APBN, Tax Amnesty dan Misteri Kasus Jumbo

Selasa 12 Apr 2016 11:13Administratordibaca 3143 kaliArtikel Pajak

tribunnews 008

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah tengah mengevaluasi APBN 2016. Skenario penyusunan rancangan APBN-P tanpa memasukkan perhitungan tax amnesty atau pengampunan pajak. DPR belum juga mengesahkan RUU Tax Amnesty (Republika Online, 16/3/2016). Tapi desakan pengesahan begitu hebat. Kenapa?

Apakah APBN bangkrut atau uang APBN tidak ada, hanya sebatas angka-angka. Sampai-sampai dorongan RUU ini bernafsu sekali. Kemana dana BBM, dana aneka kebijakan lain yang telah lama mencekik rakyat? Padahal infrastruktur tak juga jalan. Perjalanan RUU Tax Amnesty jelas memantik pro kontra.

Selain protes dari dalam negeri, protes juga mengaum dari bank dunia dan IMF. Jika disahkan menjadi UU, implementasinya diragukan. Indikatornya: implementasi aturan yang bobrok, tidak ada penjaminan kejujuran penarikan dana pengemplang pajak, sengkarut penegakan hukum, dan potensi kongkalikong.

Seabrek hutang, pengalihan dana dari infrastruktur ke manufaktur menambah potret telanjang buruknya praktik menjalankan aturan dan pengelolaan anggaran negara. Janji 'September Meroket' meleset. Sampai kini tak ada pembangunan yang jalan.

Proyek-proyek cuma gegap gempita seremoni, lalu mangkrak. Lebih sering peresmian pembangunan rezim lama. Semua diperparah kesejahteraan yang amburadul. Rakyat dicekik, angka kemiskinan naik. Perusahaan banyak gulung tikar. Janji tak ada bukti.

Jika semua memicu lahir RUU Tax Amnesty, terkesan malah lucu. Janji sebelumnya saja tidak ada yang ditepati. Subsidi sudah dicabut. Kemana itu? Kalau dalih meningkatkan penerimaan negara dengan pengampunan pajak atau tax amnesty, kenapa tak dicoba cara lain. RUU ini semakin kental aroma akal-akalan. Simak ini:

Koordinator Divisi Monitoring dan Analisa Anggaran ICW Firdaus Ilyas menilai, wacana penghapusan pajak wujud frustrasi pemerintah mengoptimalkan penerimaan. Ia mencium aroma kepentingan. Untuk apa ada KPK dan OJK? Ada UU Tipikor, ada UU Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang.

Nah, mengembalikan dana pengemplang pajak pun diprediksi bakal jauh panggang dari api. Bukankah pemerintah telah mengantongi 6.000 wajib pajak yang menyimpan dananya di luar negeri. Kenapa tidak dibuka dan diusut dari dulu. Aturan tax amnesty ini hanya membuka kecemburuan pengusaha taat pajak.

Paradok Panama Paper dan RUU Tax Amnesty
Baru-baru ini dunia geger dengan skandal Panama Paper. Sejumlah politisi serta presiden terlibat aliran dana haram itu. Seperti Putin, Xi Jinping, Presiden Ukraina Petro Poroshenko, sampai David Gunnlaugsson. Belakangan, dengan bocornya data itu, PM Islandia Gunnlaugsson akhirnya mengundurkan diri.

Di Indonesia diklaim ada ribuan. Nama pengusaha dan perusahaan jumbo turut disebut. Padahal itu data lama, seperti dilansir ICIJ dan dilansir Bernpuclh di laporan bertajuk: The Secret List of Off-Shore-Companies, Persons and Adresses, Part 72, Indonesia. Data itu sudah dirilis Februari 2014.

Kenapa gegernya baru sekarang ketika Panama Paper meledak? Sedangkan untuk list Panama Paper yang lebih detil dan lengkap, baru dirilis per Mei mendatang. Lucunya, dengan munculnya ribuan nama itu, pemerintah semakin mendesak pengesahan RUU Amnesty.

Bukankah ini paradok? Pertama, ribuan pemilik rekening offshore itu sudah lama muncul, jauh sebelum skandal Panama Paper mencuat. Dari nama itu terdapat firma hukum adik ketiganya Ahok, Fify Lefty. Ada pula nama bakal cagub DKI.

Saya pernah menyinggung di tulisan: Uang Pengemplang Pajak di Negara Tax Haven (Republika Online, 24/3/2016). Juga di tulisan: Sumber Waras, Reklamasi dan Dinasti Ahok (Hidayatullah, 2/4/2016). Sedangkan Panama Paper, gabungan dari data lama yakni bocoran Mossack Fonseca per 1977 sampai 2015 sebanyak 11,5 juta dokumen.

Kedua, saat Panama Paper melibatkan pejabat negara, di luar negeri terjadi protes, pemeriksaan ketat, sampai tumbangnya PM Islandia Gunnlaugsson yang sadar diri atas kesalahannya dan akhirnya mundur. Kenapa pemerintah justru menjadikan alasan tambahan unutk mendesak disegerakannya pengesahan RUU Tax Amnesty.

Bukan diusut malah diampuni. Begitu kan logikanya. Lalu, kenapa ribuan nama itu tak diusut sejak dulu saja. Bukankah sebelum Panama Paper meledak, pemerintah juga mengklaim mengantongi 6.000 nama WP pengemplang pajak.

Bahkan potensi uang orang Indonesia yang beredar lebih dari Rp 11.400 triliun. Idealnya dengan munculnya data itu, sejak dulu pemerintah telah bertindak cepat. Bukan diampuni via RUU Tax Amnesty dengan alasan mendongkrak pemasukan negara.

Kalau dalih mendongkrak pemasukan negara, kemana hasil hutang? Data Bank Indonesia mencatat, utang luar negeri Indonesia akhir Januari 2016 tembus di angka Rp 4.158 triliun. Tercatat pula, dua bulan pemerintah ngutang Rp102 trliun. Kemana uang APBN? Kemana uang pencabutan subsidi? Kemana anggaran itu semua?

Lalu, cadangan devisa kian menyusut akibat hutang dan menahan rupiah. Cadangan devisa sepanjang Mei berkurang 100 juta dolar AS atau sekitar Rp 1,3 triliun. Bank Indonesia mencatat, per 31 Mei 2015 posisi cadangan devisa sebesar 110,8 miliar dolar AS. 

Sedangkan cadangan devisa Indonesia per Januari 2016 tercatat turun menjadi 102,13 miliar dolar AS dari 105,9 miliar dolar AS pada Desember 2015. Penurunan diklaim salah satunya dipicu jatuh tempo obligasi global. Membayar hutang, tapi hutang lagi.

Penurunan cadev ini apa akan mengikuti jejak Cina. Cadev Cina tercatat berkurang 99,5 miliar dolar AS ke 3,23 triliun dolar AS di Januari 2016. Posisi cadev China ini terendah sejak Mei 2012. Publik semakin bingung pengelolaan uang negara.

Ironinya geliat pembangunan tidak ada, tapi kebutuhan hidup rakyat pun semakin ditekan menganga. Sampai-sampai aturan BPJS dibuat menyesakan dada. Pengangguran dimana-mana.

Publik semakin terkejut melihat laporan kekayaan harta menteri. Urutan lima besar:
1. Andi Amran Sulaiman /Mentan/4 November 2014/harta Rp 330.800.543.352 dan 4342 dolar AS.
2. Puan Maharani /menteri kordinator bidang PMK/ 31 Oktober 2014/harta Rp 159.263.656.466 dan 30.670 dolar AS;
3. Thomas Trikasih Lembong /Mendag/30 September 2015/harta Rp 940.864.466 dan 10.019.188 dolar AS;
4. Rini M. Soemarno /BUMN/4 Desember 2014/harta Rp 107.960.303.397 dan 55.711 dolar AS
5. Rudiantara/Kominfo/tahun 21 Januari 2015/harta Rp 63.376.688.955 dan 93.191 dolar AS.

Luar biasa. Subsidi rakyat dicabut, harta menteri bikin kepala rakyat cenat cenut. Lalu, APBN sengkarut. Salamuddin Daeng dari Pusat Kajian Ekonomi Politik UBK, menilai turunnya target pendapatan dan pengeluaran APBNP 2016 pertama kali dalam sejarah penyusunan APBNP. Seluruh asumsi penerimaan dalam APBN 2016 tidak tercapai. Penurunan target itu jelas menunjukan kegagalan pemerintah.

Penerimaan pajak memang menjadi instrumen penopang utama penerimaan negara, sekitar 80 persen. Tapi bukan berarti mengandalkan pengampunan pajak. Sebab, apa iya tax amnesty menjamin menyelesaikan masalah target pajak? Faktanya, penegakan hukum sangat lemah. Tak perlu jauh-jauh, dugaan kasus Ahok saja masih tak jelas.

Pemerintah berdalih RUU Tax Amnesty perlu disahkan untuk menuntaskan program pengampunan pajak agar mengejar target pajak. Sekilas, masuk akal. Apalagi target penerimaan pajak 2016 sudah direvisi dari Rp 1.360,2 triliun jadi Rp 1.226,94 triliun.

Tapi adalah rahasia umum, banyak aturan yang dijadikan alat bancakan kongkalikong. Data-data di atas menunjukan paradok dan keanehan pengelolaan anggaran negara dan penegakan hukum. Dalam pencucian uang saja masih ada penyalahgunaan APBN dan APBD. Padahal varian aliran dana gelap setiap tahun terus meningkat.

Data Global Financial Integrity, menunjukan Indonesia tercatat sebagai negara ke-8 di dunia yang memiliki nominal aliran dana gelap terbesar. Nomor satunya masih dipegang Cina. Simak rincian Global Users of Illicit Money Ranks, di bawah ini:

1. China leads with .39 trillion
2. Russia with .05 trillion
3. Mexico with 8.44 billion
4. India with 0.29 billion
5. Malaysia with 8.54 billion
6. Brazil with 6.67 billion
7. Thailand with 1.77 billion, and
8. Indonesia with 0.71 billion.

Ujung Jalan RUU Tax Amnesty
Dari paparan ini siapa yang menjamin bila aturan pengampunan pajak disahkan, dana pengemplang pajak bisa ditarik? Apa dananya belum berubah jadi aset properti dan investasi lain atau berpindah tempat.

Negara yang sukses menerapkan tax amnesty hanya dihitung jari. Indonesia dengan penegakan hukum yang semakin diragukan publik, mau menerapkan pengampunan pajak? Semoga DPR tidak mengesahkannya.

Sebab, jangan-jangan ujung jalan RUU ini sekadar kamuflase mengampuni BLBI, Century, segambreng misteri kasus super jumbo. Sekaligus kongkalikong memalak fee dari dana gelap yang diparkir di tax haven untuk modal Pilkada. Ah, kamu.

Rudi Agung


Sumber : republika.co.id (12 April 2016)
Foto : tribune.com.pk




ARTIKEL TERKAIT
 

Tahukah, Lebih dari 84% Anggaran Negara Berasal dari Pajak

Penerimaan Perpajakan tahun 2016 yang ditargetkan sebesar 1.546,7 triliun rupiah akan menjadi tulang punggung berjalannya APBN 2016. Penghitungan yang cermat akan mendapatkan penerimaan negara dalam postur APBN 2016 sebesar 84,86 % dari Pajak.selengkapnya

Layakkah Tarif Tebusan Tax Amnesty yang Diajukan?

Direktorat Jendral Pajak (Dirjen Pajak) menyebut tahun 2016 ini tahun penegakan hukum pajak, akan tetapi faktanya tidak demikian. Pemerintah secara resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty pada April 2016 lalu.selengkapnya



ARTIKEL TERPOPULER


Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya

Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya

Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141/PMK.03/2015

JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008selengkapnya

Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya



ARTIKEL ARSIP




ARTIKEL TERBARU :


Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020

Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19.   - Padaselengkapnya

Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19

Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak BadanBatas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya

Pajak E-Commerce : PMK No 210/PMK.010/2018Pajak E-Commerce :  PMK No 210/PMK.010/2018

Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT TahunanBatas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunan

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunanselengkapnya

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 02/PJ/2019

TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUANselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 210/PMK.010/2018

TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)selengkapnya

Cara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiriCara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiri

Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya

Langkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT TahunanLangkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunan

Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya

S-421/PJ.03/2018 - Pedoman Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) UMKM

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya



KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :