Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

Jumat 1 Jan 2016 05:40Administratordibaca 131395 kaliAdministrasi Perpajakan

Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri
KODE JENIS SETORAN JENIS SETORAN KETERANGAN
100 Setoran Masa PPN Dalam Negeri untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri.
101 Setoran PPN BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean untuk pembayaran PPN terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
102 Setoran PPN JKP dari luar Daerah Pabean untuk pembayaran PPN terutang atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
103 Setoran Kegiatan Mem-bangun Sendiri untuk pembayaran PPN terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri.
104 Setoran Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan untuk pembayaran PPN terutang atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.
Setoran Atas Pengalihan Aktiva Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan untuk pembayaran PPN yang terutang atas pengalihan aktiva dalam rangka restrukturisasi perusahaan.
105 Penebusan Stiker Lunas PPN atas Penyerahan Produk Rekaman Suara atau Gambar untuk pembayaran pajak untuk Penebusan Stiker Lunas PPN atas Penyerahan Produk Rekaman Suara atau Gambar
199 Pembayaran Pendahuluan skp PPN Dalam Negeri untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Dalam Negeri.
300 STP PPN Dalam Negeri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Dalam Negeri.
310 SKPKB PPN Dalam Negeri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Dalam Negeri.
311 SKPKB PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
312 SKPKB PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
313 SKPKB PPN Kegiatan Membangun Sendiri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
314 SKPKB Pemungut PPN Dalam Negeri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN yang menjadi kewajiban pemungut.
320 SKPKBT PPN Dalam Negeri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri.
321 SKPKBT PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
322 SKPKBT PPN Peman-faatan JKP dari luar Daerah Pabean untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean.
323 SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
324 SKPKBT Pemungut PPN Dalam Negeri untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
390 Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
500 PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
501 PPN Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
510 Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
511 Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
900 Pemungut PPN Dalam Negeri untuk penyetoran PPN dalam negeri yang dipungut oleh Pemungut.




ARTIKEL TERKAIT
 

Kode Akun Pajak 411221 Untuk Jenis Pajak PPnBM Dalam Negeri

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411221 Untuk Jenis Pajak PPnBM Dalam Negeriselengkapnya

Kode Akun Pajak 411131 Untuk Jenis Pajak Fiskal Luar Negeri

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411131 Untuk Jenis Pajak Fiskal Luar Negeriselengkapnya



ARTIKEL TERPOPULER


Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Finalselengkapnya

Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeriselengkapnya

Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya

Kode Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23selengkapnya

Jatuh Tempo Pelaporan dan Pembayaran Pajak

Sudahkah Anda mengetahui kapan Anda harus melaporkan dan membayarkan Pajak anda?selengkapnya



ARTIKEL ARSIP




ARTIKEL TERBARU :


Jatuh Tempo Pelaporan dan Pembayaran Pajak

Sudahkah Anda mengetahui kapan Anda harus melaporkan dan membayarkan Pajak anda?selengkapnya

Kode Akun Pajak 411111 Untuk Jenis Pajak PPh Minyak Bumi

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411111 Untuk Jenis Pajak PPh Minyak Bumiselengkapnya

Kode Akun Pajak 411112 Untuk Jenis Pajak PPh Gas Alam

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411112 Untuk Jenis Pajak PPh Gas Alamselengkapnya

Kode Akun Pajak 411121 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411121 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21selengkapnya

Kode Akun Pajak 411122 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411122 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22selengkapnya

Kode Akun Pajak 411123 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22 Impor

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411123 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22 Imporselengkapnya

Kode Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23selengkapnya

Kode Akun Pajak 411125 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411125 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadiselengkapnya

Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badanselengkapnya

Kode Akun Pajak 411127 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 26

Kode Jenis Setoran Akun Pajak 411127 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 26selengkapnya



KATEGORI ARTIKEL :


TAGS # :