Revaluasi Aset, Sekali Dayung Enam-Tujuh Pulau Terlampaui

Rabu 3 Feb 2016 09:40Administratordibaca 4056 kaliArtikel Pajak

Gedung_1

“Aset melonjak Rp800 triliun”, judul satu harian nasional pekan silam. Angka ini adalah jumlah kenaikan aset BUMN sepanjang 2015. Sumbangan terbesar atas lonjakan aset itu diperoleh dari revaluasi aset 43 BUMN dan 19 anak perusahaannya.

Seperti diketahui, pada paket deregulasi ekonomi jilid 5, 19 Oktober 2015, pemerintah memberi insentif perpajakan bagi perusahaan yang bermaksud melakukan revaluasi aset.

Ketentuan perpajakan yang selama ini menjadi sandungan serius revaluasi aset, pada paket kelima ini diamputasi dengan signifikan.

Pada aturan sebelumnya, bila perusahaan merevaluasi asetnya, maka dikenai pajak selisih aset paska revaluasi 10%. Berdasarkan kebijakan baru, besarnya relaksasi berlaku sesuai dengan waktu dilakukannya revaluasi.

Buat perusahaan yang merevaluasi asetnya di semester II 2015¸kena tarif pajak penghasilan (PPh) 3%. Bila dilakukan di semester pertama 2016 pajaknya 4%. Nah, jika dilakukan pada semester kedua 2016, pajaknya sebesar 6%. Setelah periode itu kembali ke tarif normal.

Kebijakan revaluasi aset ini buah dari gagasan Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli yang disetujui dan menjadi keputusan sidang kabinet terbatas di Istana sebelumnya.

Waktu itu, dia berhasil meyakinkan Presiden Joko Widodo dan para menteri lainnya, tentang perlunya ravaluasi aset. Lewat cara ini, dia yakin ekonomi dapat dipacu hingga tumbuh di atas 6%. Saat ini ekonomi hanya tumbuh 5,02% di bawah target yang 5,5%.

Dulu di sekolah diperkenalkan peribahasa, sekali dayung dua-tiga pulai terlampaui. Artinya, dengan melakukan satu pekerjaan maka dua-tiga tujuan tercapai. Dengan revaluasi aset, maka peribahasa itu bisa berubah menjadi sekali dayung enam-tujuh pulau terlampaui.

Ya, sedikitnya ada enam-tujuh benefit yang bisa diraih melalui revaluasi aset perusahaan.

Benefit pertama, revaluasi dengan sendirinya membuat nilai aset perusahaan naik hingga berkali lipat. Banyak aset perusahaan, terutama BUMN dan BUMND, yang diperoleh sejak belasan bahkan puluhan tahun silam. Tentu saja, nilai aset itu kini sudah jauh lebih tinggi ketimbang saat dibeli.

Aset berupa tanah, misalnya. Di neraca perusahaan, nilai tanah biasanya tercantum tetap sebesar harga saat dibeli. Padahal kenyataannya harga tanah naik terus naik dengan konsisten.

Begitu juga untuk gedung, apalagi yang berlokasi strategis dan secara fisik masih kokoh, nilainya tentu makin lama makin naik. Makanya yang perlu direvaluasi biasanya objek utamanya adalah tanah dan gedung atau bangunan lainnya.

Masih bicara soal tanah, bisa dibayangkan berapa kenaikan lahan milik PT Jasa Marga (Persero) dan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Tanah-tanah kedua BUMN itu ada yang diperoleh sejak 40-50 tahun lalu. Tentu harganya kini sudah naik belasan bahkan puluhan kali lipat.

Kedua, jika (sebagian dari) selisih aset paska revaluasi disuntikkan ke modal, maka modal perusahaan melonjak. Bonafiditas perusahaan yang modalnya besar tentu lebih baik daripada yang pas-pasan. Kemampuan perusahaan untuk menutup risiko juga bertambah.

Ketiga, kinerja keuangan yang membaik ini akan memberi leverage perusahaan dalam menjaring dana secara massif dan, yang lebih penting lagi, murah.

Berbekal modal yang kuat, perusahaan bisa meraup dana segar lewat initial public of fering (IPO) saham, secondary public offering (SPO) saham, rights issue, penerbitan obligasi, juga pinjaman bank.

Keempat, dengan modal dan pendanaan yang kuat, perusahaan bisa melakukan berbagai aksi korporasi. Mulai dari ekspansi sampai diversifikasi usaha. Ini artinya, akan lebih banyak tenaga kerja yang bisa terserap. Degan begitu, soal pengangguran yang selama ini jadi problem pemerintah, bisa ikut teratasi.

Kelima, revaluasi aset memberi penerimaan bagi pemerintah dari PPh. Sampai akhir 2015 saja, pemerintah meraih Rp10,6 triliun dari pajak kenaikan aset BUMN yang mencapai Rp800 triliun. Angka ini belum termasuk tambahan penerimaan PPh hasil revaluasi aset PT PLN (Persero).

Maklum, sebelumnya perusahaan setrum negara ini sudah menyetor pajak Rp6,2 triliun sebagai konsekwensi lonjakan asetnya. Pasca revaluasi, aset PLN naik jadi RP800 riliun dari sebelumnya Rp600 triliun.

Masih soal PLN, ternyata final revaluasi aset yang dilakukan menunjukkan lonjakan nilai asetnya mencapai Rp500 trilliun. Dengan demikian, PLN harus total PPh sebesar Rp14,2 triliun. Sebelumnya, untuk kenaikan aset senilai Rp200 triliun, PLN telah menyetor ke kas negara sebesar Rp6,2 triliun.

Jumlah PPh yang jadi kewajiban PLN sebesar Rp14,2 triliun itu dengan asumsi pajak yang harus dibayar sebesar 3%. Jika pemerintah ngotot mengenakan pajak sebesar 4% (dengan pertimbangan revaluasi aset dilakukan setelah semester pertama 2016), maka tentu jumlah pajaknya akan lebih besar lagi.

Mengenai soal ini, Menko Rizal Ramli berpendapat, sebaiknya Pemerintah memberi keringanan kepada PLN. Pembayaran PPh oleh PLn yang Rp14,2 triliun sudah bagus. Ini merupakan penerimaan yang sangat berarti bagi pemerintah. Dengan memaksa membayar PPh 4% karena revaluasi dilakukan pada semester pertama 2015, bisa mengurangi kemampuan kas perusahaan.

“Saya kira pemerintah memperoleh Rp14,2 triliun sudah cukup bagus. Akan jauh lebih baik bila pemerintah lebih menggalakkan perusahaan lainnya melakukan revaluasi aset, daripada memaksa PLN menaikkan setoran PPh-nya dari selisih revaluasi aset,” ujar Rizal Ramli.

Benefit keenam, seperti disampaikan sebelumnya, relaksasi perpajakan terkait revaluasi aset ini bakal memacu pertumbuhan ekonomi. Paling tidak, pada tahap awal akan ada banyak profesi yang ketiban rejeki.

Yang sudah pasti para appraisal alias penilai aset. Lalu, akuntan publik, notaris, konsultan pajak juga dipastikan ikut kecipratan rejeki. Begitu banyak pekerjaan revaluasi aset, tentu membuat berbagai perusahaan penunjang itu jadi sibuk. Bahkan mereka juga akan merkerut tenaga/profesional baru. Artinya, terjadi penyerapan tenaga kerja.

Ketujuh, dengan menggelembungnya aset dan melonjaknya modal, perusahaan punya leverage untuk mengail dana segar. Di sini sejumlah provesi lain juga ikut menikmati. Mereka di antaranya para underwriter, manajer investasi, bahkan Public Relations dalam upayanya menikkan citra positif perusahaan.

Hebatnya lagi, mereka akan rajin promosi ke dalam dan luar negeri tentang perusahaan yang bersangkutan khususnya, dan Indonesia pada umumnya. Ini jelas bisa menjadi promosi gratis sekaligus berkredibilitas tinggi. Gratis, karena tidak perlu mengalokasikan bujet mahal untuk promosi dan beriklan. Kredibilitas tinggi, karena yang berpromosi bukanlah pejabat birokrasi. Promosi yang dilakukan sesama swasta, membuat tingkat kepercayaan calon investor bisa dipastikan lebih tinggi.

Revaluasi aset memang memberi banyak sekali benefit. Sayangnya, hingga kini jumlah perusahaan yang melakukan terbatas. Mereka umumnya BUMN dan perusahaan skala besar. Sedangkan perusahaan kelas menengah-kecil relatif belum.

Untuk itu, pemerintah harus lebih giat menyosialiasikan revaluasi aset, khususnya kepada para pelaku usaha kecil menengah. Dengan demikian, manfaat revaluasi aset bisa juga mereka nikmati. Semakin banyak perusahaan yanng merevaluasi asetnya, makin cepat ekonomi Indonesia tumbuh dan terbang tinggi.


Edy Mulyadi
Direktur Program Centre for Economic and Democracy Studies (CEDeS)


Sumber : moneter.co.id
Foto : @_wahyususeno




ARTIKEL TERKAIT
 

Apakah yang dimaksud dengan PPN?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabeanselengkapnya

Mengajukan Keberatan atau Gugatan Pajak? Mana yang Lebih Menguntungkan?

Seiring perkembangan waktu, dan banyaknya pemeriksaan yang dilakukan otoritas pajak dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) , semakin banyak pula pengajuan keberatan akibat tidak terjadinya kesamaan pendapat pada saat pemeriksaan antara Wajib Pajak (WP) dengan Pemeriksa Pajak.selengkapnya



ARTIKEL TERPOPULER


Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANselengkapnya

Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya

Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141/PMK.03/2015

JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008selengkapnya

Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya



ARTIKEL ARSIP




ARTIKEL TERBARU :


Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020Langkah Pelaporan Realisasi Fasilitas PMK Nomor 44/PMK 03/2020

Login ke alamat resmi djponline.pajak.go.id, login sesuai NPWP dan Password yang sudah terdaftar pada laman DJP Online dan masukkan captcha yang tertera pada layar utama login. Setelah berhasil login laman akan menampilkan menu Utama, kemudian pilih menu Layanan. Setelah masuk menu Layanan, laman akan menampilkan sub menu dari menu Layanan kemudian pilih eReporting Insentif Covid-19.   - Padaselengkapnya

Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19Cara Memperoleh Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Bagi UMKM Terdampak COVID-19

Kementrian Keuangan resmi menanggung PPh Final UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan patokan 0.5% dari peredaran bruto. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia mendapat fasilitas pajak PPh Final DTP (Ditanggung Pemerintah). PPh Final DTP tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020.selengkapnya

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak BadanBatas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badanselengkapnya

Pajak E-Commerce : PMK No 210/PMK.010/2018Pajak E-Commerce :  PMK No 210/PMK.010/2018

Saat ini, keberadaan internet menjadi salah satu hal penting untuk menunjang kegiatan perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari maraknya kegiatan perdagangan atau jual beli melalui internet atau online yang biasa disebut e-Commerce.selengkapnya

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT TahunanBatas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunan

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunanselengkapnya

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 02/PJ/2019

TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENERIMAAN, DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUANselengkapnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 210/PMK.010/2018

TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)selengkapnya

Cara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiriCara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiri

Mulai masa pajak Juli 2018 ini, Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.selengkapnya

Langkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT TahunanLangkah-langkah jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunan

Langkah-langkah yang harus dilakukan jika lupa EFIN untuk mengisi SPT Tahunanselengkapnya

S-421/PJ.03/2018 - Pedoman Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) UMKM

Kami informasikan perubahan aturan terkait dengan terbitnya aturan NOMOR S - 421/PJ.03/2018selengkapnya



KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :