Feb 2016 04:30Administratordibaca 4263 kaliArtikel Pajak

kontan 005

Substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty telah disepakati oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sekarang masalahnya tinggal bagaimana sosialisasinya ke masyarakat.

 
Pertama, bagaimana cara pemerintah mengkomunikasikan agar publik yakin bahwa tax amnesty ini penting dan perlu. Dulu, tujuan dari tax amnesty adalah untuk repatriasi. Pemerintah menginginkan aset-aset orang Indonesia yang ada di luar negeri kembali masuk ke dalam negeri. Harus dipastikan, bagaimana mencapai tujuan itu jika repatriasi aset hanya pilihan, tak wajib.

 
Sekarang tujuannya mulai melebar, yakni untuk meningkatkan basis pajak di masa mendatang. Perubahan orientasi itu perlu dijelaskan ke masyarakat.

 
Sementara itu, DPR menjanjikan RUU ini rampung pada masa sidang tahun ini. Sekarang tinggal keputusan politik. Jadi seharusnya sosialisasi sudah dimulai. Tinggal dikampanyekan dan digaungkan agar ketika UU disahkan, tidak perlu menunggu-nunggu lagi.

 
Masalah kedua adalah insentif apa yang akan diberikan untuk usaha kecil menengah (UKM). Maksudnya, jika harta A di bawah Rp 5 miliar, apakah ini akan mendapatkan perlakukan khusus? Masalah ini perlu diatur demi menujukkan keberpihakan kepada UKM.

 
Ketiga, dalam RUU belum terlihat apa insentif bagi wajib pajak yang telah mengikuti kebijakan reinventing policy. Bagi yang telah mengikuti reinventing policy juga harus diberikan reward. Jangan sampai mereka merasa tidak adil, sehingga yang tadinya patuh jadi tidak patuh.

 
Terakhir, keempat, harus ada jaminan kepastian hukum dari pemerintah terkait data wajib pajak. Harus dipastikan bahwa data-data yang diberikan wajib pajak akan dirahasiakan dan tidak akan diberikan serta dipergunakan untuk hal-hal lain.

 
Selain itu, saya kira kebijakan ini diberikan sampai 31 Desember 2016 saja. Sebab kalau ditambah sampai Maret 2017, nanti administrasinya akan sulit. Apalagi Maret adalah musim laporan surat pemberitahuan (SPT) pajak.

 

 

Oleh Yustinus Prastowo
Direktur CITA

  
Sumber : kontan.co.id (15 Februari 2016)
Reporter : Adinda Ade Mustami
Foto : kontan.co.id




ARTIKEL TERKAIT
 

Barang dan Jasa yang Tidak Dikenai PPN

JENIS BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAI PPNselengkapnya

Layakkah Tarif Tebusan Tax Amnesty yang Diajukan?

Direktorat Jendral Pajak (Dirjen Pajak) menyebut tahun 2016 ini tahun penegakan hukum pajak, akan tetapi faktanya tidak demikian. Pemerintah secara resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty pada April 2016 lalu.selengkapnya



ARTIKEL TERPOPULER


Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya

Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya

Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya

Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141/PMK.03/2015

JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008selengkapnya



ARTIKEL ARSIP




ARTIKEL TERBARU :


Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020

Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19.   - Padaselengkapnya

Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19

Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak BadanBatas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya

Pajak E-Commerce : PMK No 210/PMK.010/2018Pajak E-Commerce :  PMK No 210/PMK.010/2018

Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT TahunanBatas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunan

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunanselengkapnya

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 02/PJ/2019

TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUANselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 210/PMK.010/2018

TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)selengkapnya

Cara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiriCara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiri

Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya

Langkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT TahunanLangkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunan

Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya

S-421/PJ.03/2018 - Pedoman Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) UMKM

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya



KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :